Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

PT Shopie Paris Indonesia Di Gugat Oleh Karyawanya

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 17 Oktober 2023

Penulis : Rizki Marcelleno mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum Universitas Pamulang

JurnalPost.com – HARI PAMUJI merupakan karyawan swasta selaku Penggugat melakukan gugatan terhadap PT SOPHIE PARIS INDONESIA yang disebut sebagi tergugat terkait pemutusan hubungan kerja. Kemudian terbukti secara jelas dan nyata bahwa upaya Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat dengan alasan kondisi keuangan perusahaan merugi karena dampak Covid 19 sejak 2019.

Penulis berpendapat bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum yaitu Ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 karena terbukti tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pengunggat secara tidak sah sehingga tergugat dihukum untuk membayar hak hak yang harus di dapat oleh penggugat yaitu berupa kompensasi upah.

Pengaturan yang mengatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja sepihak terhadap pekerja perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020. Dalam Pemutusan Hubungan Kerja memiliki dasar pengaturan yang terdapat dalam Pasal 151 Undang- Undang Cipta Kerja. Pasal tersebut membahas mengenai cara-cara guna melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Pengecualian mengenai Pemutusan Hubungan Kerja terdapat dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja ini juga memiliki berbagai macam alasan yang terkandung didalamnya, sehingga Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan jika tidak dengan cara sepihak dan merugikan para pekerja/buruh. PHK dapat dikatakan sah menurut hukum, apabila sudah mendapat Putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial ataupun Pengadilan yang berwenang. Apabila tanpa putusan tersebut, pengusaha tetap melakukan PHK terhadap pekerjanya khususnya pekerja dalam PKWT yang mendapat PHK secara sepihak dan sewenang-wenang, maka PHK tersebut tidak sah secara hukum dan dianggap batal demi hukum.

Ketentuan Pasal 151 Ayat (3) Undang-Undang Cipta Kerja menjelaskan mengenai tidak diperbolehkannya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 151 Ayat (4) Undang-Undang Cipta Kerja menyebutkan, “Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme perselisihan hubungan industrial”. Sehingga seyogianya perusahaan melakukan tindakan- tindakan yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Menurut Peneliti, Pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat haruslah jelas alasannya dan harus berdasarkan hukum dan mempunyai konsekuensi hukum bagi Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat berdasar peraturan perundangan yang berlaku karna status Penggugat sebagai Karyawan Tetap. Mekanisme PHK terhadap pekerja dalam PKWT harus sesuai dengan UU PPHI, yaitu dengan proses melalui Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, serta yang terakhir salah satu pihak mengajukan gugatan melalui persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial yang menggunakan proses hukum acara perdata khusus apabila tidak menemui kata sepakat pada proses Bipartit, Mediasi, dan Konsiliasi. Para Pihak telah menempuh proses penyelesaian perkara perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sebelum mengajukan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (17), Pasal 2 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004, Majelis Hakim berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo.

Dalam persidangan didapat fakta sebaliknya bahwa berdasarkan keterangan saksi 1 dari Penggugat yaitu Larsen Victor Glori yang menjelaskan atau memberikan keterangan bahwasan nya saksi mengetahui Tergugat masih melakukan kegiatan bisnisnya yang dapat dibuktikan melalui penjualan online di website milik Tergugat, saksi juga memberikan penjelasan sepengetahuan bahwa Tergugat masih melakukan kegiatan bisnisnya dan masih membuka lowongan baru dan merekrut karyawan baru yang diumumkan lewat media social.
Pada saksi ke 2 dari penggugat yaitu Siti Chaeriah memberikan keterangan bahwasan nya mengetahui Tergugat masih beroperasional dengan normal dan berkembang di seluruh Indonesia dan tidak pernah menunjukkan laporan keuangan ataupun audit dari akuntan publik tentang kerugian yang dialami Tergugat, bahkan saksi tahu Tergugat membuka lowongan baru da merektur karyawan lewat pengumuman melalui media sosial.

Menurut penulis, Berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), “Dalam proses beracara di PHI, pihak-pihak yang berperkara tidak di kenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta)”, akan tetapi karena gugatan yang diberikan melebihi dari Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), dan Tergugat dberada dipihak kalah maka dari itu sesuai dengan Pasal 181 HIR, Semua biaya yang masuk dalam perkara ini di bebankan atau dibayarkan oleh pihak Tegugat.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/pt-shopie-paris-indonesia-di-gugat-oleh-karyawanya/6338/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026 22:26.