Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Sosialisasi hukum mengenai Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama oleh mahasiswa PMM UMM kelompok 43

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 23 Februari 2024

JurnalPost.com – Kegiatan Pengabdian Masyarakat Oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang https://umm.ac.id/ merupakan suatu kegiatan yang wajib dilakukan bagi semua mahasiswa aktif di Universitas Muhammadiyah Malang. kegiatan pengabdian masyarakat oleh mahasiswa (PMM) ini adalah serangkaian kegiatan oleh mahasiswa yang bertujuan memberikan manfaat kepada masyarakat untuk mengaplikasikan hilirisasi hasil penelitian Universitas Muhammadiyah malang https://umm.ac.id/

Adapun kegiatan yang dilakukan adalah mengadakan sosialisasi hukum kepada Masyarakat mengenai “Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama” oleh Mahasiswa PMM Bhaktiku Negeri Kelompok 43 Gelombang 2 Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)) https://umm.ac.id/ yang anggota kelompoknya terdiri Fatimah Az Zahra, Fanisya Audina Marshanda, Syifa Safira Adriyanti, Farah Sinta Carrola, Nancy Luckyta Maharani. Kami berasal dari program studi Ilmu hukum serta dibimbing oleh Dosen Pembimbing Lapang (DPL) yaitu Bapak Nu’man Aunuh S.H.,M.Hum

kegiatan sosialisasi hukum mengenai “Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama” dilakukan pada siang hari mulai pukul 13.00 hingga selesai. kegiatan tersebut telah disetujui oleh perangkat desa. Perceraian adalah salah satu solusi bagi pasangan suami istri yang tidak dapat mempertahankan rumah tangganya. Bagi pasangan yang beragama Islam, perceraian harus dilakukan melalui Pengadilan Agama (PA). tujuan dari program ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang prosedur, syarat, biaya, dan dampak dari perceraian secara hukum serta konsekuensinya. pengajuan cerai di PA harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti alasan yang sah, bukti yang valid, dan saksi yang relevan. Proses pengajuan cerai di PA meliputi tahap-tahap seperti membuat surat gugatan, membayar biaya panjar, menghadiri sidang, dan mendapatkan putusan. Dampak dan konsekuensi perceraian bagi pasangan suami istri, anak-anak, dan keluarga sangat beragam, mulai dari aspek hukum, ekonomi, sosial, psikologis, hingga agama. Oleh karena itu, perceraian harus dipertimbangkan dengan matang dan bijak, serta didahului dengan upaya perdamaian yang maksimal.

Sebelum melakukan sosialisasi, kami melakukan survei untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan masyarakat terkait dengan isu perceraian. Kami menemukan bahwa banyak masyarakat yang belum mengetahui cara mengurus surat cerai, alasan yang dapat diajukan untuk gugatan cerai, dan hak-hak yang harus dipenuhi setelah bercerai, seperti nafkah, waris, dan asuh anak.

Selain itu, kami juga menemukan bahwa ada beberapa kasus perceraian yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama, sehingga tidak memiliki akta cerai yang sah. kami merancang materi sosialisasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kami melakukan sosialisasi dengan cara mengadakan diskusi dan penyuluhan di balai rw dan rumah-rumah warga. Kami menjelaskan secara rinci tentang cara mengajukan gugatan cerai, syarat-syarat yang harus dipenuhi, biaya yang harus dibayar, dan akibat-akibat yang harus ditanggung. Kami juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertanya dan berkonsultasi tentang masalah perceraian yang mereka hadapi.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat respon positif dari masyarakat. Mereka mengapresiasi upaya kami untuk memberikan edukasi hukum yang bermanfaat bagi mereka. Mereka juga merasa lebih paham dan siap menghadapi proses perceraian jika memang tidak ada jalan lain. Kami berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan dampak yang baik bagi masyarakat, khususnya dalam hal penyelesaian masalah perceraian secara hukum. Kami juga berterima kasih kepada pihak desa, kampus UMM, https://umm.ac.id/ dan semua pihak yang telah mendukung dan membantu kami dalam melaksanakan program ini.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/sosialisasi-hukum-mengenai-pengajuan-gugatan-cerai-di-pengadilan-agama-oleh-mahasiswa-pmm-umm-kelompok-43/11765/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026 13:05.