
Oleh: Nadia Jovita
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga
JurnalPost.com – Pada era digital dengan perkembangan teknologi informasi yang hampir tidak terbendung, tumbuh kembang anak dapat sangat dipengaruhi oleh media ruang digital. Fakta ini dapat membawa konsekuensi serius bagi perlindungan dan perkembangan anak sebagai generasi penggerak bangsa. Paparan terhadap konten berbahaya, eksploitasi data pribadi, aksi perundungan online, hingga risiko adiksi digital akhirnya mendorong negara untuk mengambil peran yang lebih aktif.
28 Maret 2026 menandakan penertiban ruang digital bagi anak, hal ini ditandai dengan keberlakuan PP TUNAS yaitu singkatan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. PP TUNAS mengatur pembatasan akses usia penggunaan ruang digital, persetujuan dan pengawasan aktif orang tua, penyesuaian fitur ramah anak bagi platform, hingga sanksi sebagai tindak represif penegakkan perlindungan anak.
Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak terlindungi dari risiko dunia digital yang kian kompleks. PP TUNAS berlaku tanpa kompromi dalam hal kepatuhan, sehingga setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku.
Masyarakat, terutama orang tua, tentunya mengapresiasi keberlakuan regulasi ini bagi kepentingan pertumbuhan dan perlindungan anaknya. Tetapi mari kita telusuri lebih lanjut terkait keberlakuan kebijakan tersebut. Di balik semangat perlindungan, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana PP TUNAS dapat menuntut kepatuhan mutlak di dalam ruang digital atau cyberspace yang sulit untuk ditetapkan kedaulatan?
Menegaskan Kedaulatan dalam Ruang Tanpa Batas
Dalam konteks hukum internasional, prinsip yurisdiksi teritorial memberikan kewenangan bagi negara untuk mengatur dan berdaulat terhadap segala aktivitas yang terjadi di wilayahnya atau berdampak pada warganya. Namun, cyberspace kerap mengaburkan batas tersebut. Platform global dapat beroperasi di Indonesia tanpa adanya kehadiran fisik yang jelas, tetapi tetap mengumpulkan data, mempengaruhi perilaku, dan membentuk preferensi pengguna lokal.
PP TUNAS hadir dengan harapan untuk menutup celah ini. Regulasi ini tidak membedakan antara penyelenggara sistem elektronik domestik maupun asing. Selama penyelenggara sistem elektronik memenuhi unsur-unsur dalam definisi yang diatur di dalam ketentuan umum PP, maka kewajiban hukum tetap melekat. Dengan demikian, Indonesia secara tegas menyatakan bahwa akses pasar digital domestik tidak dapat dilepaskan dari kewajiban kepatuhan terhadap hukum nasional.
Pendekatan ini sejalan dengan tren global. Uni Eropa, misalnya, melalui General Data Protection Regulation (GDPR), berhasil memaksakan standar perlindungan data kepada perusahaan teknologi di seluruh dunia. Dalam skala yang berbeda, PP TUNAS menunjukkan arah serupa yaitu menjadikan pasar Indonesia sebagai basis legitimasi untuk menuntut kepatuhan.
Dalam konteks hukum siber, teori yang dipergunakan dalam perkara ini adalah Cyber-Paternalism yaitu pendekatan di mana negara berhak membatasi atau mengarahkan perilaku pengguna di ruang digital. Dengan kata lain, cyberspace tidak imun dari intervensi kebijakan yang berlaku di dalam hukum negara konvensional. PP TUNAS merupakan bentuk penerapan Cyber-Paternalism yang dilegitimasi oleh kepentingan perlindungan anak.
Tantangan Implementasi dan Beban Kepatuhan
Penerapan PP TUNAS menuntut perubahan struktural pada cara platform digital beroperasi. Kewajiban seperti verifikasi usia, pembatasan akses berbasis risiko, penguatan sistem moderasi konten, serta perlindungan data anak tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh inti desain layanan digital.
Bagi platform global, hal ini berarti kebutuhan untuk melakukan penyesuaian teknis yang kompleks dan mahal. Sistem yang selama ini dirancang untuk pasar dunia harus diadaptasi secara spesifik untuk memenuhi standar hukum nasional Indonesia. Dalam praktiknya, mungkin beberapa platform akan sulit untuk melakukan penyesuaian tersebut dalam waktu dekat.
Berdasarkan laporan terbaru, beberapa platform digital yang diapresiasi atas sifat kooperatif dalam mengikuti kebijakan nasional ini yaitu X (sebelumnya Twitter) dan Bigo Live. Sementara itu, pemerintah telah menginstruksikan beberapa platform besar lainnya untuk segera melaporkan rencana aksi kepatuhan, seperti TikTok, Instagram, Facebook, Threads, Roblox, dan Youtube.
Status kepatuhan dinyatakan bersifat dinamis. Selain daripada dua platform yang telah melakukan penyesuaian konkret. Beberapa platform lainnya masih berada dalam tahap transisi atau partially cooperative. Platform seperti TikTok dan Roblox disebut masih belum sepenuhnya memenuhi aturan namun melakukan upaya dan kooperatif.
Lebih jauh, sejumlah platform global besar lain bahkan belum sepenuhnya memenuhi kewajiban yang ditetapkan pemerintah. Google dan Meta diberitakan telah menerima panggilan dari pemerintah karena dianggap telah melanggar Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS.
Fakta ini memperlihatkan bahwa implementasi PP TUNAS tidak hanya menghadapi tantangan teknis, tetapi juga menyangkut negosiasi kekuasaan antara negara dan korporasi global.
Risiko Fragmentasi dan Hambatan Inovasi
Kewajiban kepatuhan yang tinggi berpotensi menimbulkan dampak struktural terhadap ekosistem digital. Salah satunya adalah risiko fragmentasi internet (splinternet atau siber-balkanisasi), dimana platform harus menyesuaikan layanan secara berbeda di setiap negara. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengurangi konsistensi pengalaman pengguna dan meningkatkan kompleksitas operasional.
Pada tingkat domestik, beban kepatuhan juga dapat menjadi hambatan bagi pelaku usaha kecil dan menengah di sektor teknologi. Standar yang tinggi, meskipun bertujuan baik, dapat menciptakan barrier to entry yang justru memperkuat dominasi perusahaan besar yang memiliki sumber daya lebih besar untuk memenuhi persyaratan regulasi.
PP TUNAS menandai langkah penting Indonesia dalam menegaskan kedaulatan digitalnya, khususnya dalam perlindungan anak. Melalui kewajiban kepatuhan yang mengikat seluruh platform, negara berupaya memastikan bahwa ruang digital yang diakses oleh anak-anak Indonesia tidak sepenuhnya dikendalikan oleh kepentingan global.
Namun, implementasi regulasi ini menunjukkan bahwa kedaulatan digital bukanlah sesuatu yang dapat ditegakkan secara sepihak. Ia bergantung pada kemampuan negara untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan realitas ekosistem digital global.
Dalam konteks ini, tantangan terbesar bukan hanya memastikan kepatuhan, tetapi juga menjaga agar upaya penegakan kedaulatan tidak berujung pada eksklusivitas, fragmentasi, atau bahkan ketergantungan baru terhadap aktor-aktor digital yang sama.
#PPTUNAS #perlindungananak #hukumsiber #kedaulatannegara #Kuncihukum