JurnalPost.com – Pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan telah menjadi kebutuhan. Dengan pendidikan, manusia dapat mengembangkan diri dalam mengelola hidupnya serta menguatkan pemahaman dalam mengelola potensi yang dimiliki. Dalam konteks sebagai warga negara, pendidikan menjadi kunci utama untuk membuka pintu peradaban bangsa. Pendidikan secara subtansi untuk mewariskan nilai, sebagai penolong sekaligus penentu dalam menjalani kehidupan serta memperbaiki nasib dan peradaban umat manusia. Secara konstitusional hal terkait pendidikan telah diatur pada Undang-undang Dasar 1945.
Pada Undang-undang Dasar di pasal 31 ayat 1 sampai 5 disebutkan bahwa : 1. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, 2. Setiap warga negara wajib mengikuti wajib pendidikan dasar dan pemerintah membiayainya, 3. Pemerintah mengupayakan dan mengusahakan serta menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang, 4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, 5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemjuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Apa yang disebutkan dalam pasal tersebut menguatkan pemahaman kolektif bahwa pendidikan adalah hal yang utama bagi bangsa. Dalam mengelola pendidikan yang berkualitas diperlukan anggaran yang memadai sehingga dapat menyentuh segala aspek yang berkaitan dengan pendidikan. Anggaran yang ada digunakan sebagai pembiayaan pendidikan. Banyak aspek yang berkaitan dengan pendidikan mulai dari pengembangan kurikulum, sarana dan pra sarana yang memadai maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia mulai dari pendidik dan tenaga kependidikan maupun yang lainnya termasuk penyediaan beasiswa. Pendidikan adalah hal yang penting dan utama bagi terciptanya generasi yang mumpuni dan berkualitas apalagi Indonesia akan menyongsong era Indonesia Emas pada tahun 2045.
Pendukung utama anggaran pendidikan salah satunya bersumber dari pajak. Secara definitif pajak dapat dipahami sebagai konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Definisi tersebut merujuk pada Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dengan kata lain, pajak ialah iuran atau pungutan wajib oleh warga negara atau rakyat yang diberikan kepada negara yang kemudian diolah sebaik mungkin untuk kemakmuran dan pembagunan nasional. Secara umum, pajak memiliki beberapa fungsi. Fungsi pajak diantaranya yaitu : sebagai fugsi anggaran yakni membiayai ragam pengeluaran negara dalam melaksanakan pembangunan serta pembiayaan rutin meliputi belanja barang, pemeliharaan ataupun belanja pegawai, fungsi mengatur yakni untuk mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak sebagai alat memenuhi tujuan yang telah ditentukan seperti mendorong penanaman modal atau penetapan bea masuk produk dari luar negeri, fungsi stabilitas yakni dalam menjalankan upaya stabilisasi harga dan inflasi melalui diantaranya pemungutan pajak serta penggunaan pajak secara efektif serta efisien, dan fungsi redistribusi pendapatan yakni pajak yang diperoleh digunakan setepat dan sebaik mungkin bagi kepentingan masyarakat serta pembagunan nasional diberbagai sektor termasuk pendidikan. Dengan demikian, sejatinya pajak adalah sumber, bisa disebut sebagai sumber utama pendapatan negara untuk ragam keperluan masyarakat agar semakin sejahtera.
Pada sektor pendidikan, merujuk pada anggaran pendidikan mulai tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 dapat dilihat anggaran untuk pendidikan yaitu Rp 353, 4 triliun di tahun 2014, Rp 390,3 triliun di tahun 2015, Rp 370,8 triliun di tahun 2016, Rp 406,1 triliun di tahun 2017, pada tahun 2018 sebesar Rp 431,7 triliun, Rp 460,3 triliun di tahun 2019, Rp 473,7 triliun pada tahun 2020, pada tahun 2021 sebesar Rp 550,0 triliun, pada tahun 2022 sebesar Rp 542,8 triliun, dan Rp 612,2 triliun pada tahun 2023 serta Rp 660,8 triliun pada tahun 2024. Dengan demikian, anggaran pendidikan mengalami peningkatan hingga 69 persen dari Rp390,3 triliun pada 2015 menjadi Rp660,8 triliun pada 2024.
Dengan demikian, pajak memiliki peran sangat penting terutama berkaitan dengan pembiayaan sektor pendidikan di Indonesia. Dengan adanya pendapatan yang diperoleh dari pajak, didapatkan dana yang dapat diolah untuk melakukan pembangunan serta pengelolaan ragam infrastruktur pendidikan, untuk pembayaran upah atau gaji pendidik dan tenaga kependidikan, pemberian beasiswa, penguatan dan peningkatan aksesabilitas pendidikan bagi segenap lapisan Masyarakat terutama yang memiliki keterbatasan secara ekonomi, serta pemberian dukungan secara nyata dalam peningkatan kualitas pendidikan, meliputi pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan, penyediaan fsilitas yang mumpuni maupun pengembangan kurikulum yang relevan dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Kesimpulannya adalah pendidikan yang terjangkau dan berkualitas merupakan hak setiap warga negara. Semua memiliki peran, negara atau pemerintah mengelola anggaran termasuk dari pajak, dan warga negara membayar pajak demi kemajuan bangsa terutama untuk sektor pendidikan karena pajak kita untuk pendidikan Indonesia yang maju.
Referensi:
Fathurrahman, Muhammad. Budaya Religius Dalam peningkatan Mutu Pendidikan. Depok: Penerbit Kalimedia. Cet.1. 2005. h.4
Ali, Mohammad. Pendidikan untuk Pembangunan Nasional. Bandung: PT Imperial Bhakti Utama. 2009. h.i
https://www.pajak. go.id/id/fungsi-pajak#, diakses tanggal 16 Juni 2024
https://goodstats. id/article/porsi-anggaran-pendidikan-indonesia-jadi-salah-satu-yang-tertinggi-di-kawasan-Nr6e9, diakses tanggal 16 Juni 2024
Ditulis oleh:
Kasropin Nugroho, S.Psi., M.Pd.
Guru Swasta di Tangerang Selatan