Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Perlindungan HAM dan Keadilan: Pembunuhan dan Realitas bagi Individu LGBT

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 15 Oktober 2023

Destian Deven
Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pamulang

JurnalPost.com – Fenomena maraknya lelaki penyuka sesama jenis kini ramai diperbincangkan publik. Memang benar adanya, hak individu untuk mencintai dan menjalin hubungan dengan siapa pun yang mereka cintai, tanpa memandang jenis kelamin atau orientasi seksual.

Dampak seorang “penyuka sesama jenis” adalah tidak diakui oleh agam manapun khususnya di Indonesia. Andapun tidak mungkin memaksakan diri untuk berkeyakinan jika para petinggi disana saja melarang pengikutnya untuk menjadi LGBT. Akhirnya, penolakan semacam ini akan menggiringmu untuk menjadi seseorang yang tidak lagi percaya dengan keberadaan Tuhan lalu menjadi seorang atheis dan menjadi tidak bermoral. Contoh kasus yang belum lama marak diperbincangkan “Pemuda di Batam Bunuh Teman Prianya karena Cemburu Korban Dekat dengan Laki-Laki Lain lalu korban dibuang.”

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup akibat perbuatannya. bunyi Pasal 340 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Seperti yang kita ketahui, Pelaku pembunuhan harus dihadapkan pada konsekuensi hukum yang sesuai dan tindakan tersebut harus diselidiki dengan cermat untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk keluarga korban. Sistem peradilan harus berusaha memberikan kesempatan bagi pelaku pembunuhan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambil memastikan hak-hak mereka dihormati.

Opini saya adalah bahwa kita harus lebih banyak berinvestasi dalam pendidikan, pemahaman, dan dukungan untuk mengatasi cemburu dan emosi negatif lainnya sebelum mereka berubah menjadi tindakan kekerasan. Perlu diperkuat kesadaran akan konsekuensi serius dari tindakan kekerasan ini dan perlu ada tindakan pencegahan yang lebih efektif. pembunuhan yang dilakukan karena motif cemburu adalah tindakan yang sangat tragis dan harus dianggap serius oleh sistem peradilan. Cemburu adalah emosi alami yang dapat dialami oleh siapa pun, tetapi tindakan ekstrim seperti pembunuhan tidak dapat dibenarkan.

Penting untuk memahami bahwa, Sistem peradilan harus bekerja dengan cermat untuk memastikan bahwa pelaku pembunuhan yang didorong oleh motif cemburu diberikan hukuman yang sesuai dengan tingkat kejahatan mereka, sambil mempertimbangkan faktor-faktor seperti niat dan dampak pada korban serta keluarganya. Upaya rehabilitasi juga harus dimasukkan dalam sistem hukuman untuk memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memahami dan mengatasi emosi mereka tanpa merugikan nyawa orang lain.

Namun sebagai manusia dengan hak dan martabat yang sama, Menilai moralitas seseorang berdasarkan orientasi seksual mereka adalah diskriminatif dan tidak etis. Moralitas seseorang terkait dengan tindakan dan perilaku mereka, bukan dengan siapa mereka mencintai. Jika ada masalah perilaku atau tindakan yang dianggap tidak bermoral, itu harus dinilai berdasarkan tindakan konkret yang dilakukan oleh individu tersebut, bukan orientasi seksualnya.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/perlindungan-ham-dan-keadilan-pembunuhan-dan-realitas-bagi-individu-lgbt/6292/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026 16:44.