Penulis: Niken Adristy Abigayel Silitonga
JurnalPost.com – Mereka gerah. Bukan hanya karena angka yang harus dibayar, tetapi karena merasa tidak mendapat penjelasan yang utuh. Akhir-akhir ini, protes warga di Jawa Tengah menyerukan agar tidak membayar pajak kendaraan menjadi perbincangan hangat. Bukan tanpa alasan.
Kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 dinilai memberatkan. Bahkan, muncul miskonsepsi di tengah masyarakat bahwa telah terjadi kenaikan tarif pajak secara signifikan. Padahal, di balik polemik yang menyelimuti implementasinya, kebijakan ini menyimpan peluang besar untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Namun pada saat yang sama, ia juga menghadirkan tantangan serius dalam menjaga keadilan bagi masyarakat.
Apa sebenarnya opsen pajak itu? Secara sederhana, opsen adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten atau kota atas pajak yang sudah ada. Dalam hal ini, PKB dan BBNKB. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Implementasi penuhnya baru dimulai pada tahun 2025. Sebelumnya, PKB dan BBNKB dipungut sepenuhnya oleh pemerintah provinsi. Hasilnya kemudian dibagikan ke kabupaten dan kota melalui mekanisme bagi hasil. Kini, sistemnya berubah total.
Pemerintah provinsi tetap memungut pajak pokok. Namun tarifnya lebih rendah, maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama. Sebelumnya, tarif bisa mencapai 2 persen. Sementara itu, pemerintah kabupaten dan kota memungut opsen sebesar 66 persen dari pokok pajak tersebut. Hasilnya, total tarif yang dibayar masyarakat berada di kisaran 1,992 persen.
Angka ini masih lebih rendah dibanding tarif lama yang mencapai 2 persen. Lalu mengapa masyarakat tetap merasa keberatan? Di sinilah letak persoalan utama: komunikasi yang kurang masif. Meskipun secara hitungan matematis beban pajak tidak bertambah, banyak wajib pajak salah paham. Mereka mengira ada pajak ganda.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengingatkan bahwa aspek sosiologis harus menjadi acuan utama. Begitu pula kemampuan ekonomi masyarakat. Kebijakan yang hanya berfokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mempertimbangkan daya beli warga akan memicu resistensi. Seperti yang terjadi di Jawa Tengah. Di beberapa titik, warga bahkan memasang spanduk penolakan dan mengancam tidak akan membayar pajak hingga ada sosialisasi yang jelas.
Belum lagi, kebijakan ini hadir di tengah lesunya industri otomotif. Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mencatat penjualan motor semester I-2025 turun 2,09 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Pemberlakuan opsen di seluruh daerah dikhawatirkan akan semakin menekan daya beli masyarakat. Para pelaku industri pun menyuarakan kekhawatiran serupa. Mereka meminta agar pemerintah daerah tidak serta-merta menaikkan beban pajak di saat daya beli sedang tertekan.
Di sisi lain, ada kabar baik. Pemerintah pusat juga menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2025 untuk memperjelas persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor dan opsen di daerah melalui sistem Samsat. Ini menjadi pedoman bagi daerah dalam mengelola administrasi pembayaran agar lebih tertib dan transparan. Harapannya, dengan administrasi yang jelas, potensi kesalahan persepsi masyarakat bisa diminimalkan.
Namun, opsen adalah sebuah terobosan yang patut diapresiasi. Tujuannya jelas: memperkuat otonomi daerah. Selama ini, kabupaten dan kota kerap mengeluhkan ketergantungan pada dana bagi hasil dari provinsi. Dana tersebut kadang terlambat turun. Bahkan sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Dengan opsen, dana sebesar 66 persen dari pajak kendaraan langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten atau kota.
Mekanismenya menggunakan split payment secara real-time. Artinya, uang langsung mengalir tanpa antrean birokrasi yang panjang. Kepastian arus kas ini memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah. Mereka bisa membiayai pembangunan di wilayahnya masing-masing dengan lebih leluasa. Tak heran jika banyak kepala daerah menyambut opsen sebagai angin segar.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menyebut bahwa opsen memberikan dua dampak strategis. Pertama, kepastian pendapatan. Kedua, kemandirian fiskal. Hasilnya, pembangunan jalan, pendidikan, dan layanan kesehatan dapat dipercepat. Masyarakat pun merasakan manfaatnya secara langsung. Di Banjarmasin, misalnya, peningkatan PAD dari opsen direncanakan untuk perbaikan infrastruktur kota yang selama ini terkendala anggaran.
Potensi peningkatan PAD dari opsen ini pun sangat nyata. Kabupaten Sidoarjo, misalnya, memiliki jumlah kendaraan bermotor terdaftar mencapai 1,7 juta unit. Dengan implementasi opsen yang optimal, daerah ini berpotensi memperoleh tambahan PAD hingga Rp386 miliar. Angka ini jauh lebih besar dibanding sistem bagi hasil sebelumnya. Sidoarjo kini berlomba membenahi sistem administrasi agar potensi tersebut bisa diraih maksimal.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Purworejo mengambil langkah yang lebih inovatif. Mereka mengalokasikan 10 persen dari penerimaan opsen PKB dan BBNKB untuk langsung disalurkan ke desa-desa. Ini bukti bahwa jika dikelola dengan baik, opsen tidak hanya memperkuat keuangan kabupaten/kota. Ia juga bisa menjadi instrumen pemerataan pembangunan hingga ke tingkat paling bawah. Desa-desa pun kini bisa merasakan dampak dari pajak kendaraan yang selama ini hanya dinikmati oleh provinsi.
Lantas, bagaimana agar kebijakan yang sarat potensi ini tidak terus dibayangi kontroversi? Ada tiga hal yang perlu diperkuat. Pertama, urus data dengan serius. Bukan sekadar administrasi, ini soal akurasi. Selama ini, nomor polisi dan NIK pemilik kerap tak sinkron. Data tercecer, tak terintegrasi, menyulitkan penagihan. Sistem Samsat harus disambungkan secara real-time dengan Dinas Dukcapil.
Ketika data bersih, penagihan tepat sasaran. Potensi pajak yang selama ini bocor seperti di Banjarmasin yang masih menyisakan 40 persen bisa dioptimalkan tanpa celah. Ditambah digitalisasi pembayaran lewat QRIS dan mobile banking, kepatuhan akan mengalir deras. Warga pun tak perlu lagi antre berjam-jam, cukup dari genggaman tangan.
Kedua, komunikasi yang membumi. Sosialisasi tidak bisa hanya lewat imbauan. Pemerintah daerah perlu hadir langsung dan berdialog dengan masyarakat. Jelaskan dengan bahasa yang mudah dicerna: opsen bukan kenaikan pajak. Video pendek, infografis, media sosial semua medium bisa dimanfaatkan. Pesannya sederhana: jumlah yang dibayar tetap sama, tapi manfaatnya kini langsung dirasakan di kabupaten dan kota.
Tapi jangan berhenti di kata-kata. Buktikan. Alokasikan sebagian dana opsen untuk proyek yang kasatmata. Perbaiki jalan lingkungan yang selama ini rusak. Hidupkan lampu penerangan yang mati. Ketika masyarakat melihat dan merasakan, kesadaran membayar pajak akan tumbuh dari hati, bukan karena paksaan.
Ketiga, perluas basis tanpa menekan rakyat. Tidak hanya mengandalkan kontribusi masyarakat umum. Lihat ke sekeliling. Banyak kendaraan operasional perusahaan menggunakan pelat luar daerah. Mereka lalu lalang di jalan kita, namun kontribusi pajaknya belum optimal di daerah tersebut. Belum lagi proses balik nama kendaraan bekas yang sering terhambat birokrasi berbelit.
Sederhanakan prosedur. Beri insentif agar orang mau tertib. Dengan begitu, pendapatan bisa bertambah tanpa perlu menaikkan tarif. Libatkan komunitas otomotif sebagai mitra sosialisasi. Mereka tahu persis denyut nadi wajib pajak di lapangan.
Opsen PKB dan BBNKB adalah sebuah keniscayaan. Ia lahir dari semangat reformasi hubungan keuangan pusat dan daerah. Untuk kabupaten dan kota, ia adalah jalan menuju kemandirian fiskal. Namun, semua keindahan itu hanya akan terwujud jika kebijakan ini dikelola dengan hati-hati dan berpihak pada masyarakat. Jika tidak, protes seperti di Jawa Tengah bisa menyebar ke daerah lain.
Pajak, pada akhirnya, adalah instrumen gotong royong modern. Jika dikelola dengan baik, ia akan kembali ke masyarakat dalam bentuk jalan yang mulus, sekolah yang layak, dan layanan publik yang lebih baik. Jika tidak, ia akan kehilangan maknanya. Dan berubah menjadi beban yang terus ditolak. Maka, pilihan ada di tangan para pemimpin daerah: menjadikan opsen sebagai berkah atau membiarkannya menjadi beban bagi kepercayaan publik.
Sumber Referensi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Administrasi Pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Komisi II DPR Ingatkan Dampak Penerapan Opsen Pajak Kendaraan di Daerah https://www.fraksipkb.com/2026/02/17/komisi-ii-dpr-ingatkan-dampak-penerapan-opsen-pajak-kendaraan-di-daerah/
Catatan Penjualan Sepeda Motor Semester Pertama di 2025 Susut 2,09% https://www.jawapos.com/otomotif/016305510/catatan-penjualan-sepeda-motor-semester-pertama-di-2025-susut-209
Cost Sharing Opsen PKB Diserahkan, Sekdako Banjarmasin Sebut Jadi Ruang Optimalisasi PAD https://kalsel.radigfamedia.com/cost-sharing-opsen-pkb-diserahkan-sekdako-banjarmasin-sebut-jadi-ruang-optimalisasi-pad/
Kecamatan Gedangan Jadi Percontohan Samsat Payment Point PKB dan Opsen BBNKB https://radarjatim.id/kecamatan-gedangan-jadi-percontohan-samsat-payment-point-pkb-dan-opsen-bbnkb/#back-to-top
Purworejo Alokasikan 10 Persen Opsen PKB dan BBNKB untuk Desa https://regional.kompas.com/copy/2026/02/20/141208278/purworejo-alokasikan-10-persen-opsen-pkb-dan-bbnkb-untuk-desa