
JurnalPost.com – Terjadi kembali perampokan mini market sekaligus pencurian motor dikawasan jakarta barat, kapolres jakarta barat kombes syahdudi mengungkapkan ada beberapa peran yang dijalan para perampok tersebut dan lebih dari satu orang melainkan enam orang, keenam tersangka itu adalah toto (27), agus (33), rosid (38), mahpud (35), nursad (26), dan krisna (25).
Tersangka toto berperan sebagai kapten dan mengambil motor, dan menyediakan senjata tajam yaitu golok, sebagai eksekutor masuk ke mini market ujar kapolres jakarta barat syahdudi saat konfrensi pers di mapolres metro jakarta barat, senin 10 2023 Lalu, rosid berperan sebagai joki motor hasil curian. Tersangka lainnya menodongkan senjata tajam atau golok kepada para korbannya. Tersangka mahpud pun sama berperan sebagai joki motor curian.
Penangkapan para pelaku bermula adanya laporan bersenjata di minimarket, dan diketahui bahwa perampok itu lebih dulu melakukan aksi curanmor di kalideres, cengkareng dan kembangan sebelum merampok mini market.
Modusnya adalah para pelaku terlbih dahulu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor’ jelasnya
Menurut polisi, para pelaku beraksi dengan merusak kontak kunci motor menggunakan konci leter T. kemudian, mereka menggunakan kendaraan curian itu untuk merampok beberapa minimarket antara pukul 23.00 WIB – 24.00 wib.
Mencruri adalah hal yang tidak baik, jelas dalam prepektif agama apapun bahwa mencuri tidak dibenarkan dalam kata lain ialah perbuatan tidak baik dan tidak banyak disenangi semua orang sebab sungguh merugikan setiap korbannya juga dalam hukum adalah salah satu perbuatan melawan hukum. Dalam Pasal 362 KUHP menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
Lalu dalam Pasal 363 KUHP membahas tentang pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain. Pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Dari penjelasan tersebut jelas bahwa mencuri itu adalah perilaku buruk dan merugikan, sebab akan adanya hukum sebagai ganjaran perilaku seseorang maupun kelompok yang sengaja untuk berbuat melakukan kejahatan terhadap seseorang. Opini saya perlu bukan hanya aparatur saja yang sedia menjaga, namun semua masyarakat perlu berwaspada, meningkatkan rasa peduli dan keamanan untuk saling mengingatkan ditiap detik bahkan harinya dengan begitu kita bebas daripada hal hal yang mengancam pada diri kita dan orang lain.
Ketika masyarakat sudah sadar akan pentingnya meningkatkan keaamanan saya rasa pencuri pun akan memutar balik karena tidak ada kesempatan untuk mencuri, sebab mencuri atau pencurian itu ada karena adanya kelalaian dan kesempatan. Maka waspadalah waspadalah…
Oleh qaffa