
JurnalPost.com – Negara Indonesia termasuk negara yang memiliki lokasi yang strategis mengingat bahwa Indonesia terdiri dari banyak pulau-pulau yang dapat dimanfaatkan untuk menambah penghasilan, maka peluang negara Indonesia dalam meningkatkan penghasilan tersebut adalah melalui pajak.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Fungsi pajak sebagai salah satu unsur terpenting dalam menopang keberlangsungan suatu negara sangatlah penting dan sentral.
Pajak merupakan salah satu alat pemerataan pendapatan dimana dana yang dipindahkan dari sektor swasta ke sektor pemeritah itu dipergunakan untuk membiayai proyek proyek yang terutama dinikmati oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah, seperti sarana peribadatan, sarana pendidikan, sarana transportasi, sarana kesehatan, sarana perhubungan dan sarana pertahanan atau keamanan. Pajak penghasilan merupakan pajak langsung yang dipungut pemerintah pusat atau merupakan pajak negara. Sebagai pajak langsung, maka pajak penghasilan tersebut menjadi tanggungan wajib pajak yang bersangkutan
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan asas asas yang berkaitan dengan subjek pajak ini terbagi menjadi, sebagai berikut:
1) Subjek Pajak Dalam Negeri
a) Orang Pribadi
Orang pribadi yang bertempat di Indonesia yang lebih dari 183 hari dalam jangka waaktu 12 bulan berturut-turut atau orang yang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b) Badan
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuai unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundanng-undangan;
2. Pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4. Pembukuannya diperiksa oleh apparat pengawasan fungsional negara.
Subjek pajak Badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak Sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
c) Warisan
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri. Warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Apabila warisan tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya akan beralih kepada ahli waris.
2) Subjek Pajak Luar Negeri
Berdasarkan Pasal 2 ayat (4), subjek pajak luar negeri adalah:
a) Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, yang menjalankan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia maupun yang hanya memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha memalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Berdasarkan jenis subjek pajak yang sudah dijelaskan, maka dari itu tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia merupakan subjek pajak penghasil yang ada di Indonesia. Mengenai macam macam subjek pajak tersebut tentunya mempunyai kriteria yang telah diatur pada pasal 2 UU No,36/2008\ PPh, dimana Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia dapat menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri maupun Subjek Pajak Luar Negeri. Hal tersebut tergantung apakah warga negara asing tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan atau tidak lebiih dari 183 hari dalam 12 bulan.
Tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan berada di Indonesia itu merupakan subjek pajak luar negeri. Hal ini sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau kegiatan melalu Badan Usaha Tetap di Indonesia, namun dari oenghasil dalam hubungan kerja dengan perusahaan Indonesia. Untuk perhitungan pengenaan pajak nya 20% dikalikan dengan penghasilan bruto. Penghasilan bruto merupakan total penghasilan kotor yang diperoleh seseorang dan masih terdapat pemotongan untuk membayar kewajiban-kewajiban tertentu.
Sedangkan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan maka dapat menjadi subyek pajak dalam negeri. Dasar pengenaan pajaknya adalah penghailan kena pajak. Ketika menjadi subyek pajak dalam negeri maka tenaga kerja asing tersebut wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dalam pengaturan Pasal 1 angka 6 UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Selanjutnya disebut UU No. 28/2007) yang dimaksud NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan ha dan kewajiban perpajaknnya.
Maka dari itu Tenaga Kerja Asing di Indonesia juga merupakan subjek pajak yang dimana jenisnya ditentukan dari lama atau tidak nya berada di Indonesia. Hal ini telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dalam segi undang-undang perpajakan maupun undang-undang ketenagakerjaan. Telah ditetapkan setia warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang berpenghasilan itu merupakan subjek pajak yang menjadi wajib pajak. Dalam meningkatkan patuh pajak diperlukannya kesadaran yang tinggi dan regulasi mengenai sanksi akibat tidak patuh pajak dalam melakukan pembayaran perpajakan.
Stella Dea Firsty
Mahasiswa Magister Kenotariatan FH-Unand