Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Restoran di Dalam Minimarket: Kena Pajak Daerah atau PPN?

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 17 Desember 2025

Oleh : Tri Wibowo

JurnalPost.com
– Konsumsi masyarakat Indonesia terhadap produk makanan dan minuman terus meningkat seiring berkembangnya gaya hidup urban, tumbuhnya gerai ritel modern, serta maraknya usaha kuliner. Dinamika tersebut menuntut kepastian hukum dalam pemajakan agar tidak terjadi tumpang tindih pengenaan PPN dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Untuk itulah pemerintah menerbitkan PMK-70/PMK.03/2022, yang mengatur kriteria dan rincian jenis makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa hiburan, jasa boga/katering, serta jasa parkir yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Meskipun telah berlaku sejak 1 April 2022, implementasi PMK ini masih menyisakan perbedaan persepsi di lapangan, khususnya setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Untuk menjawab keraguan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan penegasan melalui Nota Dinas ND-13/PJ/PJ.02/2024. Artikel ini merangkum substansi pengaturan serta dampaknya bagi pelaku usaha dan pemda.

Penyelarasan PPN dan Pajak Daerah

Latar belakang utama diterbitkannya PMK-70/2022 adalah keharusan untuk menyelaraskan objek PPN dengan pajak daerah, sehingga tidak terjadi pemungutan pajak ganda atas objek yang sama. Prinsip ini sejalan dengan ketentuan Pasal 4A UU PPN, yang menegaskan bahwa PPN tidak dikenakan atas objek yang sudah menjadi kewenangan pajak daerah.

UU HKPD mempertegas pembagian kewenangan tersebut dengan menetapkan bahwa PBJT berlaku untuk penyerahan makanan dan minuman oleh restoran dan jasa boga, sedangkan penyerahan makanan dan minuman oleh toko swalayan, pabrik, dan fasilitas tertentu dikenai PPN.

Jenis Makanan dan Minuman yang Tidak Dikenai PPN

PMK-70/2022 memastikan bahwa makanan dan minuman yang disediakan oleh:

  • hotel,
  • restoran, rumah makan, warung, dan usaha sejenis, serta
  • penyedia jasa boga atau katering,

tidak dikenai PPN sepanjang memenuhi kriteria pelayanan, seperti adanya fasilitas meja dan kursi, peralatan makan, serta layanan penyajian di tempat atau berdasarkan pesanan.

Dengan demikian, seluruh transaksi makanan dan minuman oleh pelaku usaha pada kategori tersebut merupakan objek PBJT, bukan PPN. Ketentuan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha kuliner yang menjadi bagian penting dari sektor UMKM maupun industri hospitality.

Penyerahan yang Terutang PPN

Tidak semua makanan dan minuman dikecualikan dari PPN. PMK menetapkan bahwa penyerahan oleh pihak berikut terutang PPN:

  1. Toko swalayan dan usaha ritel modern yang tidak semata-mata menjual makanan/minuman.
  2. Pabrik makanan dan minuman.
  3. Penyedia fasilitas lounge pada bandar udara.

Kategori ini mencakup minimarket, supermarket, hypermarket, dan convenience store yang menjual campuran barang kebutuhan sehari-hari, termasuk makanan siap konsumsi.

Permasalahan Implementasi dan Masa Transisi UU HKPD

Pasca berlakunya UU HKPD pada 5 Januari 2022, terjadi masa transisi dua tahun hingga 4 Januari 2024. Dalam periode ini, Perda berbasis UU Pajak Daerah 2009 masih berlaku sepanjang belum diganti.

Kondisi transisi ini memunculkan persoalan:

  1. Pengusaha ritel modern yang tidak semata-mata menjual makanan/minuman mengalami kebingungan atas  usaha  restoran apakah memungut PBJT atau PPN, mengingat sebagian daerah belum memperbarui Perda mereka.
  2. Perbedaan pandangan antara KPP dan pemerintah daerah terkait divisi restoran dalam toko swalayan, seperti area makan di minimarket atau restoran kecil dalam department store.

Sejumlah pemerintah daerah masih mengenakan Pajak Restoran atas divisi tersebut, sementara otoritas pajak memandangnya sebagai objek PPN.

Penegasan DJP Tahun 2024: Kepastian Kapan PPN Mulai Dipungut

Untuk menyelesaikan perbedaan persepsi, DJP mengeluarkan penegasan bahwa:

  1. Sejak berlakunya UU HKPD tanggal 5 Januari 2022, penyerahan makanan/minuman oleh toko swalayan merupakan objek PPN, namun dalam UU HKPD  diatur pula tentang masa transisi dimana  apabila terdapat Pemerintah Daerah  (Pemda) yang belum menerbitkan Perda baru terkait  berlakunya UU HKPD tersebut maka Perda lama masih tetap berlaku paling lama  dua  tahun sejak berlakunya UU HKPD yaitu tanggal 4 Januari 2024
  2. Sehingga  selama masa transisi hingga 4 Januari 2024, jika Pemda masih menggunakan  Perda lama dimana masih mengenakan Pajak Restoran atas  penjualan  makanan/minuman  yang dilaksanakan di restaurant  milik sebuah mini market/toko  ritel, maka PBJT tetap dipungut.
  3. Mulai 5 Januari 2024, Perda lama tidak berlaku, sehingga pengusaha wajib memungut PPN atas seluruh penyerahan makanan/minuman oleh toko swalayan.

Penegasan ini memastikan tidak ada masa tumpang tindih dua jenis pajak pada objek yang sama.

Divisi Restoran di Toko Swalayan: PBJT atau PPN?

Salah satu isu paling krusial adalah penyerahan makanan dan minuman pada divisi restoran di dalam toko swalayan, misalnya kafe mini, area makan, atau gerai makanan cepat saji dalam store besar.

DJP menetapkan skema sebagai berikut:

  1. Memiliki layanan restoran + izin restoran + pembukuan terpisah → dikenakan PBJT
  2. Ada layanan restoran tetapi tanpa izin restoran → dikenakan PPN
  3. Tidak ada layanan restoran (hanya menjual barang) →dikenakan  PPN

Skema ini memberikan kejelasan bagi pelaku usaha ritel yang terus berevolusi menjadi hybrid retailer—menggabungkan konsep belanja dan konsumsi langsung.

Penutup

Penerapan PMK-70/2022 bersama dengan ketentuan UU HKPD memberikan landasan hukum yang lebih tegas mengenai pemajakan makanan dan minuman. Kepastian ini penting bagi pelaku usaha ritel, perhotelan, dan kuliner dalam merancang struktur bisnis, memisahkan pembukuan, dan memastikan kepatuhan pajak yang tepat. Dengan penegasan terbaru dari DJP, maka dualisme pandangan terkait PBJT dan PPN dapat diakhiri, sehingga transaksi dapat berjalan lebih tertib dan sejalan dengan prinsip keadilan fiskal.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/restoran-di-dalam-minimarket-kena-pajak-daerah-atau-ppn/21960/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 09 November 2026 04:32.