
Oleh: Dr. M. A. K. Harahap
JurnalPost.com – Di berbagai wilayah Indonesia, sungai telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah perkembangan permukiman dan kota. Sejak masa lampau, sungai berfungsi sebagai sumber air, jalur transportasi, ruang ekonomi, dan pusat tumbuhnya peradaban. Tidak mengherankan apabila banyak kota besar maupun kecil berkembang di sekitar aliran sungai. Namun, di tengah pesatnya pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan meningkatnya kebutuhan ruang, kawasan sempadan sungai kini menghadapi tekanan pemanfaatan yang semakin besar. Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai ruang lindung dan pengaman sistem sungai justru berubah menjadi kawasan permukiman padat, tempat usaha, bahkan kawasan wisata yang berkembang tanpa kendali.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga di kota menengah, kawasan wisata, dan wilayah perdesaan yang sedang berkembang. Banyak masyarakat memanfaatkan sempadan sungai untuk mendirikan rumah tinggal, bangunan komersial, restoran, kafe, tempat rekreasi, hingga berbagai fasilitas wisata yang memanfaatkan pemandangan sungai sebagai daya tarik utama. Pada pandangan pertama, aktivitas tersebut tampak memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah. Namun apabila ditinjau dari perspektif Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), fenomena tersebut sesungguhnya menyimpan persoalan serius yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, pengendalian ruang, dan ketahanan wilayah terhadap bencana.
Persoalan utama yang sering diabaikan adalah bahwa sebagian besar pemanfaatan tersebut bertentangan dengan fungsi dasar sempadan sungai sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi tata ruang, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Akibatnya, kawasan yang seharusnya menjadi ruang perlindungan sungai berubah menjadi kawasan yang rentan terhadap bencana sekaligus menjadi sumber masalah lingkungan di masa depan.
Memahami Fungsi Sempadan Sungai dalam Tata Ruang
Salah satu kesalahan yang paling sering terjadi dalam pemanfaatan ruang adalah anggapan bahwa sempadan sungai merupakan lahan kosong yang belum dimanfaatkan secara optimal. Karena terlihat tidak terbangun, kawasan ini sering dianggap sebagai ruang cadangan yang dapat digunakan untuk berbagai aktivitas ekonomi dan permukiman. Padahal dalam ilmu perencanaan wilayah dan kota, sempadan sungai bukanlah ruang sisa pembangunan, melainkan bagian penting dari sistem perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya air.
Sempadan sungai memiliki fungsi ekologis, hidrologis, dan keselamatan yang sangat strategis. Kawasan ini berfungsi menjaga kapasitas aliran sungai, mengurangi risiko erosi tebing sungai, menyediakan ruang bagi fluktuasi debit air, melindungi kualitas air, serta menjadi zona penyangga terhadap berbagai ancaman bencana. Selain itu, sempadan sungai juga berfungsi sebagai koridor ekologis yang mendukung keberlangsungan berbagai jenis flora dan fauna.
Dalam konteks tata ruang, keberadaan sempadan sungai merupakan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang dirancang untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas manusia dan fungsi alami sungai. Oleh karena itu, pemanfaatan ruang pada kawasan ini dibatasi dan diatur secara ketat melalui berbagai regulasi, termasuk RDTR dan peraturan zonasi.
Pembatasan tersebut bukan tanpa alasan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kerusakan fungsi sempadan sungai merupakan salah satu penyebab utama meningkatnya frekuensi dan dampak bencana banjir, longsor tebing sungai, sedimentasi, serta degradasi kualitas lingkungan perkotaan.
Pertumbuhan Permukiman di Kawasan Rawan Bencana
Salah satu bentuk pemanfaatan sempadan sungai yang paling banyak ditemukan adalah pembangunan permukiman. Di berbagai daerah, kawasan bantaran sungai menjadi lokasi yang menarik bagi masyarakat berpenghasilan rendah karena ketersediaan lahan yang relatif mudah diakses dan biaya penguasaan lahan yang lebih rendah dibandingkan kawasan formal.
Seiring waktu, permukiman tersebut berkembang menjadi kawasan yang semakin padat. Rumah-rumah dibangun semakin dekat dengan bibir sungai. Bahkan tidak sedikit bangunan yang berdiri tepat di atas badan sungai melalui konstruksi tambahan yang menjorok ke arah aliran air.
Dari perspektif sosial, kondisi ini sering dipahami sebagai konsekuensi dari keterbatasan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak. Namun dari perspektif tata ruang dan mitigasi bencana, fenomena ini merupakan bentuk pemanfaatan ruang yang sangat berisiko.
Permukiman di sempadan sungai pada dasarnya berada dalam kawasan yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap banjir, erosi, dan longsor. Ketika debit sungai meningkat akibat hujan ekstrem atau perubahan tata guna lahan di daerah hulu, kawasan permukiman tersebut menjadi lokasi pertama yang terdampak.
Ironisnya, banyak masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut tidak menyadari tingkat risiko yang mereka hadapi. Mereka menganggap keberadaan sungai hanya sebagai bagian dari lingkungan tempat tinggal tanpa memahami bahwa ruang yang mereka tempati sesungguhnya merupakan bagian dari sistem alami sungai yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dinamika hidrologi.
Akibatnya, setiap kali terjadi banjir, kerugian yang muncul tidak hanya berupa kerusakan fisik bangunan, tetapi juga gangguan ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan aktivitas sosial masyarakat.
Wisata Sungai dan Ancaman terhadap Keberlanjutan Lingkungan
Selain permukiman, tekanan pemanfaatan sempadan sungai juga semakin meningkat akibat berkembangnya sektor pariwisata. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak daerah berupaya mengembangkan wisata berbasis sungai sebagai strategi meningkatkan ekonomi lokal.
Konsep ini pada dasarnya memiliki potensi yang positif apabila dirancang dengan pendekatan yang tepat. Sungai dapat menjadi elemen penting dalam pembangunan ruang publik, kawasan rekreasi, dan wisata berbasis lingkungan. Namun persoalannya muncul ketika pembangunan wisata dilakukan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan dan ketentuan tata ruang.
Tidak sedikit fasilitas wisata yang dibangun secara permanen di kawasan sempadan sungai. Restoran, kafe, penginapan, area parkir, panggung hiburan, hingga bangunan komersial lainnya berdiri di lokasi yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan perlindungan sungai.
Pembangunan semacam ini sering kali mengorbankan vegetasi alami, mempersempit ruang sungai, mengganggu fungsi drainase alami, serta meningkatkan potensi pencemaran air akibat limbah kegiatan wisata.
Dalam jangka pendek, pembangunan tersebut mungkin menghasilkan keuntungan ekonomi. Namun dalam jangka panjang, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dapat mengurangi kualitas sungai sebagai daya tarik wisata itu sendiri.
Wisata sungai yang berkelanjutan seharusnya dibangun dengan prinsip menjaga ekosistem sungai, bukan mengeksploitasinya. Ketika sempadan sungai berubah menjadi kawasan komersial yang padat, maka fungsi ekologis yang menjadi dasar keberlanjutan kawasan akan hilang.
Ketidaksesuaian dengan RDTR dan Lemahnya Pengendalian Ruang
Dalam banyak kasus, pembangunan permukiman maupun fasilitas wisata di sempadan sungai sebenarnya telah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam RDTR. Berbagai daerah telah menetapkan kawasan sempadan sungai sebagai zona perlindungan setempat yang memiliki pembatasan pemanfaatan ruang secara jelas.
Namun keberadaan regulasi tersebut sering kali tidak diikuti dengan pengawasan dan penegakan hukum yang memadai. Pelanggaran pemanfaatan ruang dibiarkan berlangsung selama bertahun-tahun hingga berkembang menjadi kawasan yang sulit ditertibkan.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara perencanaan dan implementasi. Dokumen tata ruang telah disusun dengan berbagai kajian teknis yang komprehensif, tetapi pelaksanaannya di lapangan tidak berjalan secara optimal.
Dalam perspektif PWK, lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang merupakan salah satu penyebab utama munculnya berbagai persoalan lingkungan perkotaan. Ketika tata ruang tidak ditegakkan, maka ruang akan berkembang mengikuti kepentingan jangka pendek tanpa mempertimbangkan keberlanjutan wilayah.
Pada akhirnya, biaya yang harus ditanggung masyarakat dan pemerintah untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi jauh lebih besar dibandingkan biaya yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran sejak awal.
Dampak terhadap Sistem Perkotaan
Pemanfaatan sempadan sungai yang tidak sesuai tata ruang tidak hanya berdampak pada kawasan sekitar sungai, tetapi juga memengaruhi sistem perkotaan secara keseluruhan.
Pertama, meningkatnya risiko banjir perkotaan. Penyempitan ruang sungai dan hilangnya area resapan menyebabkan kapasitas sungai dalam menampung debit air berkurang. Akibatnya, limpasan air meningkat dan memicu banjir pada kawasan yang lebih luas.
Kedua, menurunnya kualitas lingkungan. Aktivitas permukiman dan wisata yang tidak terkendali menghasilkan limbah domestik maupun komersial yang berpotensi mencemari badan sungai.
Ketiga, meningkatnya biaya pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk normalisasi sungai, pengendalian banjir, relokasi masyarakat terdampak, serta rehabilitasi lingkungan.
Keempat, menurunnya kualitas ruang kota. Sungai yang seharusnya menjadi elemen lanskap dan ruang publik yang berkualitas berubah menjadi kawasan yang kumuh, padat, dan rentan terhadap berbagai permasalahan sosial maupun lingkungan.
Membangun Paradigma Baru dalam Pengelolaan Sempadan Sungai
Sudah saatnya kita mengubah cara pandang terhadap sungai dan sempadannya. Sungai bukanlah halaman belakang kota yang dapat dimanfaatkan secara bebas. Sungai adalah infrastruktur alami yang memiliki fungsi vital bagi keberlanjutan wilayah.
Dalam konsep pembangunan kota modern, kawasan sempadan sungai justru diarahkan menjadi ruang terbuka hijau, koridor ekologis, jalur pejalan kaki, ruang rekreasi publik, dan kawasan konservasi yang mampu meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.
Pembangunan wisata berbasis sungai tetap dapat dilakukan, tetapi harus mengikuti prinsip keberlanjutan dan ketentuan tata ruang yang berlaku. Fasilitas wisata harus dirancang dengan pendekatan ramah lingkungan, meminimalkan intervensi terhadap sempadan sungai, serta menjaga fungsi ekologis kawasan.
Begitu pula dengan persoalan permukiman. Pemerintah perlu menyediakan solusi perumahan yang layak dan terjangkau agar masyarakat tidak terus terdorong untuk bermukim di kawasan yang berisiko tinggi terhadap bencana.
Penutup
Sebagai akademisi di bidang Perencanaan Wilayah dan Kota, saya memandang bahwa persoalan pemanfaatan sempadan sungai untuk kepentingan wisata dan permukiman bukan sekadar persoalan pelanggaran tata ruang. Persoalan ini menyangkut keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, efektivitas pembangunan wilayah, dan masa depan kota itu sendiri.
Sempadan sungai diciptakan bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi untuk melindungi masyarakat dari risiko bencana dan menjaga fungsi ekologis yang menopang kehidupan. Ketika kawasan tersebut dimanfaatkan secara tidak sesuai dengan ketentuan RDTR, maka sesungguhnya kita sedang mengorbankan kepentingan jangka panjang demi keuntungan jangka pendek.
Kota yang berkelanjutan bukanlah kota yang memanfaatkan setiap jengkal ruang untuk aktivitas ekonomi. Kota yang berkelanjutan adalah kota yang memahami fungsi setiap ruang dan mengelolanya secara bijaksana. Oleh karena itu, menjaga sempadan sungai berarti menjaga keselamatan masyarakat, menjaga kualitas lingkungan, dan menjaga keberlanjutan pembangunan wilayah bagi generasi yang akan datang.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus kita renungkan bukanlah bagaimana memanfaatkan sempadan sungai sebanyak mungkin, melainkan bagaimana memastikan bahwa sungai tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai penopang kehidupan, pengendali bencana, dan aset lingkungan yang menjadi warisan bagi masa depan.