Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

MITIGASI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK: Tanggung Jawab Bersama yang Belum Tuntas

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 12 Desember 2025

Oleh : Kelompok Sub 07
KKN NR 4 WONOKROMO
Pengabdian Mahasiswa Untag, Mitigasi Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak

JurnalPost.com – Kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) terus menjadi salah satu persoalan sosial yang paling mengkhawatirkan di Indonesia. Meski negara telah menetapkan berbagai regulasi seperti UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), fakta di lapangan menunjukkan bahwa kekerasan masih terjadi, bahkan sering berlangsung di ruang yang semestinya paling aman: rumah. Situasi ini mempertegas bahwa

mitigasi KtPA bukan hanya tugas hukum, tetapi persoalan budaya, pendidikan, dan kesadaran kolektif.
KtPA memiliki definisi luas, meliputi tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, hingga kerugian ekonomi. Bentuk kekerasan juga bervariasi: mulai dari memukul, menendang, menjambak, hingga bentuk yang lebih kompleks seperti intimidasi, penghinaan, mengancam, pelecehan seksual, pemerkosaan, eksploitasi, pemaksaan aborsi, hingga penelantaran anak atau pasangan. Keragaman bentuk kekerasan ini menunjukkan bahwa korban tidak selalu dapat terlihat jelas secara fisik; banyak kekerasan terjadi dalam bentuk tak kasat mata namun merusak lebih dalam.

Laporan menunjukkan bahwa faktor penyebab KtPA tidak berdiri sendiri. Trauma masa lalu pelaku, tekanan ekonomi, minimnya kemampuan komunikasi dalam keluarga, hingga stereotipe gender yang menempatkan laki-laki sebagai pihak dominan menjadi pemicu utama. Lingkungan yang menormalisasi kekerasan sejak kecil—baik karena menjadi saksi maupun korban—menciptakan siklus turun-temurun. Kekerasan yang dulu diterima sebagai “didikan” kemudian diwariskan kembali kepada pasangan atau anak. Selain itu, keterbatasan akses pengaduan membuat banyak korban memilih diam daripada menghadapi stigma sosial atau ancaman pelaku.

Dampak KtPA sangat serius dan sering tidak disadari masyarakat luas. Secara psikologis, korban dapat mengalami PTSD, kecemasan, depresi, rasa rendah diri, dan kehilangan kontrol terhadap hidupnya sendiri. Pada anak-anak, kekerasan bahkan dapat mengganggu perkembangan otak, memengaruhi kemampuan kognitif, menyebabkan kesulitan konsentrasi, menurunkan prestasi akademik, hingga memicu perilaku bunuh diri. Secara fisik, luka memar, patah tulang, infeksi menular seksual, gangguan menstruasi, hingga risiko penyakit kronis seperti stroke dan jantung dapat muncul akibat trauma jangka panjang. Dengan kata lain, kekerasan bukan hanya kejadian sesaat; ia meninggalkan bekas jangka panjang yang memengaruhi masa depan korban.

Pemerintah sejatinya telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk melindungi perempuan dan anak. Namun keberadaan undang-undang tidak serta-merta menjamin penurunan kasus. Masalah utama justru terletak pada implementasi, mulai dari kurangnya sosialisasi, lemahnya penegakan hukum, hingga keterbatasan layanan ramah korban seperti rumah aman, konselor, atau tenaga psikolog. Pemerintah perlu memperkuat advokasi, memastikan aparat sensitif gender, membangun sistem pelaporan yang mudah dijangkau, dan menyediakan pendampingan hukum serta psikologis yang memadai.

Namun, mitigasi KtPA tidak bisa dibebankan hanya pada pemerintah. Masyarakat memiliki peran besar, terutama dalam memutus budaya diam. Siapa pun yang mengetahui, melihat, atau mendengar adanya kekerasan memiliki kewajiban moral untuk bertindak: melaporkan, memberi perlindungan sementara, atau membantu korban mendapat akses hukum. Sikap “itu bukan urusan saya” adalah bentuk pembiaran yang membuat kekerasan terus berulang. Ketika masyarakat mau terlibat, pelaku akan kehilangan ruang aman untuk bergerak, sementara korban mendapatkan keberanian untuk bersuara.

Oleh karena itu, mitigasi KtPA harus dilakukan secara menyeluruh: pendidikan dan pola asuh yang sehat sejak dini, penguatan mental keluarga, penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan kampanye publik untuk mengikis anggapan bahwa kekerasan adalah bagian dari disiplin atau budaya. Kita harus mengubah cara pandang kolektif bahwa kekerasan—dalam bentuk apapun—bukan sekadar tindakan salah, tetapi pelanggaran atas hak dasar manusia yang tidak bisa dinegosiasikan.

Dalam situasi ini, media massa, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, pemerintah, dan setiap individu harus berpihak pada korban. Tanpa keberpihakan yang tegas, kekerasan hanya akan berpindah korban, berpindah generasi, dan terus menjadi luka sosial yang tak kunjung sembuh. Perempuan dan anak berhak mendapatkan ruang hidup yang aman— dan memastikan itu terjadi adalah tanggung jawab kita semua.

RANGKUMAN PASAL KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK (KtPA)
Pasal 1 – Definisi

KtPA adalah setiap tindakan fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi yang menimbulkan penderitaan atau kerugian terhadap perempuan dan anak.
Pasal 2 – Bentuk Kekerasan

1. Kekerasan fisik: memukul, menendang, membakar, menjambak, dll.

2. Kekerasan psikologis: menghina, mengancam, mengintimidasi, membully.

3. Kekerasan seksual: pelecehan, pemerkosaan, pemaksaan aborsi, eksploitasi seksual.

4. Penelantaran: mengabaikan kebutuhan dasar anak/perempuan.

5. Kekerasan ekonomi: tidak memberikan nafkah, eksploitasi finansial.

Pasal 3 – Penyebab

Trauma masa lalu, tekanan ekonomi, stereotipe gender, pola asuh buruk, dan kurangnya akses laporan.
Pasal 4 – Dampak Korban

1. Psikologis: PTSD, depresi, kecemasan, rendah diri, risiko bunuh diri.

2. Fisik: luka, patah tulang, gangguan reproduksi, infeksi seksual, penyakit kronis.

3. Sosial: prestasi menurun, isolasi, putus sekolah.

Pasal 5 – Kewajiban Pemerintah

Memberi perlindungan hukum, menyediakan layanan pengaduan, advokasi, pendidikan sensitif gender, rumah aman, serta layanan pemulihan korban.
Pasal 6 – Peran Masyarakat

Melapor jika mengetahui kekerasan, memberi perlindungan sementara, membantu korban mendapatkan layanan hukum dan medis.
Pasal 7 – Sanksi

Pelaku dikenai sanksi berdasarkan UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, dan UU TPKS berupa pidana, denda, atau rehabilitasi.
Pasal 8 – Pencegahan

Dilakukan melalui edukasi, kampanye publik, penguatan keluarga, serta budaya anti-kekerasan di masyarakat.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan masalah serius yang merusak fisik, mental, dan masa depan korban. Meskipun hukum telah tersedia, kekerasan tetap terjadi akibat budaya patriarki, trauma masa lalu, tekanan ekonomi, dan minimnya akses pengaduan. Oleh karena itu, mitigasi KtPA harus dilakukan secara menyeluruh: penegakan hukum yang tegas, edukasi sensitif gender, peningkatan layanan perlindungan, serta keterlibatan aktif masyarakat untuk mencegah, melapor, dan melindungi korban. Upaya kolektif inilah yang akan memutus rantai kekerasan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/mitigasi-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak-tanggung-jawab-bersama-yang-belum-tuntas/21591/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026 23:22.