
Oleh: Chelsea Adelia Riamizar
Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pamulang
JurnalPost.com – Pihak kepolisi menangkap satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan juga anak , dan satu anaknya berkolaborasi menjalankan bisnis penadahan sepeda motor hasil curian. Usaha mereka terungkap setelah polisi mendalami kasus pencurian motor dua tersangka lain.
Mereka terdiri dari ibu berinisial S (42), ayah berinisial L (45), dua anak kandung AR (25) dan AI (22), serta anak angkat berinisial D (22).
Sang ayah berinisial L berperan membiayai bisnis ini, S berperan sebagai pengendali bisnis. S memesan kendaraan roda dua kepada pencuri, menerima hasil curian, membayar, lanjut menjual lagi kepada pembeli, AI bertugas mengganti rumah kunci yang rusak dan menyediakan plat nomor palsu, AR menyediakan alat perusak kunci untuk pencuri dan memodifikasi motor curian agar tidak dikenali lagi, dan D berperan menjemput motor dari pencuri dan mengantar motor hasil modifikasi ke pembeli.
Polisi juga menangkap pelaku yakni MN (37) yang berperan sebagai pemetik dan AW (33), joki.
Penadahan adalah tindak pidana yang merupakan tindakan yang dilarang dilakukan dalam hukum. Pasal 480 ke 1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Opini saya, bukan hanya pihak kepolisian yang berjaga lebih ketat akan tetapi peran masyarakat juga diperlukan agar menjaga keamanan lingkungan.
Pesan saya kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan keamanan kendaraan pada saat parkir, dan kunci kendaraan dengan pengaman yang lengkap. Saya berpesan untuk para pembeli motor agar menjadi Smart Buyers jangan mudah tergiur dengan harga murah karna harga murah sudah pasti akan menyebabkan banyak nya pertanyaan serta timbul nya permasalahan diwaktu yang akan datang seperti tidak adanya surat kendaraan, dan juga memicu peluang bagi pencuri untuk lebih mudah menjalankan aksi nya dikarenakan barang hasil curian cepat terjual karena telah di modifikasi oleh penadah dan dapat dibeli dengan harga murah sehingga tingkat pencurian meningkat.
Jika para pembeli tidak membeli barang dari penadah maka para pencuri dapat dimungkinkan tidak akan mencuri lagi, dikarenakan barang dipenadah menumpuk tidak ada yang laku terjual sehingga penadah pun tidak merima barang hasil curian, maka tingkat pencurian berkurang.