
JurnalPost.com – Perkembangan teknologi digital telah mengubah hampir seluruh sisi kehidupan kita. Cara belajar, bekerja, berpendapat, bahkan membangun relasi sosial sekarang banyak terjadi di ruang digital. Media sosial, platform diskusi, hingga marketplace jadi bagian dari rutinitas sehari-hari. Tapi di balik kemudahan itu, muncul juga tantangan: hoaks, ujaran kebencian, perundungan siber, sampai penyalahgunaan data pribadi. Di titik inilah pentingnya membicarakan kewarganegaraan digital yang bertanggung jawab.
Kewarganegaraan digital bukan sekadar bisa menggunakan internet atau aktif di media sosial. Lebih dari itu, ini soal bagaimana seseorang bersikap, berpikir, dan bertindak secara etis di ruang digital. Sebagai bangsa yang punya dasar negara yang jelas, Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi nilai yang samgat kuat untuk menjawab tantangan ini, yaitu Pancasila. (Kirani & Najicha, (2022).
1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Etika dan Kesadaran Moral di Dunia Digital
Sila pertama nilai ketuhanan. Nilai ini terdapat dalam Pancasila sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila pertama ini merepresentasikan Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama dan mempercayai Tuhan serta representasi dari keberagaman agama dan kepercayaan yang dianut oleh masyarakat Indonesia yang mana dengan adanya sila ini terselip makna bahwa setiap umat beragama semestinya saling menghargai dan bertoleransi antar satu pemeluk agama dengan lainnya. (Aisyah & Najicha, 2023).
Kalau prinsip ini benar-benar dihidupi, maka budaya saling menghormati di media sosial akan lebih kuat. Kita tidak mudah terpancing provokasi, tidak ikut-ikutan menyebarkan konten negatif, dan lebih memilih dialog yang sehat.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menghargai Sesama Pengguna
Sila kedua relevan ketika melihat maraknya perundungan siber dan ujaran kebencian (Rizqullah, & Najicha, (2022). Di balik layar, sering kali orang lupa bahwa akun yang mereka komentari adalah manusia nyata dengan perasaan dan martabat. Prinsip kemanusiaan menuntut kita untuk memperlakukan orang lain secara adil dan beradab, termasuk di ruang digital.
Ini bisa diwujudkan dengan cara sederhana: tidak menyerang pribadi orang lain, tidak menyebarkan data pribadi dengan tanpa seizin, dan tidak memanfaatkan kelemahan orang untuk kepentingan viralitas. Kunci Sikap saat ini yakni empati.
3. Persatuan Indonesia: Menjaga Kebhinekaan di Era Informasi
Internet mempercepat penyebaran informasi, termasuk isu-isu yang berpotensi memecah belah. Hoaks yang bernuansa SARA bisa menyebar dalam hitungan menit. Sila ketiga mengingatkan bahwa persatuan harus dijaga, termasuk di ruang digital.
Warga digital yang bertanggung jawab seharusnya lebih kritis sebelum membagikan informasi, terutama yang menyangkut identitas suku, agama, atau kelompok tertentu. Literasi digital menjadi bagian penting dari upaya menjaga persatuan. Kita perlu belajar memverifikasi sumber, memahami konteks, dan tidak mudah terprovokasi.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Budaya Diskusi yang Sehat
Ruang digital sebenarnya membuka peluang besar untuk partisipasi publik. Siapa pun bisa menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan, atau mengusulkan gagasan. Namun, kebebasan ini harus diimbangi dengan tanggung jawab. Sila keempat mendorong budaya musyawarah dan kebijaksanaan. Dalam konteks digital, ini berarti kita menyampaikan pendapat dengan argumen yang rasional, tidak menyebar kebencian, dan mau mendengar sudut pandang berbeda. Perdebatan boleh saja terjadi, tapi harus tetap dalam koridor etika. (Safitri & Anggraeni 2021).
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Akses dan Kesetaraan Digital
Tidak semua orang punya akses dan kemampuan yang sama dalam memanfaatkan teknologi. Masih ada kesenjangan digital antara wilayah perkotaan dan pedesaan, juga antara kelompok ekonomi yang berbeda. Sila kelima mengingatkan pentingnya keadilan sosial, termasuk dalam akses terhadap teknologi dan pendidikan digital. Mewujudkan kewarganegaraan digital yang bertanggung jawab tidak cukup hanya menuntut etika individu. Negara dan masyarakat juga perlu memastikan adanya akses internet yang merata, edukasi literasi digital, dan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan teknologi.
Ruang digital memang dunia baru, tapi nilai-nilai dasarnya tetap sama. Pancasila bukan sekadar simbol atau hafalan, melainkan kompas moral yang relevan dalam konteks apa pun, termasuk dunia maya. Jika nilai-nilai Pancasila benar-benar diterapkan dalam aktivitas digital, maka ruang internet bisa menjadi tempat yang lebih aman, inklusif, dan produktif. Ke depan, tantangan teknologi akan semakin kompleks mulai dari kecerdasan buatan sampai keamanan data. Karena itu, kewarganegaraan digital yang bertanggung jawab bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan. Dan di tengah perubahan yang cepat, Pancasila bisa menjadi fondasi yang membuat kita tetap punya arah dan pegangan. ( tim CNN Indonesia, 2023).
REFERENSI
Aisyah, F. N., & Najicha, F. U. (2023). Peran Pancasila di era digital dalam mewujudkan penggunaan teknologi yang bertanggung jawab dan beretika.
Kirani, A. P., & Najicha, F. U. (2022). Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Society 5.0 Mendatang. Jurnal Educatio FKIP UNMA, 8(2), 767–773. https://doi.org/10.31949/educatio.v8i2.2391
Rizqullah, T. M., & Najicha, F. U. (2022). PEGIMPLEMENTASIAN IDEOLOGI PANCASILA
DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2).
Safitri, A., & Anggraeni Dewi, D. (2021). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Pedoman Generasi Milenial dalam Bersikap di Media Sosial.
tim CNN Indonesia. (2023, Januari 10). Nilai-Nilai dan Contoh Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20230106103836-569- 896908/nilai-nilai-dan-contoh-penerapan-pancasila-dalam-kehidupan-sehari-hari
Nama : Alya Lutfiah Azzahwa
Mahasiswa Tadris Biologi
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon