Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Pengaruh Pernikahan Dini Terhadap Psikologi Pasangan Dan Kematangan Emosional

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 27 April 2026

JurnalPost.com – Dewasa ini problem-problem dalam kehidupan berpasangan semakin marak terjadi. Dalam berbagai media baik media nasional maupun media lokal, problem dalam hubungan berpasangan menjadi suatu berita yang hangat diperbincangkan. Masalah-masalah dalam kehidupan berpasangan ini tentunya dipengaruhi oleh beberapa faktor. Namun kami melihat salah satu faktor yang sangat mempengaruhi kehidupan berpasangan sehingga konflik dalam kehidupan berpasangan rentan terjadi. Hal tersebut adalah Pernikahan dini. Pernikahan dini sering kali dianggap sebagai solusi atas berbagai permasalahan. Padahal, kenyataannya pernikahan usia dini dapat menjadi sebuah tragedi bagi remaja yang sebenarnya belum siap secara fisik maupun mental untuk membangun rumah tangga. Pernikahan dini masih menjadi kenyataan pahit bagi jutaan anak di dunia.

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan secara resmi maupun tidak resmi antara anak usia di bawah 18 tahun dengan orang dewasa atau anak lainnya (UNICEF, 2023). Menurut WHO, pernikahan dini (early marriage) adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan yang masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia di bawah 19 tahun. Sementara itu, usia legal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan di Indonesia adalah 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019).

Berdasarkan data dari UNICEF, Indonesia menduduki peringkat ke-8 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan jumlah pernikahan dini terbanyak. UNICEF mencatat bahwa Indonesia berada pada peringkat ke-8 tertinggi dengan angka absolut “pengantin anak” sebesar 1.549.000 kasus. Pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang masih marak terjadi di Indonesia dan menimbulkan berbagai persoalan, terutama dalam konteks keharmonisan keluarga.

Fenomena ini terjadi dengan berbagai latar belakang yang mempengaruhinya. Pertama, faktor ekonomi yang membebani anak maupun orang tua. UNICEF (2020) juga menyebutkan bahwa tekanan keluarga, termasuk keadaan ekonomi, merupakan salah satu determinan utama pernikahan dini, terutama di wilayah pedesaan dan daerah dengan tingkat pendidikan rendah. Kondisi ekonomi yang lemah membuat sebagian orang beranggapan bahwa pernikahan merupakan solusi yang efektif untuk mengurangi tanggungan beban hidup.

Kedua, faktor budaya dalam suatu keluarga dan daerah yang masih memegang teguh praktik pernikahan dini. Pandangan budaya seperti stigma “perawan tua” dan praktik perjodohan mendorong terjadinya pernikahan dini, khususnya di wilayah pedesaan. Misalnya, di Tanah Toraja, tepatnya di Kecamatan Sanggalangi, terdapat budaya yang mengharuskan anak perempuan yang sudah mengalami menstruasi dan laki-laki yang telah bekerja untuk menikah karena dianggap telah dewasa. Terdapat pula anggapan di masyarakat bahwa seorang perempuan tidak perlu bersekolah tinggi-tinggi karena pada akhirnya akan menjadi ibu rumah tangga dan kebutuhannya ditanggung oleh suaminya.

Ketiga, pernikahan dini yang dilatarbelakangi oleh kehamilan di luar nikah. Menurut data dari Standar Diagnostik Keperawatan Indonesia (SDKI) yang dirilis oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2017, terdapat sejumlah remaja di Indonesia yang telah melakukan hubungan seksual di luar pernikahan. Banyak kasus pernikahan dini terjadi karena kehamilan yang tidak direncanakan, yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindakan aborsi atau keputusan untuk menikah di usia dini.

Kondisi ini juga berpotensi melanggar hak-hak anak apabila tidak dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan kewajiban orang tua untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Dengan demikian, dorongan orang tua untuk menikahkan anak yang hamil seharusnya tidak hanya dilihat sebagai upaya menyelamatkan nama baik keluarga, tetapi juga harus dipertimbangkan apakah tindakan tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan anak.

DAMPAK PERNIKAHAN DINI BAGI PSIKOLOGI PASANGAN DAN KEMATANGAN EMOSIONAL
Pernikahan dini menimbulkan dampak yang signifikan terhadap psikologi dan kematangan emosional pasangan. Pernikahan dini sering kali membawa dampak yang tidak ringan, terutama bagi pasangan yang belum sepenuhnya matang secara emosional. Umumnya, remaja belum matang secara psikologis karena masih berada dalam fase pencarian jati diri. Sebagai individu yang sedang mencari jati diri, remaja berada pada situasi psikologis antara keinginan untuk melepaskan diri dari orang tua dan perasaan belum mampu untuk mandiri. Oleh karena itu, remaja sering mengalami kebingungan dalam menghadapi berbagai tuntutan kehidupan.

Kecemasan dalam menghadapi masalah-masalah yang timbul dalam keluarga membuat pasangan remaja mudah mengalami goncangan jiwa yang dapat mengakibatkan stres dan depresi. Jika keadaan ini tidak mendapatkan perhatian dan penanganan yang baik, maka dapat berkembang menjadi gangguan psikologis yang lebih berat (Dariyo, 1999). Kurangnya kematangan emosional juga rentan memicu konflik rumah tangga seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perceraian. Data dari Komnas Perempuan tahun 2024 menunjukkan bahwa 60% kasus KDRT terhadap perempuan muda terjadi dalam pernikahan yang berlangsung sebelum usia 18 tahun.

Banyak pasangan yang menikah di usia dini berakhir dengan perceraian. Angka perceraian di Indonesia semakin meningkat, dan salah satu yang paling tinggi terjadi pada pasangan yang menikah di usia muda. Dalam kehidupan perkawinan dibutuhkan kematangan emosional agar pasangan tidak salah dalam mengambil keputusan dalam berumah tangga. Usia remaja merupakan masa yang labil, di mana masing-masing individu cenderung memiliki sikap egois dan keinginan untuk menang sendiri. Kondisi ini meningkatkan kemungkinan terjadinya konflik dalam keluarga. Oleh karena itu, kestabilan emosional sangat berpengaruh bagi pasangan yang menikah di usia dini dan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi tingginya angka perceraian.

“Mereka terpaksa dewasa sebelum waktunya. Tanggung jawab rumah tangga, tekanan ekonomi, dan relasi yang belum matang membuat mereka rentan mengalami depresi, kecemasan, dan trauma,” ungkap Nita Ayu, M.Psi., psikolog anak dan remaja dari Yayasan Pulih.

Selain itu, pernikahan dini juga dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi perempuan. Perempuan sering kali diharapkan untuk segera mengambil peran sebagai istri dan ibu, yang membawa tanggung jawab besar yang mungkin belum siap mereka tanggung. Ketidaksiapan dalam mengasuh bayi dapat menyebabkan stres, depresi, hingga kecemasan.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat curahan hati seorang perempuan yang menikah pada usia yang sangat muda, yaitu 15 tahun. Dalam percakapan tersebut, ia mengungkapkan rasa penyesalan setelah menjalani kehidupan rumah tangga dan mengalami kehamilan di usia remaja. Ia menyadari perubahan besar dalam hidupnya, mulai dari tanggung jawab yang datang terlalu cepat hingga rasa kehilangan masa muda saat melihat teman-temannya masih bebas menikmati masa remaja. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap keputusan besar dalam hidup membutuhkan kesiapan yang matang, bukan hanya secara perasaan, tetapi juga secara mental, emosional, ekonomi, dan kesiapan masa depan.

Kesimpulan
Pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang masih banyak terjadi di berbagai daerah dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi, budaya, serta kehamilan di luar nikah. Meskipun sering dianggap sebagai solusi untuk mengatasi masalah tertentu, pada kenyataannya pernikahan dini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, terutama bagi remaja yang belum siap secara fisik, mental, maupun emosional untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Kurangnya kesiapan tersebut membuat pasangan muda rentan mengalami konflik, tekanan psikologis, serta kesulitan dalam menghadapi tanggung jawab dalam keluarga.

Selain itu, pernikahan dini juga berpengaruh terhadap kematangan emosional pasangan dan berpotensi menimbulkan berbagai masalah psikologis, seperti stres, kecemasan, hingga depresi. Kondisi ini dapat memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan meningkatkan risiko perceraian. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dari berbagai pihak, baik keluarga, masyarakat, maupun pemerintah, untuk mencegah terjadinya pernikahan dini melalui pendidikan, peningkatan kesejahteraan, serta perlindungan terhadap hak-hak anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

Panulis:
1. . Maria Vianey Anjeli Esti Astuti
2. Yasinta Evergrin Utami
3. Gabriela Yessi Riyadi
4. Raimunda Wale Laos

Keempat penulis adalah mahasiswa prodi bahasa Inggris di Universitas Santo Paulus Unika Ruteng.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/pengaruh-pernikahan-dini-terhadap-psikologi-pasangan-dan-kematangan-emosional/24942/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026 05:57.