
Oleh: Abdurrahman as sudais
Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer
Tazkia Dramaga
(251552010004)
Pendahuluan
Saat ini dunia perbankan sudah menjadi kepercayaan masyarakat sebagai pemberi layanan untuk menyimpan harta mereka dengan sistem keamanan yang sangat ketat. Selain itu ada nya pemberian sisa hasil uang mereka yang di sebut bunga bank, istilah bunga bank ini hanya terdapat pada bank konvensional adapun bank syariah tidak mengenal hal tersebut. Dengan peniadaan istilah bunga bank pada bank syariah muncullah teori PLS (profit and loss sharing). Teori ini berada jauh di luar dari sistem bunga yang tidak terdapat unsur kezaliman di dalamnya karena baik untung maupun ruginya sudah menjadi resiko bagi ke dua belah pihak
Faktor-Faktor Sistem Bagi Hasil
Dalam sistem bagi hasil ada 3 faktor yang perlu di sepakati terlebih dahulu:
▫ Faktor pertama, share on partnership merupakan sesuatu yang nyata dan telah terukur, segala hal akan di sepakati dengan sistem bagi hasil harus jelas berpa jumlahnya, hal apa yang memungkinkan untuk di sepakati dan lain sebagainya.
▫ Dua faktor lainnya expected return dan expected risk membutuhkan perhatian khusus karena memrlukan kemampuan memperkirakan resiko dan keuntungannya yang sekiranya akan terjadi selama kebelangsungan kesepakatan nantinya.
Aspek dan Jenis Resiko
Resiko dibagi menjadi 2 aspek, yakni:
1. Pasive risk, yaitu sebuah resiko yang terjadi dan benar-benar tidak ada perkiraan dan perhitungan yang dapat dipakai, dan tidak diketahui jawabannya. Perkiraan atas resiko ini hanya mengandalkan keberuntungan (game of chance), karena seseorang hanya dapat bersifat pasif.
2. Responsive risk, yaitu resiko yang kemunculannya memiliki penjelasan kausalitas dan distribusi probabilitas. Resiko ini dapat diperkirakan dengan menggunakan cara-cara tertentu. Memperkirakan resiko responsif ini sering disebut game of skill, karena perkiraannya didasarkan atas skill tertentu.
Perbandingan Bunga dan Bagi Hasil
Perbedaan bunga dan bagi hasil dapat dilihat melalui poin-poin berikut:
▫ Bunga: Tidak terdapat resiko dan bagi hasil, ketentuan besaran bunga pasti didapatkan sesuai dengan pemakaiannya. Eksistensi bunga diragukan oleh hampir semua agama samawi. Pendapatan besaran bunga di tentukan di awal dan tidak berubah meskipun jumlah nominalnya sesalu berbeda beda.
▫ Bagi Hasil: Berdasarkan resiko dan return sharing, kesepakatan penghasilan dapat di tentukan sesuai hasil pada waktu tertentu, dan semua menanggung resikonya. Eksistensinya berdasarkan nilai-nilai keadilan yang bersumber dari syariah Islam. Jumlah nominal bagi hasil akan berfluktuasi sesuai dengan keuntungan riil dari pemanfaatan dana
Akad-Akad Utama Bagi Hasil
Secara umum prisnsip bagi hasil dapat dilakukan dalam 4 akad utama yaitu: Al-Musyarokah, Al-Mudharabah, Al Muzara’ah, dan Al-Musaqoh. Namun dalam perbankan syariah akad yang paling sering di gunakan adalah al musyarakah dan al mudharabah adapun 2 hal lainnya di pergunakan khusus pada pembiayaan pertanian dalam perbank an syariah.
1. AL MUSYROKAH (Partnership) Adalah hubungan kerja sama antara kedua belah pihak untuk masing masing memperoleh keuntungan dengan keduanya berkontribusi dana atau expertise, dengan menanggung resiko dan memperoleh keuntungan secara bersama sesuai dengan kesepakatannya. Skema ini menunjukkan bahwa masing masing juga ikut berkontribusi dalam permodalannya.
Formula Nisbah Bagi Hasil:
Porsi pembagian hasil sebagai partner sesuai dengan kontribusinya dalam memberikan modal, bila ada dua orang yang menyetorkan modal sebesar 50%, maka nisbah bagi hasil senilai 50:50. Porsi bagi hasil di tentukan atas pertimbangan suatu organisasi atau kewirausahaan, pada skema memungkinkan satu partner mendapatkan bagian paling kecil di antara yang lainnya sesuai dengan kontribusinya lebih besar atau lebih kecil dalam pemberian modal. hal ini menurut pendapat mazhab hanbali dan hanafi.
Jenis-Jenis Al Musyarakah:
Terbagi menjadi 2 jenis: musyarakah akad(kontrak) dan musyarakah pemilik.
▫ Musyarakah pemilik terjadi karena warisan, wasiat atau yang lainnya saat dua orang atau lebih berbagi kepemilikan suatu aset dan berbagi penghasilan darinya.
▫ Musyarakah akad terjadi pada saat dua orang atau lebih sepakat akan berbagi dalam pemberian modal dan sepakat pula dalam pembagian keuntungan dan kerugian.
Pembagian Akad Musyarakah:
▫ Syirkah al inan: Kontrak antara dua orang atau lebih setiap dari mereka berpartisipasi dalam pemberian modal dan sepakat dengan berbagi keuntungan dan kerugian, dengan catatan pembagian pada setiap orang tidak harus sama sesuai dengan kesepakatan di antara mereka.
▫ Syirkah mufawadoh: Kontrak antara dua orang atau lebih yang sepakat dalam pemberian porsi modal dan pembagian keuntungan dan kerugian secara sama dan merata, dalam hal ini setiap orang harus mendapatkan porsi kerja, modal, keuntungan maupun kerugian secara merata.
▫ Syirkah al maal: Kontrak kerja sama antara dua orang dalam berbagi pekerjaan dan ada kesepakatan pembagian hasil dalam kesepakatan tersebut, sebagai contoh dimana seorang developer website sepakat untuk berbagi pekerjaan dalam suatu project dan membagikan hasil dari project tersebut.
▫ Syirkah wujuh: Kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai.
2. AL MUDHARABAH (Trust Financing)
Pada model ini salah satu pihak berkontribusi dalam permodalan dan pihak lainnya memberikan kerwirausahaan dalam bentuk tenaga pikiran dan manajemennya agar modal tersebut di perdagangkan dan keuntungannya di bagi antara keduanya sesuai dengan kesepakatan yang ada.
Jenis-Jenis Al Mudharabah:
Mudharabah mutlaqah: Bentuk kerja sama antara shahibul maal dan pengelola(mudharib) yang cakupannya sangat luas sehingga tidak ada batasan jenis usaha, waktu, daerah bisnis.
Mudharabah muqayyadah: Bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib dengan adanya batasan jenis usaha, waktu, dan daerah bisnisnya, dengan ini adanya kecenderungan umum pemilik modal
Ketentuan Keuntungan dan Kerugian: Tingkat nisbah bagi hasil dalam model ini 40:60, yaitu 40% untuk shahibul maal dan 60% untuk mudharib. Kesepakatan seperti ini hanya berlaku pada pembagian keuntungan saja namun jika mengalami kerugian maka kerugian tersebut di tanggung oleh shahibul maal secara keseluruhan dan mudharib tidak mendapatkan bagian apapun, karena bagi mudharib secara tidak langsung mengalami kerugian dalam hal manajemen, waktu, tenaga dan pikiran yang telah di kerahkan olehnya.
3. AL MUZARAAH Muzaraah adalah bentuk kerja sama pengolahan lahan pertanian antara pengelola dan pemilik lahan, yang di mana pemilik lahan memberikan lahan dan bibit kepada si pengelola untuk memperoleh hasil pertanian dan keuntungannya di bagi sesuai dengan kesepakatan.
Syarat menurut mazhab hanafi: aqid (orang yang mengadakan akad) harus berakal dan tidak murtad. Tanaman yang akan di tanam haruslah jelas. Tanah nya harus subur. Menyerahkan tanah secara menyeluruh tanpa ada halangan dan hambatan. Waktu harus di tentukan dan layak sampai waktu pengelolan selesai.
4. AL MUSAQAH Musaqah merupakan bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah. Dimana penggarap hanya bertanggung jawab dalam penyiraman dan pemeliharaan tanaman, hal ini menjadikan penggarap mendapatkan nisbah tertentu dari hasil panen. Kerja sama dalam bentuk musaqah ini berbeda dengan mempekerjakan tukang kebun untuk merawat tanaman karena hasil yang diterima berupa upah dengan ukuran yang telah pasti.
Syarat-syarat musaqah: kedua belah pihak harus berakal dan balig. Tanaman yang di garap harus menghasilkan buah buahan. Tanah harus di serah kan kepada penggarap dapaun pemilik tanah tidak boleh ada campur tangan di dalamnya. Kesepakatan berlangsung selama waktu yang telah ditentukan apabilah sudah lewat maka kesepakatannya tidak sah. Akad berkahir apabila ada yang meninggal ataupun ada uzur seperti kemalingan hasil panen atau sakit yang menyebabkan penggarab di dapat melakukan tugasnya dengan penuh.
Kesimpulan
Sistem bagi hasil dalam perbankan syariah merupakan alternatif dari sistem bunga yang digunakan pada perbankan konvensional. Dalam sistem ini, keuntungan dan kerugian dibagi secara adil berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Prinsip ini menekankan keadilan, transparansi, serta pembagian resiko yang seimbang.
Berbagai akad seperti musyarakah, mudharabah, muzaraah, dan musaqah menunjukkan bahwa sistem bagi hasil dapat diterapkan dalam berbagai bidang, baik dalam sektor usaha maupun pertanian. Dengan demikian, sistem ini tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Daftar pustaka
1. “Apa Itu Musaqah? Begini Akad, Rukun, dan Syaratnya.” detikNews, 19 May 2021, https://news.detik.com/berita/d-5574584/apa-itu-musaqah-begini-akad-rukun-dan-syaratnya. Accessed 26 April 2026.
2. Yahya, Muchlis, and Edy Yusuf Agunggunanto. “Teori Bagi Hasil (Profit and Loss Sharing) Dan Perbbankan Syariah Dalam Ekonomi Syariah.” Jurnal dinamika ekonomi pembangunan 1.1 (2011): 65-73.
3. Ma’ruf, Syaiful, and Retno Ayu Cahyoningtyas. “Konsep bagi hasil (profit sharring) dalam presfektif syariah.” Jurnal Ekonomi Syariah 1.2 (2023): 23-41.
4. M.saifudin.”Bab II Landasan Teori A.Pengertian Muzara’ah”.UIN Syekh Wasil Kediri.2021