Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

PERTOLONGAN PERTAMA PMR

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 13 Desember 2023

Nama : Aviva hanum
NIM.  : 0306212187

Palang Merah Indonesia memiliki fungsi pelayanan untuk masyarakat. Di antaranya adalah pelayanan kegawat-daruratan yangdibeberapa tempat sudah menjadi bagiandari sistem pelayanan gawat daruratterpadu. Palang Merah Indonesia menyediakan tenaga yang memilikikemampuan pertolongan pertama untuk membantu masyarakat yang membutuhkannya.

  1. Pengertian pertolongan Pertama:

Pemberian pertolongan segera kepadapenderita sakit atau cedera / kecelakaanyang memerlukan penanganan medis dasar.

  1. Pengertian Medis Dasar :

Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awamatau awam yang terlatih secara khusus.Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku PertolonganPertama.

  1. Pelaku Pertolongan Pertama:

Pelaku Pertolongan Pertama adalah penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian yang memiliki kemampuan danterlatih dalam penanganan medis dasar.

  1. Tujuan Pertolongan Pertama :
  • Menyelamatkan jiwa penderita
  • Mencegah cacat
  • Memberikan rasa nyaman danmenunjang proses penyembuhan.
  1. Dasar Hukum :

Di Indonesia dasar hukum mengenal Pertolongan Pertama dan Pelakunya belum tersusun dengan baik seperti halnya dinegara maju. Walau demikian dalam undang- undang’ada beberapa pasal yang mencakup aspek dalam melakukan Pertolongan Pertama.

Palanggaran tentang orang yang perlu ditolong diatur dalam Pasal 531 KUHPidana yang berbunyi:

” Barang siapa menyaksikan sendiri adaorang di dalam keadaan bahanya maut, lalaimemberikan atau mengadakan pertolongankepadanya sedang pertolongan itu dapatdiberikannya atau diadakannya dengantidak akan mengkawatirkan, bahwa iasendiri atau orang lain akan kena bahayadihukum kurungan selama-lamanya tigabulon atau denda sebanyak-banyaknya. Rp.4.500,-Jika orang yang perlu ditolong itumati, diancam dengan: KUHP 45, 165, 187,304 s. 478, 525, 566″

Pasal ini bertaku bila pelaku pertolonganpertama dapat melakukan tanpamembahayakan keselamatan dirinya, danorang lain.

Penjelasan:

  • Dalam keadaan bahaya maut : bahaya maut yang ada seketika itu, misalnya orang berada dalam rumah terbakar, tenggelam di air, seseorang akan bunuh diri dan sebagainya. Memberikan pertolongan = menolong sendiri. Mengadakan pertolongan = misalnya memintakan pertolongan polisi atau dokter.
  • Pasal ini hanya dapat dikenakan apabiladengan memberi pertolongan itu tidak dikhawatirkan bahwa orang itu sendiridibahayakan atau orang lain dapat kenabahaya dan orang yang perlu ditolong itu mati.

Dalam tatanan dunia medis Pelaku Pertolongan Pertama merupakan bagian dari penyelenggaraan jasa medis sehingga jugaharus menjaga kerahasiaan penderita yangditolongnya. Hal ini juga diatur dalam Pasal 322 KUH Pidana menegaskan:

  1. Barang siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang wajib disimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selamalamanya Sembilan bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya Sembilan ribu rupiah.
  2. Jika Kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.

Dalam undang-undang ini tidak disebutkan pihak atau pejabat yang seharusnya menyimpan rahasia, hanya ancaman kepada pihak yang seharusnya memyimpan rahasia. Jadi seorang pelaku pertolongan pertamayang terlibat dalam pemeriksaan pasien yang ditolongnya harus bisa menyimpan rahasiapasien akibat pekerjaan yang dilakukannya.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/pertolongan-pertama-pmr/8562/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026 15:54.