
Penulis: Soneta Dewi dari Mahasiswa Ilmu komunikasi.
Tangerang, JurnalPost.com – Sejumlah rumah di kawasan Jenjing, Tangerang, dibongkar setelah diketahui berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai aset milik sebuah perusahaan swasta. Penertiban dilakukan setelah sebelumnya ada pemberitahuan dan sosialisasi kepada warga yang menempati lokasi tersebut.
Pantauan di lokasi, petugas bersama alat berat melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berada di area sengketa. Sebagian warga tampak mengosongkan rumah dan memindahkan barang-barang mereka sebelum proses pembongkaran berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut disebut memiliki status kepemilikan atas nama perusahaan. Bangunan yang berdiri di lokasi itu diduga tidak memiliki izin resmi untuk dibangun di atas lahan tersebut.
Sengketa antara pihak perusahaan dan warga yang menempati lahan itu disebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Salah seorang warga mengaku telah tinggal di kawasan tersebut selama bertahun-tahun. Ia berharap ada solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak.
“Kami berharap ada jalan keluar yang baik agar warga tetap mendapatkan kepastian tempat tinggal,” ujar salah seorang warga di lokasi.
Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan penertiban dilakukan sebagai upaya mengamankan aset yang secara hukum tercatat sebagai milik perusahaan. Penertiban bangunan di atas lahan perusahaan dinilai menjadi bagian dari penyelesaian sengketa kepemilikan tanah.
Pihak terkait mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan status kepemilikan lahan sebelum mendirikan bangunan. Hal ini penting dilakukan agar masyarakat terhindar dari persoalan hukum maupun sengketa lahan di kemudian hari.