
JurnalPost.com – Kurikulum merupakan muatan isi serta materi pelajaran yang dijadikan dalam jangka waktu yang harus ditempuh oleh peserta didik untuk mendapatkan ijazah. S. Nasution mengemukakan bahwa kurikulum merupakan suatu rencana yang disusun untuk melancarkan proses belajar mengajar di bawah bimbingan dan tanggung jawab sekolah atau lembaga pendidikan beserta staf pengajaran. Kurikulum dalam pendidikan sangat berperan sebagai elemen atau komponen penting yang berposisi menunjang tujuan pendidikan dan pembelajaran.
Kurikulum merdeka merupakan terobosan baru yang membantu guru dan kepala sekolah guna menjadikan proses pembelajaran menjadi relevan, mendalam, dan menyenangkan. Kurikulum Merdeka Belajar merupakan salah satu inovasi dalam dunia pendidikan Indonesia yang bertujuan untuk mengembangkan peserta didik dengan memaksimalkan minat dan bakat mereka. Kurikulum ini didesain agar peserta didik dapat belajar sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki, tanpa membebani peserta didik dengan tuntutan akademik yang terlalu tinggi.
Kurikulum merdeka memiliki pembelajaran intrakurikuler yang beragam, sehingga peserta didik memiliki cukup waktu untuk mempelajari konsep dan menguatkan kemampuan dan keterampilan mereka. Guru memiliki kebebasan untuk memilih dan menggunakan berbagai perangkat ajar agar proses pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik. Projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila dikembangkan berdasar pada tema tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Projek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada esensi mata pelajaran.
Kurikulum Merdeka secara resmi dikeluarkan oleh Mendikbudristek pada bulan Februari 2022 lalu untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 44/H/KR/2022, lebih dari 140 satuan pendidikan ditargetkan dapat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.
Meskipun Kurikulum Merdeka adalah salah satu opsi atau pilihan yang dapat diterapkan oleh satuan pendidikan secara sukarela. Kemendikbudristek akan tetap mendorong satuan pendidikan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai kebutuhan dan kesiapan masing-masing satuan pendidikan. Karena Kurikulum Merdeka dirancang memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidik, sehingga menyesuaikan dengan kebutuhan murid.
Hamzah berpendapat bahwa kurikulum yang ada pada pendidikan sekolah masih mengalami stagnasi atau tidak mengalami perkembangan, statis, dan berorientasi pada materialis. Adopsi dan replikasi kurikulum pendidikan sekolah menunjukkan stagnasi ini. Dengan demikian, pengembangan kurikulum menjadi sebuah kewajiban yang berlaku sepanjang hidup. Prinsip-prinsip dalam pengembangan kurikulum harus dapat dievaluasi dan diterapkan sebagai upaya perbaikan guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang telah dicita-citakan bersama.
Prinsip-prinsip pengembangan kurikulum adalah pedoman, kaidah, atau hukum yang mengatur perencanaan kurikulum agar sesuai dengan tujuan pendidikan yang lebih efektif dan efisien.
Prinsip pengembangan kurikulum Merdeka untuk PAUD/RA-SMA/MA dibagi dalam empat struktur utama, seperti:
1. Struktur Minimum
Struktur kurikulum minimum ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun, satuan pendidikan dapat mengembangkan program dan kegiatan tambahan sesuai dengan visi, misi, dan sumber daya yang tersedia.
2. Otonomi
Kurikulum memberi kebebasan pada satuan pendidikan dan pendidik untuk merancang dan merencanakan proses dan materi pembelajaran untuk peserta didik secara relevan dan kontekstual.
3. Sederhana
Perubahan dari kurikulum sebelumnya dibuat seminimal mungkin, namun tetap signifikan. Tujuan, arah perubahan, dan rancangannya dibuat jelas dan terperinci sehingga mudah dipahami sekolah dan pihak pihak yang berkepentingan.
4. Gotong Royong
Pengembangan kurikulum dan perangkat ajar untuk pembelajaran merupakan bentuk hasil dari kolaborasi puluhan institusi, di antaranya Kementerian Agama, universitas, sekolah, dan lembaga pendidikan lainnya.
Seluruh prinsip pengembangan kurikulum dapat ditarik kesimpulan bahwa pengembangan dan penyusunan kurikulum harus bersifat fleksibel serta membutuhkan kolaborasi atau kerjasama dengan instansi terkait agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Contoh Prinsip Pengembangan Kurikulum
Berikut ini merupakan contoh mengenai penerapan prinsip tersebut dalam pembelajaran terutama dalam Kurikulum Merdeka:
a. Guru mengadakan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan dikaitkan dengan dunia nyata, lingkungan, dan budaya yang menarik minat siswa.
b. Guru merancang dan merencanakan pembelajaran interaktif untuk memfasilitasi interaksi yang terencana, terstruktur, terpadu, dan produktif antara guru dan siswa, sesama siswa, serta antara siswa dan materi belajar.
c. Pada awal tahun ajaran, guru berupaya untuk mencari tahu, menggali informasi tentang kesiapan belajar murid dan pencapaian sebelumnya. Contoh: dapat dilakukan melalui dialog dengan murid, sesi diskusi kelompok kecil, tanya jawab, pengisian survei/angket, dan/atau metode lainnya yang sesuai.
DAFTAR PUSTAKA
Difana Leli Anggraini1, M. Y. (2022). PERAN GURU DALAM MENGEMBANGAN KURIKULUM MERDEKA. Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial (JIPSI).
Enjelli Hehakaya, D. P. (n.d.). Problematika Guru Dalam Mengimplementasikan Kurikulum. Jurnal Pendidikan DIDAXEI.
Juniardi, W. (2022). Mengenal Prinsip Pengembangan Kurikulum dan Implementasinya. Retrieved from www.quipper.com: https://www.quipper.com/id/blog/info-guru/prinsip-pengembangan-kurikulum/
KURIKULUM MERDEKA BELAJAR: PENGERTIAN, TUJUAN & LATAR BELAKANG. (2023). Retrieved from arrohmah.co.id: https://arrohmah.co.id/kurikulum-merdeka-belajar-pengertian-tujuan-latar-belakang/
Kurikulum Merdeka Sebagai Pemulihan Pembelajaran. (2022). Retrieved from guruinovatif.id: https://guruinovatif.id/@redaksiguruinovatif/kurikulum-merdeka-sebagai-pemulihan-pembelajaran
Lima Prinsip Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka. (2022). Retrieved from ditsmp.kemdikbud.go.id: https://ditsmp.kemdikbud.go.id/lima-prinsip-pembelajaran-dalam-kurikulum-merdeka/
Oleh: Fataya Layyinatul Fuad, Universitas Negeri Surabaya.