
Tamiajeng, JurnalPost.com — Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga hadir langsung membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan administratif yang berkaitan dengan legalitas usaha. Melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN), mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya turut berperan aktif mendekatkan layanan hukum kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Tamiajeng.
Dalam pelaksanaan program kerja KKN di Posbakum, penulis melakukan pendampingan terhadap beberapa UMKM, salah satunya memiliki usaha tas rajut bernama Rumah Rajut Bu Ruli. Usaha kerajinan tas rajut handmade ini telah berjalan cukup lama, namun sebelumnya belum memiliki legalitas usaha. Ketiadaan legalitas tersebut menjadi kendala bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya secara lebih luas.Melalui Posbakum, pendampingan dilakukan secara langsung dalam proses pendaftaran NIB dan NPWP.
Kegiatan ini diawali dengan penjelasan mengenai pentingnya legalitas usaha, sosialisasi tersebut dilaksanakan di balai desa yang dihadiri oleh para pelaku usaha dan dilanjutkan dengan pendampingan persiapan dokumen, hingga pengisian data usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui Coretax. Seluruh proses dilakukan secara bertahap dan komunikatif agar mitra UMKM memahami setiap tahapan serta hak dan kewajiban yang dijalani. Pendampingan ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memberikan pemahaman hukum dasar kepada pelaku UMKM. Melalui kegiatan ini, mitra usaha mulai memahami bahwa kepemilikan NIB dan NPWP merupakan identitas resmi usaha yang memberikan perlindungan hukum serta membuka akses terhadap berbagai program bantuan dan pembiayaan pemerintah.

Hasil dari pendampingan menunjukkan bahwa Rumah Rajut Bu Ruli berhasil memperoleh NIB dan NPWP. Keberhasilan ini menjadi contoh bahwa dengan pendampingan yang tepat, pelaku UMKM desa mampu mengatasi kendala administratif yang selama ini dianggap rumit dan sulit. Selain itu, keberhasilan mitra ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi aUMKM lain di Desa Tamiajeng untuk mengurus legalitas usaha mereka.
Melalui kegiatan KKN di Posbakum, mahasiswa dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah sekaligus berkontribusi nyata dalam pemberdayaan masyarakat. Kehadiran Pos Bantuan Hukum di tengah masyarakat desa membuktikan bahwa hukum dapat diakses secara mudah, ramah, dan solutif. Posbakum menjadi jembatan antara regulasi dan kebutuhan masyarakat. Dengan pendampingan legalitas usaha seperti pendaftaran NIB dan NPWP, Posbakum turut mendorong UMKM desa agar dapat tumbuh secara legal, mandiri, dan berkelanjutan.
Oleh: Muhammad Rafly Ferarra
Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya