Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Ketika Fiksi Hukum Berhadapan dengan Tuntutan Keadilan

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 19 Juni 2026

Oleh: Raysia Humaira Hidayat | Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Airlangga

JurnalPost.com – Bayangkan sebuah ruang sidang. Di kursi terdakwa, tidak ada manusia yang duduk gemetar menanti vonis. Yang “hadir” hanyalah secarik akta pendirian, stempel perusahaan, dan deretan angka di laporan keuangan. Inilah paradoks tertua dalam hukum pidana modern, bagaimana mungkin sebuah entitas yang tidak memiliki tubuh untuk dipenjara, tidak memiliki jiwa untuk merasa bersalah, dan tidak memiliki niat dalam pengertian psikologis sebagaimana manusia, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana?

Pertanyaan ini bukan sekadar perdebatan akademis yang steril. Ia menyentuh jantung filsafat hukum pidana itu sendiri. Asas hukum pidana klasik, societas delinquere non potest, korporasi tidak dapat melakukan kejahatan, pernah dianggap sebagai dogma yang tak tergoyahkan selama berabad-abad. Namun ketika bencana lingkungan, skandal korupsi sistemik, dan kejahatan korporasi transnasional terus berulang sementara individu-individu di baliknya kerap lolos dengan dalih “kebijakan perusahaan, bukan keputusan pribadi”, masyarakat mulai mempertanyakan: jika korporasi dapat menikmati hak hukum layaknya subjek hukum, memiliki kekayaan, menggugat, digugat, bahkan dilindungi konstitusi, mengapa ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kejahatan yang dilakukannya?

Di titik inilah hukum pidana Indonesia, melalui evolusi panjang dari KUHP kolonial hingga KUHP Nasional yang baru, dipaksa untuk mendobrak salah satu fondasi paling fundamental dalam tradisi hukum pidana kontinental, bahwa hanya manusia yang dapat menjadi subjek tindak pidana.

Dari Fiksi Hukum Menuju Subjek Pidana
Secara historis, korporasi dipandang sebagai legal fiction, konstruksi hukum yang diciptakan semata untuk kepentingan perdata dan dagang. Doktrin ini berakar dari pemikiran hukum pidana abad ke-19 yang menempatkan mens rea (niat jahat) sebagai elemen wajib tindak pidana, sesuatu yang secara konseptual hanya dapat dimiliki oleh manusia sebagai makhluk berkehendak bebas.

Namun realitas industrialisasi mengubah segalanya. Ketika korporasi dapat mencemari sungai selama bertahun-tahun melalui keputusan sistemik berlapis-lapis divisi, atau ketika praktik suap menjadi budaya organisasi yang dilanggengkan turun-temurun, hukum pidana yang hanya menyasar individu menjadi tumpul, sebab selalu ada “kambing hitam” struktural yang dapat dikorbankan sementara sistem yang menciptakan kejahatan itu tetap utuh dan dapat mengulanginya kembali.

Kerangka Hukum di Indonesia

Indonesia merespons tantangan ini melalui pendekatan bertahap. Mulanya, pengakuan korporasi sebagai subjek tindak pidana muncul secara parsial dalam undang-undang khusus (lex specialis), antara lain dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pencucian Uang, dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 kemudian menjadi tonggak penting dengan memberikan pedoman teknis beracara dalam perkara tindak pidana oleh korporasi, mengisi kekosongan hukum acara yang selama ini menjadi hambatan praktis penegakan hukum.

Puncaknya, KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) secara eksplisit dan sistemik mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana yang setara dengan manusia. Ini merupakan perubahan paradigmatik, bukan lagi pengecualian dalam undang-undang khusus, melainkan prinsip umum yang berlaku menyeluruh dalam hukum pidana nasional.

Tiga Model Pertanggungjawaban
Secara doktrinal, terdapat tiga model utama yang lazim digunakan untuk menjerat korporasi:

Pertama, vicarious liability (pertanggungjawaban pengganti), di mana kesalahan pengurus atau karyawan yang bertindak dalam ruang lingkup pekerjaannya dialihkan menjadi kesalahan korporasi. Model ini sederhana secara konstruksi, namun rentan dikritik karena dianggap mengabaikan prinsip kesalahan individual.

Kedua, identification doctrine (doktrin identifikasi), yang mensyaratkan adanya identifikasi antara tindakan pejabat senior, yang dianggap merepresentasikan “pikiran dan kehendak” korporasi (directing mind), dengan tindakan korporasi itu sendiri. Doktrin ini lebih ketat namun menghadapi kesulitan praktis dalam struktur korporasi modern yang kompleks dan terdesentralisasi.

Ketiga, corporate culture model, pendekatan paling kontemporer yang menilai apakah budaya organisasi, sistem, kebijakan tidak tertulis, atau pembiaran sistemik, secara faktual mendorong, mentoleransi, atau gagal mencegah terjadinya tindak pidana. Model ini dianggap paling relevan untuk menjangkau kejahatan korporasi yang sifatnya struktural dan tersembunyi di balik birokrasi internal yang berlapis.

Tantangan yang Belum Terjawab
Meski kerangka normatif telah terbentuk, sejumlah persoalan mendasar tetap menggantung. Bagaimana menentukan pidana yang proporsional bagi entitas yang tidak dapat dipenjara, apakah denda semata cukup memberikan efek jera, ataukah diperlukan sanksi tambahan seperti pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan, hingga pembubaran korporasi? Bagaimana pula memastikan bahwa beban pidana tidak justru jatuh kepada pihak yang tidak bersalah, karyawan rendahan, pemegang saham minoritas, atau bahkan konsumen, melalui mekanisme pelimpahan biaya secara tidak langsung?

Pertanyaan-pertanyaan ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi bukanlah titik akhir, melainkan medan hukum yang terus berkembang, tempat prinsip keadilan retributif harus terus-menerus dinegosiasikan dengan realitas ekonomi dan kompleksitas organisasi modern.

Pengakuan korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam KUHP Nasional mencerminkan pergeseran filosofis yang signifikan, dari hukum pidana yang murni berorientasi pada manusia sebagai pelaku moral, menuju hukum pidana yang mengakui bahwa kekuasaan ekonomi modern menuntut bentuk akuntabilitas yang setara dengan kekuasaan itu sendiri. Namun keberhasilan kerangka ini pada akhirnya akan diuji bukan di ruang legislasi, melainkan di ruang sidang, pada kemampuan aparat penegak hukum untuk membongkar struktur korporasi yang sengaja dirancang rumit, serta pada keberanian sistem peradilan untuk tidak tunduk pada kekuatan ekonomi yang kerap menyertai entitas-entitas besar yang diadili.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/pertanggungjawaban-pidana-korporasi-ketika-fiksi-hukum-berhadapan-dengan-tuntutan-keadilan/26203/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 06 November 2026 06:56.