Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Pesta Para Penunggak: Ironi Keadilan di Balik Pemutihan PBB Banyumas

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 31 Maret 2026
Sumber: https://www.instagram.com/p/DVh072nk2aY/?igsh=cHg3dXJ6eDZ0YjI=

JurnalPost.com – Pada usianya yang ke-455 tahun, Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan sebuah kado istimewa bagi warganya. Kado tersebut berupa program penghapusan sanksi administratif atau yang lebih akrab di dikenal masyarakat sebagai pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Menariknya, rentang waktu tunggakan yang diputihkan kali ini membuat mata terbuka seketika: mulai dari tahun 1994 hingga 2025. Bayangkan saja, Pemkab Banyumas sedang mencoba mencairkan piutang pajak yang usianya telah berkepala dua. Bagi masyarakat, khususnya di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan, kebijakan ini tentu menjadi kabar gembira yang sangat dinanti masyarakat.

Langkah yang diambil oleh Bupati Banyumas ini tentu tidak muncul dari ruang hampa karena dilandasi hukum yang kokoh. Kebijakan relaksasi ini secara tegas difasilitasi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pedoman teknisnya kemudian diturunkan melalui Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024.

Dari sudut pandang optimalisasi penerimaan jangka pendek, strategi pemerintah kabupaten ini patut diapresiasi. Di tengah ambisi mengejar target ketetapan PBB P2 tahun 2026 yang menyentuh angka fantastis Rp81,9 miliar, pemutihan denda menjadi jurus sakti yang paling rasional untuk mengubah piutang macet di neraca daerah menjadi uang kas lancar. Apalagi jika menilik tren dari infografis yang dirilis oleh akun media sosial resmi Bapenda Banyumas, program semacam ini memang selalu terbukti ampuh memancing antusias warga untuk segera melunasi pokok pajaknya.

Namun, di balik keberhasilan pencapaian target penerimaan jangka pendek tersebut, efektivitas kebijakan ini patut dievaluasi secara lebih mendalam. Terutama terkait dampak jangka panjangnya apabila program ini terus-menerus dijadikan sebagai agenda rutin pemerintah daerah.

Pemutihan PBB Banyumas yang Berulang: Kado atau Bumerang?

Faktanya, tahun 2026 bukanlah event pertama bagi kebijakan pemutihan di Banyumas. Rekam jejak menunjukkan adanya siklus relaksasi yang cukup rapat. Program ini pernah berjalan pada tahun 2023, dilanjutkan pada momentum kemerdekaan di bulan Juli hingga September 2025, lalu kini dibuka kembali hanya berselang empat bulan kemudian.

Jeda waktu yang begitu sempit ini patut diwaspadai. Situasi tersebut secara perlahan mengubah wajah kebijakan dari yang semula dirancang sebagai katup pengaman pada masa sulit, kini justru menyusut menjadi sekadar rutinitas birokrasi biasa.

Berbagai kajian akademis telah memperingatkan dampak negatif dari obral penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Dalam studi empiris terbaru yang dilakukan oleh Naufal Ramadhan dkk. terkait problematika pajak daerah, pelaksanaan pemutihan yang berulang terbukti melahirkan bahaya moral sistemik atau systemic moral hazard. Wajib pajak sebagai entitas ekonomi yang rasional secara sadar akan mengadopsi perilaku menunggu masa pengampunan (wait and see). Mereka sengaja menunda pelunasan PBB bukan karena ketidakmampuan finansial, melainkan murni karena ekspektasi akan adanya program pemutihan di masa depan.

Lebih lanjut, temuan tersebut juga menegaskan bahwa situasi ini secara langsung menabrak asas fundamental perpajakan dari Adam Smith, khususnya asas keadilan (equality). Dari kacamata keadilan, kebijakan yang repetitif menciptakan ketidakadilan horizontal (horizontal inequity) di tengah masyarakat. Warga yang secara disiplin menyisihkan uang untuk membayar tepat waktu justru merasa dirugikan karena mereka kehilangan biaya peluang (opportunity cost) dari dana yang telah disetorkan lebih awal.

Sebaliknya, para penunggak pajak malah mendapat fasilitas pembebasan denda dan diuntungkan secara ekonomi. Hal ini terjadi karena nilai riil pajak yang mereka bayarkan pada masa pemutihan telah terdepresiasi oleh inflasi selama masa tunggakan. Rentetan fenomena tersebut mencerminkan terjadinya inversi keadilan, yaitu sebuah kondisi keliru ketika kepatuhan justru menjadi beban dan ketidakpatuhan malah mendatangkan keuntungan finansial.

Kondisi tersebut diperparah dengan munculnya masalah penumpang gelap (free rider problem). Para penunggak pajak tetap leluasa menikmati fasilitas publik yang selama ini dibiayai oleh warga yang patuh, tanpa harus menanggung sanksi atas keterlambatan kontribusi mereka.

Selain melanggar keadilan, Adam Smith juga menekankan pentingnya asas kepastian hukum (certainty) dalam pemungutan pajak, yang turut terdegradasi akibat kebijakan ini. Penerapan pemutihan secara rutin membuat sanksi denda kehilangan fungsi utamanya sebagai alat pemaksa (coercive power). Ancaman sanksi perlahan berubah menjadi sekadar prosedur administratif yang pelanggarannya selalu dapat ditoleransi oleh kebijakan daerah. Akibatnya, kepatuhan sukarela dari warga yang selama ini taat perlahan akan tergerus, yang pada akhirnya justru mengancam fondasi kemandirian fiskal daerah itu sendiri dalam jangka panjang.

Di sisi lain, langkah Bapenda Banyumas yang mulai menginisiasi pemberian apresiasi kepada wajib pajak patuh melalui sistem undian berhadiah merupakan sebuah inovasi yang layak diapresiasi. Inisiatif ini mencerminkan iktikad baik dari pemerintah daerah untuk merangkul warganya secara positif. Meskipun demikian, pendekatan berbasis undian memiliki keterbatasan dari sisi psikologis karena sifatnya yang bertumpu pada probabilitas, bukan pada keadilan yang menyeluruh.

Sumber: https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/1200×675/photo/2025/09/12/4154884122.jpg

Dari ratusan ribu wajib pajak yang taat, apresiasi ini baru dapat dinikmati oleh segelintir pemenang, sementara mayoritas warga lainnya hanya mendapatkan ucapan terima kasih. Agar kebiasaan membayar pajak tepat waktu ini dapat tumbuh menjadi budaya massal yang berkesinambungan, inovasi tersebut kiranya dapat dikembangkan menjadi instrumen insentif yang daya jangkaunya lebih pasti dan merata bagi semua pihak.

Berhenti Mensubsidi Penunggak, Saatnya Beri Diskon Kepatuhan

Sebagai alternatif strategi untuk perlahan meninggalkan tradisi pemutihan, Pemkab Banyumas dapat mulai merumuskan skema Diskon Kepatuhan. Konsep utama dari skema ini sangat sederhana dan terukur. Warga yang tercatat melunasi PBB tepat waktu selama tiga tahun secara berurutan akan otomatis mendapatkan potongan pokok pajak, misalnya sebesar lima persen pada lembar tagihan di tahun berikutnya.

Secara filosofis, pendekatan diskon ini merupakan kebalikan dari pemutihan denda. Jika pemutihan pada dasarnya sering dipandang sebagai bentuk subsidi terhadap ketidakpatuhan, maka diskon tarif bertindak sebagai investasi pemerintah daerah untuk membeli perilaku baik warga (buying good behavior). Pendekatan ini secara langsung menghargai kedisiplinan dan memberikan kompensasi finansial yang pasti kepada warga yang patuh.

Meski sekilas pemberian diskon terlihat akan mengurangi potensi nominal penerimaan kas daerah, skema ini justru sangat efisien secara operasional. Bapenda dapat memangkas secara signifikan biaya penagihan (collection cost) yang dapat membuat anggaran membengkak akibat proses pengurusan piutang macet yang memakan waktu dan tenaga. Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga dapat lebih mengamankan arus kas di awal tahun, karena warga akan memiliki antusiasme yang tinggi untuk membayar pajak lebih awal demi mengejar diskon. Tentu saja, pemberian insentif ini harus berjalan selaras dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten bagi para penunggak setelah batas waktu pembayaran berakhir.

Pada akhirnya, program pemutihan denda PBB P2 dalam rangka HUT Banyumas ke 455 ini tetaplah sebuah langkah taktis yang rasional untuk menarik hak penerimaan daerah dari tumpukan piutang masa lalu. Namun layaknya obat pereda nyeri, program ini hanya menghilangkan gejala sesaat tanpa benar-benar menyembuhkan root cause-nya, yaitu rendahnya kesadaran pajak.

Untuk membangun postur keuangan daerah yang sepenuhnya mandiri, pemerintah tidak bisa selamanya bergantung pada strategi pemutihan. Kepatuhan pajak jangka panjang tidak tumbuh dari pemberian kelonggaran yang berulang, melainkan dari rasa keadilan yang terus dirawat dan dijaga konsistensinya. Menghargai mereka yang patuh adalah jalan utama untuk memastikan kemandirian fiskal Kabupaten Banyumas berdiri di atas fondasi yang kokoh dan bukan sekadar di atas ilusi angka penerimaan sesaat.

Penulis:

Athalia Nabila Salma (Politeknik Keuangan Negara STAN)

 

Daftar Referensi Utama:

  1. Mubarak, N. R., Farhan, M., Aziiz, M. A., Purnama, M. D., & Najmudin, N. (2025). Problematika Penerapan Asas Equality dan Certainty Pajak Menurut Adam Smith pada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 7(3). https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i3.1268
  2. Pemerintah Kabupaten Banyumas. (2024). Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Banyumas.
  3. Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4. Kementerian Sekretariat Negara RI.
  4. https://www.instagram.com/p/DVh072nk2aY/?igsh=cHg3dXJ6eDZ0YjI%3D
  5. http://bapenda.banyumaskab.go.id/read/54876/penghapusan-denda-pbb-p2-tahun-1994-2025
Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/pesta-para-penunggak-ironi-keadilan-di-balik-pemutihan-pbb-banyumas/24410/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026 06:47.