OLeh: Iwayan Rangga Dananjaya
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara dengan populasi terbanyak nomor empat di dunia. Posisi ini sangat menguntungkan ketika penduduk usia produktif (15-64 tahun) memiliki jumlah lebih banyak dibandingkan dengan usia non-produktif karena mampu menjadi batu loncatan untuk memajukan negara ini. Kondisi ini dikenal dengan bonus demografi, yaitu ledakan penduduk usia produktif yang kemungkinan terjadi pada rentang 2020-2035 di mana menjadi penggerak utama dalam pembangunan di Indonesia. Meskipun demikian, jika tidak dikelola dengan baik akan memicu terjadinya bencana yang akan berimbas pada aspek kependudukan, kesejahteraan, perekonomian, dan lain-lain.
Pemerintah di Indonesia berupaya keras dalam menghadapi tantangan ini. Sejak Masa Orde Baru, penggunaan alat kontrasepsi melalui program Keluarga Berencana mampu menjadi sejarah kebijakan yang dikenal di dunia saat itu. Mulai dari slogan “Dua Anak Cukup” hingga kini berubah menjadi “Keluarga Berkualitas” secara masif dikampanyekan melalui media publik. Misalnya di Bali, persentase usia produktif mencapai angka 70,12% (Sensus Penduduk, 2020). Melihat angka tersebut, Pemerintah Provinsi Bali justru mengupayakan pelestarian filosofi KB empat anak sebagai warisan budaya yang telah ada sejak dulu. Tantangan bonus demografi memunculkan dilema dalam usaha menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, yang harus mempertimbangakan faktor sosial budaya, ekonomi dan kesehatan perempuan.
TEORI
1. Aliran Malthusian
Aliran ini diciptakan oleh Thomas Robert Malthus (1798) melalui pemikiran bahwa penduduk (layaknya binatang dan tumbuh-tumbuhan) jika tidak dilakukan pembatasan memudahkannya untuk berkembang biak dan memenuhi beberapa bagian di muka bumi dengan cepat. Pertumbuhan penduduk berkembang secara masif, sementara kapasitas produksi pangan tidak mampu berkembang secepat itu.

Pertumbuhan penduduk akan meningkat secara geometris, artinya menghasilkan pertumbuhanan eksponensial. Berbeda dengan produksi pangan yang meningkat secara aritmetis, yaitu dengan pertumbuhan yang linear. Terlepas dari titik awalnya, kedua kurva ini akan bergerak dan saling berpotongan. Kelangkaan pangan pun pasti akan terjadi. Meskipun suatu negara memiliki pasokan pangan yang melimpah, suatu saat juga akan mengalami kelangkaan pangan yang parah. Maka dari itu, pembatasan terhadap pertumbuhan penduduk untuk mengatasi permasalahan ini.
Menurut Malthus, pembatasan ini dapat dilakukan dengan preventive checks, yakni pengendalian angka kelahiran melalui alat kontrasepsi, menahan nafsu seksual, aborsi, dan lain-lain. Sementara itu, positive checks, yakni pengurangan angka kelahiran melalui proses kematian, seperti perang, kekerasan, dan wabah penyakit. Beberapa ahli menyatakan pendapatnya ini sangat kontroversial dan menuai kritik. Seperti diantaranya tidak adanya perhitungan kemajuan teknologi dan transportasi, serta tidak memperhitungkan bahwa kelahiran akan menurun apabila dilakukan perbaikan pada aspek ekonomi dan standar hidup seseorang.
2. Teori Neo-malthusian
Kelompok neo-malthusian mendukung secara radikal aliran malthus. Mereka menekankan pentingnya penggunaan cara preventive checks seperti penggunaan alat kontrasepsi untuk mengendalikan jumlah penduduk.
Berbeda dengan Malthusian yang menyoroti pangan, Neo-malthusian berkembang dengan memperluas perhatiannya pada kelangkaan sumber daya, baik yang terbarukan, seperti air bersih dan makanan, maupun yang tidak terbarukan seperti, besi dan minyak sebagai akibat dari pertumbuhan konsumsi. Kekhawatiran utamanya adalah bahwa pertumbuhan penduduk yang diimbangi dengan pertumbuhan konsumsi mengakibatkan tekanan yang berlebih terhadap ketersediaan sumber daya. Hal tersebut sejalan dengan yang dijelaskan dalam buku berjudul The Limits to Growth (Meadows et al., 1972 dikutip dalam Alma, 2019) yang mempertegas bahwa ketersediaan, sumber daya tak terbarukan seringkali keliru karena membandingkan jumlah yang digunakan dengan ketersediaannya saat ini saja. Padahal, laju konsumsi sumber daya akan terus meningkat setiap tahunnya.
PEMBAHASAN
Program KB nasional diterbitkan pada tahun 1970, berbarengan dengan didirikannya BKKBN atau Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dengan tujuan untuk menekan jumlah penduduk di Indonesia. Program KB nasional di Bali menunjukkan bahwa penggunaan alat kontrasepsi meningkat secara drastis. Hal ini terlihat dalam penurunan total fertility rate (TFR), yakni angka rata-rata kelahiran anak oleh perempuan selama masa suburnya. Pada tahun 1980, TFR Bali berada pada angka 3,97 kemudian menurun menjadi 1,89 pada tahun 1997. Kesuksesan program KB ini terlihat dalam penurunan penduduk Bali melalui total fertility rate tersebut.
Pemerintah Provinsi Bali melalui Instruksi Gubernur Bali No. 1545 tahun 2019 memerintahkan bupati dan walikota se-Bali untuk mengkampanyekan Keluarga Berencana (KB) Krama Bali, yakni sebuah kebijakan kontrol kelahiran empat anak yang menggantikan KB nasional dua anak. Terdapat dua pertimbangan yang mendasari lahirnya Ingub tersebut. Pertama, KB dua anak dinilai mengesampingkan hak reproduksi masyarakat Bali. Hak tersebut berkaitan dengan penamaan orang Bali berdasarkan urutan kelahiran hingga empat anak, diantaranya Wayan (anak pertama), Made (anak kedua), Nyoman (anak ketiga), dan Ketut (anak keempat). Kedua, kebijakan dua anak dianggap mengusik eksistensi orang dan budaya Bali yang dilihat dengan rata-rata perempuan Bali memiliki dua hingga tiga anak sepanjang masa suburnya (SDKI, 2018). Gubernur Bali khawatir apabila angka ini terus berlanjut, menyebabkan nama Nyoman dan Ketut menjadi punah dan populasi masyarakat Bali akan cepat berkurang (Media Indonesia, 2019 dikutip dalam Wahyu, dkk; 2020).
Perbedaan antara KB nasional dan KB Krama Bali menunjukkan adanya perbedaan antara tujuan pembangunan berdasarkan keberlanjutan sumber daya dengan nilai-nilai budaya lokal. Akan tetapi, keduanya dapat digunakan untuk menggali keselarasan antara pertumbuhan penduduk yang terkendali dengan pelestarian budaya. Dalam konteks demografi, kebijakan nasional lebih selaras untuk mengarahkan kualitas sumber daya manusia agar mampu menjadi kekuatan pembangunan, bukan hanya meningkatkan kuantitas penduduk.
Dalam sudut pandang Teori Malthusian, kebijakan nasional menjelaskan positive checks melalui penekanan angka kelahiran penduduk. Tujuannya adalah untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu, tenaga kerja yang dihasilkan sesuai dengan keperluan dan terciptanya produktivitas kerja sehingga menurunkan angka pengangguran. Kemudian, Teori Neo-malthusian menjelaskan kelangkaan pangan di mana jumlah penduduk akan terus bertambah dan mengharuskan manusia menjaga kelestarian lingkungan. Lahan di Indonesia dapat saja berkurang bersamaan dengan meningkatnya jumlah penduduk yang mampu menjadi ancaman ketahanan pangan sehingga secara langsung mengurangi jumlah produksi agraris kita. Kelangkaan pangan di masa depan diakibatkan apabila manusia tidak dapat memanfaatkan sumber daya pangan yang ada. Kondisi ini membahayakan mengingat teori ini memaparkan bagaimana pertumbuhan penduduk akan berkembang pesat dibandingkan dengan perkembangan pangan jika tidak disiasati dengan pengendalian penduduk yang signifikan.
Jika dilihat dari sudut pandang KB Krama Bali, program ini mendorong kelahiran empat anak yang mengesampingkan kondisi nyata demografi Bali yang laju dan pertumbuhan penduduknya terus meningkat. Kebijakan ini menimbulkan perdebatan antaran batas kebijakan dan hak privasi seseorang. Sosok perempuan seolah-olah menjadi sebuah objek dalam mempersoalkan jumlah keturunan. Lebih-lebih lagi, melahirkan anak ketiga dan keempat dapat meningkatkan risiko perdarahan hebat bagi seorang ibu. Angka kematian ibu ketika proses melahirkan sebesar 305 kematian per seratus ribu persalinan di mana penyebab terbesar kematian adalah pendarahan saat proses persalinan. Meskipun tujuan dari KB Krama Bali dinilai positif dan sarat akan budaya, perlu untuk dipertimbangkan kondisi kesehatan apabila harus melahirkan lebih dari dua orang anak.
Pertemuan antara nilai budaya dan kebijakan negara ini seharusnya menjadi titik temu, bukan perdebatan. Pelestarian sistem penamaan anak di Bali sebagai identitas lokal harusnya dapat dijaga tanpa harus didorong semua keluarga harus memiliki empat anak. Apabila kebijakan ini benar-benar diterapkan, bukan hanya akan melemahkan pencapaian program KB nasional dan bonus demografi saja, tetapi juga akan menciptakan risiko ledakan penduduk yang tidak teratur selama beberapa dekade ke depan. Ini seharusnya menjadi pertimbangan besar bagi pemerintah jika tetap ingin menjadikan KB Krama Bali sebagai sebuah kebijakan yang ingin dilaksanakan. Melambungnya jumlah penduduk di Bali akan menyulitkan peninjauan terhadap akses pendidikan, kesehatan, dan perekonomian keluarga. Tidak hanya itu, ini juga mampu menurunkan kualitas sumber daya manusia apabila tidak diberikan peningkatan keterampilan dan dapat memperparah jumlah pengangguran.
Penyesuaian visi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam memformulasikan kebijakan kependudukan terhadap budaya lokal yang berlandaskan tujuan nasional perlu dilakukan melalui kolaborasi bersama pakar demografi dan budayawan lokal. Pelestarian budaya Bali sangat patut untuk dijaga, tetapi dorongan memiliki empat anak bukanlah solusi utama apalagi dalam kondisi bonus demografi seperti ini. Oleh sebab itu, dukungan pada kebijakan alternatif perlu dibuat baik untuk menjaga warisan tradisi maupun bagi perempuan agar hak reproduksinya tidak diganggu gugat. Bonus demografi selalu menjadi obrolan akhir-akhir ini, akan tetapi melihat kebijakan yang akan dikeluarkan ini patutnya dipikir berulang kali agar tidak menjadi penyesalan di kemudian hari.
PENUTUP
Provinsi Bali berusaha untuk terus melestarikan apapun yang sudah menjadi warisan leluhur di tengah gempuran pendatang yang membawa nilai-nilai berbeda dengan yang diyakininya. Dalam hal melanjutkan budaya yang telah berlangsung sejak lama, Pemerintah Daerah seharusnya menjadikan program KB Krama Bali sebagai wujud identitas budaya bukan pilihan reproduksi perempuan. Pelestarian budaya patut digaungkan, tetapi program ini bukanlah solusi terlebih kondisi bonus demografi menuntut kualitas sumber daya manusia yang mumpuni. Sepatutnya, ada diskusi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, budayawan lokal, dan pakar demografi dengan mempertimbangkan unsur sosial budaya, kesejahteraan ekonomi, dan risiko berbahaya bagi ibu sebagai dasar sebelum kebijakan tersebut diterapkan sehingga perlu dilakukan tinjauan yang matang agar tidak menimbulkan masalah jangka panjang yang merugikan.
Daftar Pustaka
Alma, L. R. (2019). Ilmu Kependudukan.
Antara News. (2019, 18 Juli). Kepala BKKBN ungkap risiko melahirkan anak lebih dari dua. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/963049/kepala bkkbn ungkap risiko melahirkan anak lebih dari dua
Badan Pusat Statistik Provinsi Bali. (2023, 14 Juli). Proyeksi penduduk kabupaten/kota Provinsi Bali 2020–2035: Hasil Sensus Penduduk 2020. Badan Pusat Statistik Provinsi Bali. https://bali.bps.go.id/id/publication/2023/07/14/275610f0abdb22cfdb5dd363/proyeksi-penduduk-kabupaten-kota-provinsi-bali-2020-2035-hasil-sensus-penduduk-2020.html
Gleditsch, N. P. (2021). This time is different! Or is it? NeoMalthusians and environmental optimists in the age of climate change. Journal of Peace Research, 58(1), 177-185.
Purbaningrat, B. W., Apriyanto, I. N. P., & Deksino, G. R. (2024). Demographic Bonus Management Strategies In Facing The Industrial Revolution 4.0 With The Perspective Of Defense Science And State Defense. International Journal Of Humanities Education and Social Sciences, 3(5).
Pusdatin Kemenkes RI. (2020). Profil Keseha tan Indonesia 2019.
Putri, P. K. D., Hubeis, A. V., Sarwoprasodjo, S., & Ginting, B. (2019). kelembagaan dan capaian program keluarga berencana (Kb): dari era sentralisasi ke desentralisasi. Jurnal Kependudukan Indonesia, 14(1), 1-12.
Sutikno, A. N. (2020). BONUS DEMOGRAFI DI INDONESIA. Jurnal Pemerintahan Daerah Di Indonesia, 421-439.
Syahra, N. A., & Aprilya, A. (2025). Teori Ekonomi Thomas Robert Malthus, David Ricardo, Dan Jean Baptiste Say Serta Relevansinya Di Indonesia. Kalamizu: Jurnal Sains, Sosial, dan Studi Agama, 1(1), 48-60.
Titisari, A. S., Warren, C., Reid, A., & Swandewi, L. K. R. (2022). ‘Do i have to choose?’two children vs four children in bali’s family planning program. Jurnal Biometrika dan Kependudukan, 11(1).
Wahyu, I. P. R. S., Erawan, I. K. P., & Mertha, A. S. M. M. J. (2020). Praktik Governmentality dan Nativisme dalam Kebijakan Keluarga Berencana Krama Bali (Doctoral dissertation, Udayana University).