Opini by:
Laksmana Aulia Deva
Moh Anzola Alegra Kurniawan
Fauzan Nurul Abbas
JurnalPost.com – Guru honorer juga manusia, bukan robot tanpa rasa, guru juga merasakan lelah, sakit dan penderitaan lainnya. Upah hanya Rp. 4 ribu / jam sementara nasi rames Rp. 10 ribu. Sementara guru honorer kerja bisa kerja 8 jam / hari jika hanya bergantung pada upah harianya hanya mendapatkan kurang lebih Rp. 32 ribu / hari artinya mereka kerja hanya cukup untuk makan. Sementara manusia memiliki tiga kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, dan per 1 Januari 2027 honorer tidak di perbolehkan bekerja yang artinya nasib mereka juga tidak jelas kedepanya sudah jatuh tertimpa lagi.
Pertanyaanya apakah hak guru honorer sudah terpenuhi selama ini, lalu bagaimana peran serikat guru dalam menyuarkan hak honorer ini. Berdasarkan data kemendikdasmen, mencatat sekitar 420 ribu guru honorer di sekolah negeri masih berstatus tidak jelas. PGRI juga melaporkan bahwa jumlah guru tetap sekitar 3,4 juta, sementara guru honorer mencapai 700 ribu. Mereka adalah tulang punggung pendidikan, terutama di wilayah terpencil seringkali satu guru merangkap mengajar berbagai mata pelajaran sekaligus. Ironisnya, mereka pula yang paling terakhir dipikirkan nasibnya.
Apakah Serikat Guru Sudah Efektif?
Serikat guru seperti PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Memiliki peran dalam keberlangsungan kesejahteraan akan guru. Peran PGRI dalam kesejahteraan guru di Indonesia memastikan hak-hak guru terpenuhi sebagai tenaga didik dan manusia. Peran PGRI adalah:
- Advokasi dan Perlindungan Hukum: Berperan dalam memperjuangkan hak-hak guru, seperti kesejahteraan, tunjangan, serta peluang pengangkatan sebagai ASN, sekaligus memberikan pendampingan dan perlindungan hukum apabila guru menghadapi permasalahan atau ketidakadilan dalam menjalankan tugasnya.
- Pengembangan Profesionalisme: Menyelenggarakan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas, seperti pelatihan, seminar, dan lokakarya, untuk membantu guru mengembangkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian secara berkelanjutan.
- Peningkatan Mutu Pendidikan: Menjadi penghubung antara tenaga pendidik dan pembuat kebijakan dalam merumuskan serta mengevaluasi kebijakan pendidikan agar kurikulum, metode pembelajaran, dan sarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
- Penegakan Etika Profesi: Mendorong terciptanya kehidupan profesi yang tertib dengan menegakkan kode etik guru sehingga integritas, tanggung jawab, dan nilai-nilai moral tenaga pendidik tetap terpelihara dan mendapat kepercayaan masyarakat.
Dan yang jadi persoalanya adalah apakah peran tersebut sudah berjalan dengan efektif dan apakah hak guru honorer juga sudah terpenuhi seperti yang ditekankan diatas? Belum diatambah mengenai aturan baru tentang guru honorer pada per 1 januari 2027 sekolah tidak lagi boleh memperkejakan guru honorer yang dimana harus PPPK dan ASN yang diperbolehkan. Solusi dari pemerintah untuk guru honorer adalah mengangkat guru honorer menjadi status pegawai PPPK penuh waktu atau paruh waktu. Namun ada pertanyaan bagaimana nasib guru honorer yang tidak terserap menjadi PPPK?
Sebagai contoh di Cilegon sebanyak kurang lebih 400 guru terancam dirumahkan karena belum terserap menjadi PPPK belum di daerah lain. Artinya mulai dari gaji sampai status pekerjaan serta hak-hak dari guru honorer tercekik. Jika status guru honorer dicabut berarti dari awal dia mengabdi sampai akhir dirumahkan haknya tidak terpenuhi mulai dari upah layak, hak asasi manusia dan nasib kedepan yang tidak jelas yang berpotensi menambah angka pengangguran.
Menurut pandangan kami peran dari serikat guru sebenarnya cukup berjalan dengan baik namun tetap pada kenyataanya nasib guru honorer haknya masih menjadi perhatian, sehingga belum ada titik terang untuk guru honorer terutama yang belum diangkat jadi PPPK.
Solusi dari kami jika pemerintah memilih mempertahankan guru honorer, maka perlu dilakukan penataan dan peningkatan kesejahteraan secara bertahap melalui pemberian gaji yang lebih layak, jaminan sosial, kesempatan mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi, serta penyusunan jalur karier yang jelas menuju status kepegawaian yang lebih pasti. Dengan demikian, guru honorer dapat bekerja dengan lebih tenang dan profesional, sementara kualitas pendidikan tetap terjaga karena sekolah tidak kehilangan tenaga pendidik yang telah berpengalaman dan memahami kebutuhan peserta didik di lingkungan masing-masing. Namun, jika terdapat guru honorer yang nasibnya tidak terserap menjadi pegawai PPPK nantinya, maka bisa diberi kompensasi yang layak serta manusiawi untuk mempertahankan hidupnya apalagi pada kenyataannya ada guru honorer sudah mengabdi sangat lama ada yang sudah 5 tahun bahkan 20 tahun sehingga layak dihargai jasanya.
REFERENSI
Pebrina, A. D. (2026, Mei 17). Berapa gaji guru honorer di Indonesia? Ini rincian dan aturan terbarunya. ASN Institute. https://www.asninstitute.id/gaji-guru-honorer/
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (2026). Data induk pendidik dan tenaga kependidikan: Jumlah PTK per wilayah. Portal Data Kemendikdasmen. https://data.kemendikdasmen.go.id/data-induk/ptk/jumlah-per-wilayah
Aisyah, N. (2026, Mei 19). Penghapusan guru honorer 2027 perlu kesiapan pemerintah dan sekolah. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. https://lldikti5.kemdiktisaintek.go.id/home/detailpost/penghapusan-guru-honorer-2027-perlu-kesiapan-pemerintah-dan-sekolah
Rohmanudin. (2025, November 25). Ratusan guru honorer di Cilegon terancam dirumahkan. RRI.co.id. https://rri.co.id/banten/regional/1997531/ratusan-guru-honorer-di-cilegon-terancam-dirumahkan
Ekawati, H., Anggraheni, T., Hanifah, L., Nafisah, Z., Zaidatunnur, N., & Sholihah, U. (2026, Januari 11). Peran PGRI terhadap guru honorer di Blitar. Serayu Nusantara. https://serayunusantara.com/peran-pgri-terhadap-guru-honorer-di-blitar/