
JurnalPost.com – Pembatasan umur pernikahan adalah mekanisme baru yang dibuat untuk melindungi hak-hak lainnya seperti hak ekonomi anak dan hak pendidikan anak. Dengan asumsi bahwa, umur 19 tahun adalah umur yang ideal secara kesehatan. Jadi ada hak kesehatan yang dilindungi. Begitu juga hak ekonomi, pendidikan dan seterusnya. Dengan asumsi bahwa, dengan mencapai umur 19 tahun, anak telah menyelesaikan pendidikannya. Paling tidak pendidikan tingkat atas. Artinya, ditetapkannya batas umur minimal adalah 19 tahun, hak pendidikan anak dapat terlindungi.
Keduanya, baik hak untuk menikah, maupun hak anak lainnya seperti hak kesehatan, pendidikan, ekonomi dan seterusnya samasama hak. Dan prinsip peting dalam pemenuhan hak adalah bahwa semua hak tidak dapat dipisahkan dan saling terkait.
Dengan demikian, masalah dispensasi kawin ini sebetulnya merupakan dialektika hak. Ada pergumulan berbagai hak di situ. Sehingga, perlu dialektika yang kreatif di situ.
Pertarungan Wacana dalam Isu Dispensasi dan Isbat Nikah
Islam memberi kelonggaran dalam soal umur untuk menikah. Sementara hukum positif (baca: perspektif feminis) menghendaki perempuan harus cukup umur unruk menikah. Dan ditetapkanlah 19 tahun, sebelumnya 16 tahun.
Mekanisme isbat nikah saya kira juga begitu. Ada pertarungan wacana antara Islam dan perspektif perlindungan perempuan. Atau perspektif perlindungan hak. Dalam Islam, pencatatan perkawinan bukan termasuk syarat rukun menikah. Pencatatan menjadikan pernikahan dianggap sah secara administratif.
Jadi, pencatatan membuat pernikahan secara islam yang sebetulnya telah sah, menjadi diakui secara formal. Itu mengapa ada mekanisme isbat nikah. Dengan tujuan untuk mengakomodir pernikahan yang sebetulnya sudah sah namun belum diakui, menjadi diakui secara administratif. Lagi-lagi ada pertarungan wacana di situ. yaitu antara Islam dan perlindungan hak. Utamanya hak-hak istri.
Perlu Perspektif Lebih Luas
Kesadaran hukum yang minim itu dapat dikatakan dampak dari pendidikan dan tingkat literasi yang relatif rendah. Itu sekaligus menjelaskan mengapa para pihak yang mengajukan dispensasi kawin, pada umumnya tingkat pendidikan relatif rendah. Begitu juga dalam para pihak yang mengajukan isbat nikah.
Tingkat pendidikan dan literasi yang tinggi masyarakat, utamanya terkait hukum, akan menyusutkan fenomena pernikahan di bahwa umur. Begitu juga pernikahan liar.
Kualitas ekonomi masyarakat juga sangat berpengaruh terhadap isu ini. Tidak adanya biaya pendidikan untuk melanjutkan pendidikan membuat anak atau orang tua banting setir dan memutuskan untuk menikah. Meski belum cukup umur. Masalah ekonomi juga mendorong sebagian masyarakat untuk melakukan pernikahan tanpa tercatat. Karena pernikahan yang tercatat perlu biaya. Kondisi seperti ini kadang tidak memberikan pilihan pada para pihak selain menempuh pernikahan yang tidak tercatat.
Dari sini saja, tampak betapa faktor pendidikan dan ekonomi mempengaruhi isu dispensasi dan isbat nikah. Pendidikan adalah kunci untuk meningkatkan kesadaran hukum. Dan ekonomi adalah kunci untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan literasi
Sumber/penulis : Dwi Astrianti Defretes (Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Prodi Ilmu Hukum)