JurnalPost.com – UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pada dasarnya, UMKM adalah arti usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga. Indonesia sebagai negara berkembang menjadikan UMKM sebagai pondasi utama sektor perekonomian masyarakat, hal ini dilakukan untuk mendorong kemampuan kemandirian dalam berkembang pada masyarakat khsusunya dalam sektor ekonomi.
Saat ini UMKM semakin berkembang dari hari ke hari. Melansir dari peraturan perundangan-undangan No. 20 tahun 2008, UMKM dibedakan beberapa bagian yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Adapun ciri-ciri UMKM di bawah ini yaitu:
1. Usaha dengan jumlah karyawan sedikit.
2. Aset yang dimiliki relatif rendah.
3. Biaya produksi tidak tinggi.
4. Berorientasi pada pasar lokal.
5. Biasanya UMKM dikelola oleh individu atau kelompok kecil.
6. Tidak banyak variasi produksi.
7. Menggunakan teknologi sederhana.
8. Dikelola secara mandiri dan mempunyai sumber dayanya sendiri.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal kedua 2023 sebesar 5,17 persen disebabkan tingginya belanja pemerintah dan konsumsi rumah tangga. Di sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi terjadi pada komponen pengeluaran konsumsi pemerintah sebesar 10,62 persen, diikuti lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga sebesar 8,62 persen dan komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga sebesar 5,23 persen.
Semakin berkembangnya zaman munccul usaha usaha perekonomian di online yang memungkinkan UMKM ini kalah saingb dengan usaha online maka dari itu UMKM sekarang harus melakukan tranformasi salah satunya dengan cara digital marketing, apalagi pada masa pandemi covid-19 banyak usaha usaha masyarakat yang tidak dapat bergerak karena adanya pembatasan dalam melakukan aktivitas di luar ruangan. Maka dari itu banyak UMKM yang memanfaatkan cara digital marketing ini.
Manfaat internet semakin sangat terasa bagi para pemakainya yang tidak bisa lepas dari dunia internet ini. Seperti misalnya para internet marketer, narablog, blogger, dan juga sekarang toko online semakin mempunyai tempat di mata para konsumen yang sedang mencari barang tertentu. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan, pengguna internet di Indonesia hingga saat ini telah mencapai 82 juta orang. Dengan capaian tersebut, Indonesia berada pada peringkat ke-8 di dunia (Kominfo, 2013). Perkembangan teknologi sekarang ini telah banyak menunjukkan kemajuan yang luar biasa. Banyak hal dari sektor kehidupan yang telah menggunakan keberadaan dari teknologi itu.
Kemajuan teknologi sekarang tidak terlepas dari pengaruh sistem komunikasi Indonesia. Dengan perkembangan yang pesat dalam bidang komunikasi dan teknologi informasi, beberapa faktor utama yang menunjukkan pengaruh sistem komunikasi Indonesia terhadap kemajuan teknologi saat ini adalah:
1. Akses internet yang lebih luas
2. Penyebaran informasi pengetahuan
3. Pertumbuhan ekonomi digital
4. Dukungan terhadap inovasi dan pelatihan
Diantara faktor faktor tersebut pemerintah juga ikut terjun untuk membantu UMKM dalam prosesnya menuju digital marketing salah satunya adengan membuat aplikasi DigiPay (Digital Payment – Marketplace), DigiPay dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang sudah mulai dikembangkan sejak tahun 2019. DigiPay merupakan platform belanja online pemerintah dengan sistem pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Bank Himbara.
DigiPay mempunyai tujuan strategis mendorong transaksi nontunai dalam penggunaan UP, menyediakan sistem pembayaran pemerintah yang efisien dan efektif, mendukung efisiensi pengelolaan keuangan negara, serta meningkatkan pengelolaan kas negara. Dengan DigiPay, transaksi menjadi aman karena terhindar dari risiko pencurian, uang palsu, serta transparan karena pencatatan transaksi nontunai sudah otomatis tercatat secara detail di sistem sehingga memudahkan dalam penghitungan pajak serta dalam penyiapan dokumen bukti pertanggung jawabannya. DigiPay sebagai marketplace resmi Kementerian Keuangan juga memiliki keunggulan dari sisi term of payment dibanding marketplace milik swasta, di mana pada marketplace swasta transaksi diproses penjual setelah pembeli menyelesaikan pembayaran, sedangkan pada DigiPay pembayaran dilakukan setelah barang diterima. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Perbendaharaan Negara yang menjamin keamanan dan kepastian pembayaran dalam pengadaan barang dan jasa.
Oleh: Aditya Rasyid Wicaksono (1152300131)
Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas 17 AgustuS 1945 Surabaya
Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas dosen pengampu mata kuliah Sistem Komunikasi Indonesia Drs.Widiyatmo Ekoputro, MA