Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Pancasila dan Ekonomi Kerakyatan: Analisis Kebijakan UMKM dalam Perspektif Keadilan Sosial

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 4 Maret 2026

Ditulis oleh:
Reza Olivia Hastia An Nurjanah
NIM (2530106006)
Tadris Biologi 2/B
Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

JurnalPost.com – Indonesia berada di bawah pondasi ideologi yang khas: Pancasila. Di antara lima sila, Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, menjadi panduan moral dalam pengembangan ekonomi negara. Namun, di tengah kompetisi ketat dalam ekonomi global, sering kali muncul pertanyaan mendasar: Apakah kebijakan ekonomi yang diterapkan saat ini benar-benar sesuai dengan semangat “Ekonomi Kerakyatan” yang diamanatkan oleh konstitusi?

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sering kali dianggap sebagai fondasi utama perekonomian Indonesia. Dengan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyediaan lapangan kerja, UMKM merupakan representasi nyata dari kelompok masyarakat kecil. Namun, di balik data yang cemerlang, terdapat ketimpangan struktural yang merusak keadilan sosial. Artikel ini akan membahas secara mendalam hubungan antara ideologi Pancasila, kebijakan UMKM, dan cara kita dapat mewujudkan keadilan sosial dalam praktik ekonomi.

Dasar Filosofis: Bukan Kapitalisme, Bukan Komunisme

Konsep “Ekonomi Kerakyatan” yang diperkenalkan oleh para pendiri bangsa, terutama Ir. Soekarno, bukan hanya sekadar kata-kata. Ini adalah jalan tengah. Ekonomi kerakyatan menolak kapitalisme yang tak terkendali yang membiarkan yang kuat menindas yang lemah, tetapi juga menolak sistem yang sepenuhnya terpusat yang menghalangi kreativitas individu.

Dalam kerangka Pancasila, ekonomi harus bersifat kemanusiaan dan kekeluargaan. Ini berarti bahwa tujuan utama ekonomi bukanlah hanya menumpuk kekayaan, tetapi meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat. UMKM, yang dikelola oleh individu atau keluarga, seharusnya menjadi fokus utama, bukan hanya objek yang dilindungi secara pasif. Keadilan sosial mengharuskan bahwa akses ke sumber daya ekonomi (modal, teknologi, pasar) harus terbuka bagi semua yang bersedia bekerja keras, tanpa adanya penghalang dari oligarki.

Realitas Kebijakan UMKM: Antara Harapan dan Tantangan

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mendukung UMKM, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), program digitalisasi, serta penyederhanaan proses perizinan. Dari segi kuantitas, langkah-langkah ini merupakan usaha yang baik. Namun, jika dianalisis secara mendalam melalui lensa keadilan sosial, terdapat beberapa kekurangan yang harus diperbaiki:

  1. Akses Modal yang Tidak Merata
    Meskipun keberadaan program KUR, data menunjukkan bahwa UMKM mikro di daerah terpencil atau sektor informal masih menghadapi kesulitan dalam mengaksesnya. Sering kali, persyaratan agunan dan birokrasi lebih menguntungkan mereka yang sudah memiliki aset, daripada mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan untuk memulai usaha.
  2. Dominasi Platform Digital
    Digitalisasi UMKM sudah menjadi suatu keharusan. Namun, algoritma di platform e-commerce besar kerap kali mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan yang tidak adil. UMKM lokal kerap kali tidak mampu bersaing dengan produk impor yang murah atau toko besar yang mempunyai anggaran pemasaran yang sangat besar. Keadaan ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang berupaya melindungi pelaku usaha kecil.
  3. Ketergantungan pada Subsidi
    Banyak kebijakan UMKM lebih bersifat pemberian bantuan daripada pemberdayaan. Keadilan sosial bukan hanya soal memberikan ikan, tetapi juga mengajarkan cara memancing dan memastikan bahwa perairan tidak tercemar oleh praktik industri besar.

Menuju Keadilan Sosial dalam Ekonomi

Untuk menyelaraskan kebijakan UMKM dengan Pancasila, diperlukan perubahan paradigma dari sekadar “pertumbuhan ekonomi” menjadi “pembangunan ekonomi yang adil”. Berikut adalah beberapa langkah strategis yang dapat diambil:

  1. Penguatan Koperasi sebagai Wadah Kerakyatan
    Dasar Pancasila sangat mengutamakan prinsip kebersamaan. Koperasi menjadi alat yang sempurna untuk mencapainya. Kebijakan mengenai UMKM seharusnya fokus pada penguatan koperasi, alih-alih membiarkan UMKM berjalan sendiri-sendiri yang berisiko. Dengan adanya koperasi, UMKM dapat meningkatkan daya tawar mereka dalam rantai pasokan dan mendapatkan akses terhadap modal yang lebih baik.
  2. Perlindungan Pasar Domestik
    Keadilan sosial mendesak perlunya perlindungan bagi produsen yang ada di dalam negeri. Kebijakan terkait impor dan tarif harus dirancang dengan bijak agar tidak merugikan UMKM lokal. Negara berperan untuk memastikan bahwa produk-produk masyarakat Indonesia memiliki kesempatan yang adil untuk berkembang di pasar domestik mereka sendiri.
  3. Digitalisasi yang Inklusif
    Inisiatif digitalisasi harus melampaui sekadar alat (aplikasi) dan juga mencakup literasi serta regulasi. Pemerintah perlu menerapkan aturan yang mencegah praktik penetapan harga predator oleh perusahaan besar teknologi yang dapat merugikan UMKM.
  4. Pendidikan Ekonomi Berbasis Nilai
    Pengajaran kewirausahaan di institusi pendidikan dan pelatihan untuk UMKM harus menanamkan nilai-nilai Pancasila. Para wirausahawan tidak hanya dituntut untuk meraih profit, tetapi juga untuk memberdayakan komunitas di sekitar mereka dan menjaga prinsip etika dalam berbisnis.

Kesimpulan: Menjemput Keadilan di Ranah Ekonomi

Pancasila bukan sekadar ornamen di dinding institusi pemerintah. Ia merupakan jiwa yang harus mengalir dalam setiap kebijakan ekonomi. Terdapat analisis terhadap kebijakan UMKM yang menunjukkan bahwa walau infrastruktur dan regulasi sudah diciptakan, “jiwa” keadilan sosial masih memerlukan penguatan lebih lanjut.

Ekonomi yang berpihak kepada rakyat sejati terjadi apabila seorang pedagang kecil di pasar tradisional merasakan perlindungan, memiliki akses yang sama, dan mendapatkan harga yang wajar, tanpa terpengaruh oleh dampak negatif globalisasi yang tidak terkontrol. Apabila kebijakan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat mengatasi tantangan ini, maka Sila Kelima akan menjadi kenyataan yang dialami oleh seluruh rakyat Indonesia, bukan sekadar sebuah slogan.

Masa depan ekonomi Indonesia seharusnya tidak hanya diukur berdasarkan berapa besar GDP-nya, tetapi lebih pada seberapa adil kesejahteraan yang diterima oleh rakyatnya. Ini merupakan ujian sejati terhadap komitmen bangsa terhadap Pancasila.

Referensi

Hafiz, M. Septia, P, L. Aprilianti, D. Aprialianto, D. Maulida, I. Muhammad, F. Shaafia, A. Maulana, H, M. Herdiana, D. (2025). Analisis kebijakan pengembangan UMKM digital di Indonesia: Tantangan dan peluang. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 3 (5), 36–44.

Jegalus Norbertus. (2020). KOPERASI MEMBANGUN KARAKTER BANGSA (Sebuah kajian filosofis). Lumen Veritatis: Jurnal Filsafat dan Teologi 11 (1), 89–106.

Kadeni Srijani Ninik. (2020). Peran UMKM (usaha mikro kecil menengah) dalam meningkatkan masyarakat. Equilibrium: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Pembelajarannya 8 (2), 191–200.

Karimi Syafruddin. (2024). Sistem Ekonomi Pancasila, Keadilan sosial, dan Neoliberalisme Global. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan 4, 1–10.

Zuchroh Imama. (2024). Prinsip keadilan ekonomi dalam prespektif islam dan implementasinya. Jurnal Education and Development 12 (2), 135–13.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/pancasila-dan-ekonomi-kerakyatan-analisis-kebijakan-umkm-dalam-perspektif-keadilan-sosial/24129/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026 07:23.