Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Perempuan Berdaya: Atasi Kekerasan dan Ketidakadilan Gender

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 25 Juni 2025

Penulis: Diva Eka Rosyana
Universitas 17 Agustus 1945

JurnalPost.com – Kekerasan dalam rumah tangga dan ketidakadilan gender kerap kali terjadi di Indonesia, masalah ini masih menjadi kasus yang serius di Indonesia karena semakin bertambah setiap tahunnya. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, terdapat peningkatan yang cukup signifikan dalam kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual, fisik, dan psikis. Menurut data dari komnas Perempuan, pada awalnya kasus KGB terjadi sebanyak 401.975 kasus pada tahun 2023, namun pada tahun 2024 kasus meningkat menjadi 445.502 kasus,. Pada data tersebut menunjukkan kasus yang paling banyak dilaporkan yaitu kekerasan fisik dan psikis. Laporan Kemen PPPA tahun 2024 menunjukkan ada 28.789 kasus KDRT, dengan mayoritas korban adalah perempuan.

Kekerasan dan ketidakadilan gender bisa terjadi karena berbagai faktor seperti budaya patriarki, kemiskinan, kurangnya pendidikan, kurangnya kesadaran terhadap hak perempuan, budaya diskriminasi yang masih kerap dilaksanakan, hal ini dapat mempengaruhi kesehatan fisik dan mental perempuan termasuk cedera fisik, depresi, kecemasan hingga pikiran untuk suicide, hal ini tentu akan sangat berpengaruh pada kehidupan perempuan sehari-hari termasuk di bidang politik, pendidikan serta pekerjaan, padahal peran perempuan juga penting di kehidupan sehari-hari.

Ungkapan yang banyak dilontarkan oleh masyarakat saat ini adalah “jaga anak perempuanmu” “ jaga pakaianmu”, tidak banyak yang mengatakan “didik anak laki-lakimu” “jaga hasrat dan nafsumu” padahal pada kenyataannya siapapun bisa menjadi korban kekerasan, baik laki-laki maupun perempuan, yang pakaiannya terbuka maupun tertutup, semua usia pun bisa menjadi korban kekerasan termasuk kekerasan seksual.

Sayangnya hal ini kurang direspon dengan baik oleh pemerintah dan organisasi yang mengembangkan isu sumber daya dan masih menjadi isu penting yang harus ditangani secara serius meskipun pemerintah Indonesia telah memiliki kebijakan seperti Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional namun hingga saat ini masih belum kunjung optimal dilaksanakan karena banyak tantangan yang dihadapi. Tentunya pemerintah tidak bergerak sendiri, pemerintah melakukan kerja sama dengan beberapa organisasi, seperti Komnas Perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dibantu juga oleh Kelompok Perempuan dan Sumber-sumber Kehidupan (KPS2K) dengan melakukan kegiatan konseling dan dukungan bagi korban kekerasan, edukasi dan pelatihan tentang hak perempuan serta pelatihan kerja yang mendukung di area tempat tinggal masyarakat terdampak.

Jika anda melihat atau mengalami kekerasan fisik, psikis maupun seksual, segera laporkan dan hubungi SAPA 129 atau hubungi layanan lembaga perlindungan perempuan dan anak terdekat atau yang anda tahu. Jangan biarkan kekerasan terus terjadi, berani melawan karena kita memiliki hak untuk mendapat keadilan.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/perempuan-berdaya-atasi-kekerasan-dan-ketidakadilan-gender/19409/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026 08:31.