Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

PANCASILA DI GOYANG, TOLAK RUU HIP KOMUNIS INGIN MELAYANG.

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 16 Desember 2023

Mardiah sitorus ,IKM -1, Semester 1,Prodi Ilmu kesehatan masyarakat,Fakultas kesehatan masyarakat, universitas Islam negeri Sumatra [email protected]

JurnalPost.com – Pancasila adalah “master of Indonesia law” sumber dasar negara implementasi hukum negara baik undang -undang dasar dan peraturan apapun yang di terbitkan lembaga hukum oleh presiden/pemerintah. Goyangnya kesaktian Pancasila hanya akan terjadi jika kondisi rakyat dalam kondisi benar -benar susah.”kalau rakyat susah orang lempar apapun rakyat makan”ujarnya.

Mantan bupati balitung timur berkata”sekarang rakyat kan udah ada BPJS ketenagakerjaan,ada kartu Indonesia pintar jugak,saya rasa tak semudah itu ada orang yang mau menggoyang pancasila.

Ahok menambahkan, “bangsa Indonesia sudah pernah mengalami masa yang lebih sulit dalam mempertahankan ideologi negara, seperti G-30S/PKI, seharusnya rakyat juga semakin membaik”.

Undang-Undang haluan ideologi Pancasila (RUU HIP ), telah di sahkan sebagai RUU atas inisiatif DPR bukan berdiri sendiri.tetapi ada jejak arah sebelumnya untuk pengkondisian menuju pelegalan kehadiran komunis berkostum pancasila. Sebagai informasi, RUU HIP telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020 lalu, dengan penolakan dari Fraksi PKS karena draft terakhir tidak memasukan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan untuk menyebarkan atau mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. RUU HIP tersebut rencananya akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah pada masa sidang DPR mendatang.
Peserta gabungan dari sejumlah ormas mengikuti unjuk rasa di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (5/7/2020). Mereka menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) karena dinilai mengandung unsur komunisme dan berharap pemerintah mencabut RUU HIP dari program legislasi nasional (Prolegnas) 2020.

Padahal, lanjut HNW, beberapa Fraksi juga sudah menyatakan usulannya untuk dimasukkannya TAP MPRS No 25/1966. Masalah ini pun sudah menjadi perhatian publik. Karena itu seharusnya RUU HIP bukan hanya perlu memasukan TAP MPRS tentang larangan penyebaran paham Komunis sebagai dasar hukum. Tapi juga memasukkan fenomena munculnya ajaran ideologi komunisme pasca reformasi sebagai pertimbangan sosiologis dalam konsiderans “mengingat” pada RUU tersebut.

“Ini salah satu urgensi dari lahirnya RUU HIP. Tetapi sayangnya, fenomena tersebut diabaikan dalam RUU ini. Sekalipun bila dibandingkan draft naskah awal RUU dengan draft RUU HIP yang dimajukan ke Rapat Paripurna, memang sudah ada perbaikan. Tetapi justru yang inti yaitu soal TAP MPRS yang mengawal Pancasila dari ideologi komunisme yang tak sesuai dengan Haluan Ideologi Pancasila, masih juga tidak dimasukkan,” tukasnya. Ada Beberapa di antaranya adalah ketentuan Pasal 107a sampai dengan Pasal 107e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 4 ayat (3) UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang menyebutkan secara spesifik bahwa komunisme sebagai salah satu bentuk ancaman bagi negara. Dan Pasal 59 ayat (4) huruf c Jo. Pasal 82A ayat (2) UU Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang memuat larangan bagi Ormas menyebarkan ajaran atheisme, komunisme, marxisme-leninisme dan sanksi pidana bagi anggota Ormas yang melanggar larangan itu.Adapun Mahfud menekankan sikap pemerintah yang mengharuskan adanya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai pijakan RUU BPIP. Kemudian rumusan Pancasila harus sesuai dengan lima sila yang dibacakan Presiden Soekarno pada 18 Agustus 1945.

Kesepakatan itu diumumkan Mahfud MD dan Ketua DPR, Puan Maharani, kepada wartawan pada Kamis (16/07).
1. RUU HIP menjadi RUU PIP, pengurus Muhammadiyah: ‘Kalau substansinya sama, itu membohongi rakyat’
2. Pemerintah tunda bahas RUU Haluan Ideologi Pancasila dengan DPR RUU HIP: Mengapa ormas Islam cemas Indonesia jadi negara sekuler?
Dalam penjelasannya, Puan menegaskan bahwa RUU BPIP tidak sama dengan RUU HIP yang memuat “pasal-pasal kontroversial” seperti penafsir filsafat dan sejarah Pancasila. maka Pancasila akan digusur dan NKRI akan berubah menjadi negara komunis yang sangat bertentangan dengan tujuan perjuangan para founding fathers bangsa,” ungkap Hidayat dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2017).

“Faktor jika negara Indonesia menjadi negara komunisme “
1. Tidak ada kebebasan berbicara,Kebebasan berbicara adalah setiap hak idividu dan dilindungi undang-undang. Tetapi hal ini akan berbeda jika Indonesia menjadi negara komunis. Mulut kita seperti di belenggu, kita tidak boleh
2. Sistem satu partai,Dalam pemerintahan Komunis hanya terdapat satu partai yang berkuasa yaitu Partai Komunis. Partai –partai lain akan dilebur kedalam partai komunis atau apabila menetang pemerintah maka akan dibubarkan. Jadi tidak ada istilah partai oposisi
3. Propaganda,Dalam menjalankan pemerintahannya negara akan berusaha memberikan propaganda-propaganda demi menjaga rakyatnya tetap dalam kendali pemerintah. Pemerintah akan mengunakan berbagai cara agar rakyat tetap “percaya” dengan pemerintah. Mulai mengontrol seluruh statiun televisi, radio, koran agar hanya memberitakan kebaikan pemerintah.
4. Isolasi diri, Indonesia akan menutup diri dari dunia luar. Dimana rakyat akan sangat sulit mengakses informasi yang terjadi di dunia, begitu juga dunia luar sulit mengakses apa yang terjadi di Indonesia. Bagi kalian yang suka makan-makan ala amerika siap-siap mengubur mimipi, karena perusahaan asing sangat sulit bahkan tidak bisa masuk ke Indonesia.
5. Perubahan atribut negara, Lambang Garuda Pancasila yang kita kenal selama ini mungkin tidak ada lagi. Lambang negara kita akan berubah menjadi palu dan arit. Bendera merah putih kita pun akan ada modifikasi dengan ditambahkan palu dan arit.
6. Pengeluaran militer meningkat, Sekarang pengeluaran militer indonesia hanya mendapatkan beberapa-berapa persen dalam APBN. Akan tetapi akan berbeda jika Indonesia menjadi negara komunis. Lebih dari separuh pengeluaran pemerintah akan dialihkan ke peningkatan militer. Kita akan melihat teknologi-teknologi muktahir dalam militer. Pesawat-pesawat tempur cangih, tank yang kuat dan anggota militer yang hebat. Bahkan dapat berkembang sampai dalam pembuatan rudal jarak jauh.

Kemunculannya sudah dipermukaan dan RUU HIP itu adalah bagian penting untuk berdiri tegaknya mereka. Upaya mengkosmetika Pancasila sebagai wajah dari tubuh komunisme harus total dihentikan.dan hingga pada saat ini komunisme masih ada dan berlindung di balik nama pancasila, yang dimana keadilan di negeri sendiri masih blom sepenuhnya di laksanakan point nilai Pancasila yang ke lima, yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “Jika dari sudut pemahaman ini saja masih berwajah depan belakang maka akan sulit rakyat mempercayai bila tidak ada penyusupan paham komunis varian baru yang sudah masuk ke dimensi pertahanan Ideologi Pancasila diranah struktural maupun non struktural kekuasaan.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/pancasila-di-goyang-tolak-ruu-hip-komunis-ingin-melayang/9040/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026 16:13.