Tasya Fahriza (210902018), Putri Juniman Zega (210902036), Angelique Triana (210902098), Muhammad Raghib (210902112)
Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara
Abstract
Women’s empowerment is an effort to achieve gender equality and justice in family and community life. For success in development carried out by the government, society is very dependent on the role of the entire population, both men and women. The definition of gender can be understood to differentiate between men and women which is attached to those who are formed socially and culturally. Gender can be defined as a situation where individuals who are born biologically as male and female then acquire social characteristics as male and female through the attributes of masculinity and femininity which are often supported by values or systems and symbols in the society concerned. . More briefly, gender can be interpreted as a social construction of sex, into social roles and behavior. According to Sociology and Anthropology, Gender itself is the behavior or division of roles between men and women which has been constructed or formed in a certain society and at a certain time period. To fully achieve their human rights and their potential to thrive in all areas of life, women and men must have equal status and equal access. In increasing the empowerment of women, the government has made several efforts, including increasing the number of women in economic activities or employment, increasing the number of women in decision making in government.
Keywords: Empowerment, women, equality, gender
Abstrak
Pemberdayaan perempuan merupakan suatu usaha dalam mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Untuk keberhasilan di dalam pembangunan itu yang dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat sangat tergantung pada peran seluruh penduduk baik laki-laki maupun perempuan. Defenisi gender bisa dipahami bahwa hal tersebut untuk membedakan antara laki-laki dan perempuan yang dilekatkan pada mereka yang dibentuk secara sosial maupun budaya. Gender dapat didefinisikan sebagai keadaan dimana individu yang lahir secara biologis sebagai laki-laki dan perempuan yang kemudian memperoleh pencirian sosial sebagai laki-laki dan perempuan melalui atribut-atribut maskulinitas dan feminitas yang sering didukung oleh nilai-nilai atau sistem dan simbol di masyarakat yang bersangkutan. Lebih singkatnya, gender dapat diartikan sebagai suatu konstruksi sosial atas seks, menjadi peran dan perilaku sosial. Menurut Ilmu Sosiologi dan Antropologi, Gender itu sendiri adalah perilaku atau pembagian peran antara laki-laki dan perempuan yang sudah dikonstruksikan atau dibentuk di masyarakat tertentu dan pada masa waktu tertentu pula. Untuk sepenuhnya mencapai hak asasi mereka dan potensi mereka untuk berkembang di semua bidang kehidupan, perempuan dan laki-laki harus memiliki status yang sama dan akses yang sama. Dalam meningkatkan pemberdayaan terhadap perempuan, pemerintah telah melakukan beberapa upaya diantaranya yaitu meningkatkan jumlah perempuan dalam kegiatan ekonomi atau bidang ketenagakerjaan, meningkatkan jumlah perempuan dalam pengambilan keputusan di pemerintahan.
Kata Kunci : Pemberdayaan, perempuan, kesetaraan, gender
PENDAHULUAN
Pemberdayaan perempuan merupakan usaha yang sistematis dan terencana dalam mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Untuk keberhasilan di dalam pembangunan itu yang dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat sangat tergantung pada peran seluruh penduduk baik laki-laki maupun perempuan.Dilihat dari sisi optimalisasi peran yang bisa dilakukan, perempuan memiliki potensi yang besar di segala bidang misalnya dalam bidang ekonomi, pendidikan, sosial, politik dan lain sebagainya. Peran yang dilakukan tentunya tidak mengesampingkan peran utama perempuan dalam mengurus keluarganya. Perempuan dalam hal ini, perempuan yang mempunyai keahlian di bidangnya, ada yang memiliki keahlian dalam mengelola pangan pengembangan produk baik perikanan, peternakan, dan pertanian. Ketidakadilan gender pada situasi ini didasarkan pada adanya tipe gender yang lebih menguntungkan dari sudut pandang keadaan, dan kedudukan. Ketidakadilan gender diungkapkan secara lebih terbuka oleh perempuan, karena nilai dan norma yang diberikan masyarakat membatasi gerak langkah perempuan dan mempengaruhi penugasan dan peranperan. Jadi kerap perempuan jarang diberikan hak-hak sebagai pemgambil suatu keputusan, status tinggi, seorang pemimpin dan sebagainya. Banyak juga masyarakat yang berpendapat bahwa semua perempuan harus berpartisipasi dalam kehidupan sosial di masyarakat, berperan aktif, dan bertindak bebas sesuai dengan hak yang dimilikinya untuk dapat ikut berpartisipasi dalam kegiatan, ataupun program-program yang diadakan dalam masyarakat. Dalam pemberdayaan, mempunyai tiga kapasitas dalam dirinya yaitu, kapasitas untuk berbuat, kapasitas untuk membangun kerjasama dan kapasitas dalam dirinya sendiri. Sebagai diketahui strategi dan upaya pemberdayaan perempuan pada saat ini diketahui suatu hal yang sangat diprihatinkan pada berbagai kalangan saat ini. Haryono mengemukakan bahwa pemberdayaan perempuan sering disebut sebagai peningkatan kualitas atau taraf hidup personal perempuan, yaitu suatu upaya untuk memberdayakan kehidupan perempuan dalam berbagai bidang, termasuk ekonomi, pendidikan, sosial, komunikasi. Selain dari itu, langkah strategis yang perlu dilakukan dalam pemberdayaan perempuan adalah dengan memberikan dukungan yang menjadikan setiap perempuan tersebut sebagai fokus dan arena pengabdian khususnya pada kaumm ibu, agar dapat mengelola dengan peluang yang terbuka di dalam lingkungannya sendiri. Pemberdayaan perempuan adalah suatu upaya kemampuan perempuan untuk memperoleh akses terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk dapat berperan dan berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan suatu masalah, sehingga mampu membangun value atau kemampuan dan konsep diri. Pemberdayaan perempuan merupakan sebuah proses sekaligus tujuan, oleh sebab itu, pemberdayaan perempuan tidak terlepas dari pemberdayaan di dalam masyarakat. Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, mampu menggali dan memanfaatkan potensi-potensi yang ada di daerahnya, dan membantu masyarakat untuk terlepas dari ketertinggalan dan kemiskinan.
METODE PENELITIAN
Dalam artikel ini jenis penelitian yang digunakan adalah dengan membaca dan mencatat sejumlah referensi baik dari jurnal, artikel, gambar atau foto-foto dari media lainnya serta meneliti beberapa dokumen yang mendukung dalam proses penulisan yang dijadikan sebagai sumber untuk penyusunan artikel ini. Teknik dalam mengumpulan data juga dilakukan melalui observasi yaitu dengan mengamati berita-berita yang sudah tersebar di media sosial dan memberikan deskripsi mengenai “program memberdayaan perempuan untuk mewujudkan kesetaraan gender”. PEMBAHASAN Defenisi gender bisa dipahami bahwa hal tersebut untuk membedakan antara laki-laki dan perempuan yang dilekatkan pada mereka yang dibentuk secara sosial maupun budaya. Gender dapat didefinisikan sebagai keadaan dimana individu yang lahir secara biologis sebagai laki-laki dan perempuan yang kemudian memperoleh pencirian sosial sebagai laki-laki dan perempuan melalui atribut-atribut maskulinitas dan feminitas yang sering didukung oleh nilainilai atau sistem dan simbol di masyarakat yang bersangkutan. Lebih singkatnya, gender dapat diartikan sebagai suatu konstruksi sosial atas seks, menjadi peran dan perilaku sosial. Menurut Ilmu Sosiologi dan Antropologi, Gender itu sendiri adalah perilaku atau pembagian peran antara laki-laki dan perempuan yang sudah dikonstruksikan atau dibentuk di masyarakat tertentu dan pada masa waktu tertentu pula. Untuk sepenuhnya mencapai hak asasi mereka dan potensi mereka untuk berkembang di semua bidang kehidupan, perempuan dan laki-laki harus memiliki status yang sama dan akses yang sama. Masing-masing memiliki jumlah akses yang sama ke sumber daya, peluang partisipasi, dan pembaruan status. Dalam memberdayakan perempuan, memiliki 5 target yaitu Tidak melakukan berbagai bentuk diskriminasi· Menghilangkan kekerasan pada perempuan· Menghapus semua hal-hal yang dapat memberikan diskriminasi atau praktek· yang berbahaya Seorang perempuan dapat bisa melakukan peran ganda di dalam keluarga maupun di dalam masyarakat, seperti seorang istri yang dapat mengurus dan bertanggung jawab penuh dalam rumah tangganya misalnya mengurus suami, anak, memasak, mencuci dan lain sebagainya. Hal ini pasti bukan hal yang mudah untuk dilakukan oleh istri tapi dilain sisi suami juga sangat bisa ikut berperan dalam melakukan tugas seorang istri. Diskriminasi adalah proses dimana perempuan dibatasi atau dipermalukan karena peran mereka. Perempuan terpinggirkan tidak hanya di tempat, kerja tapi dapat kita temui kemungkinan besar juga di rumah, masyarakat, budaya dan bahkan di pedesaan. Berbicara tentang perempuan dalam gender tidak terlepas dari struktur sosial yang mengatur perempuan dan menempatkannya pada posisi yang berbeda dengan laki-laki.Gender yang masih dipandang sebagai hal yang wajar oleh masyarakat, misalnya peran perempuan sebagai ibu rumah tangga yang melibatkan perempuan terlibat dalam keluarga dan laki-laki dalam urusan publik, sedangkan peran laki-laki adalah sebagai seorang yang memimpin kepala rumah tangga. Pandangan seperti ini terhadap perempuan yang memiliki pendidikan yang tinggi, masih lebih baik bagi mereka memanfaatkan keterampilan yang mereka miliki di pendidikan tinggi. Diskriminasi terhadap perempuan didefinisikan sebagai diferensiasi, pengucilan, atau pembatasan berbasis jenis kelamin yang mengurangi atau mencegah pengakuan, kebebasan dan hak asasi manusia pada segala bidang baik itu politik, sosial, budaya dan bidang lainnya, atas dasar persamaan laki-laki dan perempuan. Perempuan kerap mendapatkan diskriminasi atas ketidaksetaraan gender tersebut oleh lakilaki, padahal sebenarnya hal tersebut dapat meningkatkan jati diri seorang perempuan bahkan dapat mewujudkan masyarakat yang mandiri dan perempuan yang memiliki potensi-potensi yang dapat membantu masyarakat untuk terbebas ataupun terlepas dari kemiskinan dan keterbelakangan. Tapi hal itu justru dianggap remeh oleh laki-laki mereka menganggap perempuan tidak dapat mengambil alih misalnya pada bidang politik, mereka memprediksi bahwa perempuan hanya bisa melakukan peran sebagai seorang ibu rumah tangga yang mengurus keluarganya dan bertanggung jawab sepenuhnya untuk rumah tangganya. Jadi hal itu sebenarnya harus dihilangkan pada masyarakat bahwa baik itu laki-laki dan perempuan mereka dapat mengambil tanggung jawab apa saja di segala bidang tidak hanya laki-laki saja. Diskriminasi tersebut dapat merugikan laki-laki maupun perempuan tergantung pada permasalahan tersebut. Ternyata hak dan posisi pada perempuan dapat menimbulkan kepahitan terhadap dibanding dengan laki-laki. Ketidakadilan gender atau diskriminasi gender ini dapat dilihat dalam bentuk yaitu:
- a) Marginalisasi (peminggiran)
- b) Subordinasi (penomorduaan),
- c) beban kerja berlebih
- d) Stereotype (pelabelan negatif)
- e) Kekerasan Untuk menciptakan adanya kesetaraan gender, maka harus dipandang sebagai sebuah pondasi wajib untuk mewujudkan dunia yang damai, makmur, dan berkelanjutan.
Selain itu, penting untuk memberikan wanita hak yang sama dalam kepemilikan lahan dan properti, akses ke kesehatan seksual dan reproduks, serta akses ke teknologi dan birokrasi. Dengan begitu, akan lebih banyak perempuan yang bisa menjadi pemimpin dan membantu upaya mewujudkan kesetaraan gender. Adapun upaya mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan tidak hanya krusial untuk membangun masa depan yang berkelanjutan, tetapi juga disisi lain dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di suatu bangsa. Berikut solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi kesenjangan gender adalah,Membentuk kepribadian dengan banyak membaca atau mengikuti daripada aktivitas kesetaraan gender itu sendiri,Stop stereotip,Menandai adanya bias gender,Menarik keluar ketika perempuan dikucilkan. Ada 4 program pemberdayaan perempuan dalam mewujudkan kesetaraan gender yaitu:
1.Peningkatkan kedudukan dan keseimbangan atau kesetaraan terhadap perempuan.
- Peningkatan kualitas perempuan.
- Peningkatan taraf hidup dan perlindungan perempuan.
4.Pengutamaan kesetaraan terhadap perempuan.
KESIMPULAN
Dalam memberdayakan perempuan tersebut adalah suatu hal yang terencana untuk mencapai kesetaraan dan keadilan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Dalam hal ini dalam mencapai pembangunan yang baik itu diselenggarakan atau dilaksanakan oleh pemerintah, dan seluruh penduduk masyarakat baik laki-laki maupun perempuan. Dapat kita ketahui bahwa dalam pemberdayaan tersebut itu suatu usaha dalam membentuk atau membangun value diri sendiri, keluarga, dan juga masyarakat dan pemerintah. Dalam pemberdayaan tersebut mencakup beberapa hal dalam dirinya yaitu, kemampuan untuk melakukan, menjalin kerjasama.
REFERENSI
Trisnawati, Opy. Widiansyah, Subhan. Kesetaraan Gender Terhadap Perempuan Dalam Bidang Pendidikan di Perguruan Tinggi Maimanah, Siti. Novianto, Efri. 2015. Implementasi Program Pemberdayaan Perempuan Dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender “Hak Perempuan dan Kesetaraan Gender • Amnesty International Indonesia” https://www.amnesty.id/hak-perempuan-dan-kesetaraan-gender/ “Pemberdayaan Perempuan untuk Kesetaraan” https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknlpontianak/baca-artikel/15732/Pemberdayaan-Perempuan-untuk-Kesetaraan.html http://repo.iain-tulungagung.ac.id/12682/4/BAB%201.pdf