
Pajeruan, Sampang, JurnalPost.com – Rencana pergantian Pelaksana Harian (Plh.) Penjabat Kepala Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan publik setelah informasi tersebut bocor dari sumber anonim. Sumber menyebut bahwa mentor dari penjabat kepala desa mendorong penggantian Plh. karena yang bersangkutan enggan mengganti perangkat desa yang saat ini masih aktif dan produktif. (25/05/2025)
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, sang mentor bahkan disebut geram karena Plh. tidak menjalankan arahan untuk merombak perangkat desa. Padahal, perangkat yang ada diketahui aktif bekerja setiap hari di kantor desa lama yang berlokasi di Dusun Burnih.
“Jika perangkat desa masih bekerja dengan baik, apa urgensi untuk mengganti mereka? Justru pergantian mendadak tanpa alasan kuat bisa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ungkap sumber tersebut.
Pemindahan Kantor Desa Dinilai Sepihak dan Tidak Sesuai Prosedur
Di tengah polemik ini, muncul kebijakan lain yang tidak kalah kontroversial: pemindahan kantor desa yang dilakukan secara sepihak oleh mentor penjabat kepala desa. Kebijakan ini menuai kritik karena tidak melalui proses musyawarah desa sebagaimana mestinya, dan tanpa koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua BPD Pajeruan, Syaiful Bahri, mengecam langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa pemindahan kantor desa seharusnya menjadi keputusan bersama melalui musyawarah desa yang melibatkan semua unsur masyarakat.
“Ini melampaui kewenangan. BPD tidak pernah diajak koordinasi, padahal aturan jelas menyebutkan bahwa musyawarah desa adalah wadah pengambilan keputusan penting yang diselenggarakan oleh BPD,” tegas Syaiful kepada wartawan.
Kantor Baru Jauh dari Fasilitas Umum, Dinilai Hambat Pelayanan
Syaiful juga menyoroti lokasi kantor desa baru yang dinilai tidak strategis. Kantor tersebut dikabarkan jauh dari fasilitas umum, termasuk dari kantor Kecamatan Kedungdung, sehingga dikhawatirkan akan menyulitkan pelayanan publik.
“Yang paling penting adalah kemudahan akses masyarakat. Kalau terlalu jauh dari pusat kegiatan warga, bisa memperlambat proses administrasi dan pelayanan,” tambahnya.
PJ dan Plh. Kepala Desa Tidak Pernah Hadir di Kantor Lama
Fakta lainnya yang membuat masyarakat bertanya-tanya adalah ketidakhadiran Plh. dan Penjabat Kepala Desa di kantor desa lama. Diketahui bahwa keduanya belum pernah masuk kantor sejak menjabat, namun tiba-tiba membuat keputusan pemindahan kantor dan perombakan perangkat desa.
Pertanyaan Publik: Ada Kepentingan Apa di Balik Ini?
Situasi ini menimbulkan kecurigaan publik mengenai motif di balik pergantian perangkat desa dan pemindahan kantor. Warga mempertanyakan apakah kebijakan ini benar-benar untuk kepentingan masyarakat atau justru sarat dengan kepentingan pribadi.
“Kalau perangkat desa baru tidak berpengalaman, mereka harus belajar dari awal. Sedangkan yang lama masih bekerja dengan baik. Mengapa harus diganti?” ujar salah satu warga.
media telah berupaya menghubungi Plh. Penjabat Kepala Desa Pajeruan guna meminta klarifikasi terkait isu pergantian pln guna mengganti perangkat desa. Namun, hingga berita ini ditayangkan, nomor whatsapp yang bersangkutan tidak aktif dan belum memberikan tanggapan resmi.
Polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan di tingkat desa. Prosedur yang melibatkan partisipasi masyarakat, seperti musyawarah desa, harus dijalankan untuk memastikan setiap kebijakan berpihak pada kepentingan publik, bukan segelintir pihak.