Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Menuju Penerimaan Biru: Menggugat Paradoks Ekstraksi dan Preservasi Maritim

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 31 Maret 2026
Sumber: Ilustrasi AI

Oleh: Diva Noviandani

JurnalPost.com – Indonesia adalah raksasa maritim yang masih tertidur dalam laporan keuangannya. Dengan luas wilayah laut yang mencakup 70 persen wilayah Nusantara, kontribusi sektor kelautan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih menjadi anomali. Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), kontribusi PNBP dari sektor perikanan dan kelautan seringkali masih di bawah 1 persen dari total penerimaan negara. Sebagai perbandingan, sektor pertambangan yang berbasis daratan masih menjadi primadona fiskal, meski seringkali meninggalkan jejak ekologis yang dalam pada wilayah pesisir Indonesia.

Paradoks Ekstraksi dan “Biaya Tersembunyi”

Selama ini, desain kebijakan fiskal kita masih terjebak dalam logika ekstraksi: negara cenderung memajaki apa yang diambil dari laut, bukan memberi nilai pada apa yang dijaga. Aktivitas pertambangan di wilayah pesisir, seperti nikel dan pasir laut, sering diposisikan sebagai penyelamat penerimaan negara melalui skema royalti. Namun, jika ditelaah lebih dalam, praktik ini justru memperlihatkan menguatnya paradoks ekstraksi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Di balik angka penerimaan yang terlihat menjanjikan, terdapat hidden cost atau biaya tersembunyi yang kerap luput dari perhitungan fiskal konvensional. Dalam perspektif akuntansi keberlanjutan, biaya ini muncul dari degradasi ekosistem pesisir akibat sedimentasi dan limbah tambang (tailing), yang merusak hutan mangrove dan padang lamun sebagai penyerap karbon alami. Padahal, menurut World Bank (2021), Indonesia memiliki sekitar 3,2 juta hektare mangrove yang mampu menyimpan karbon 4 hingga 10 kali lebih besar dibandingkan hutan tropis daratan.

Ketika aktivitas ekstraktif mencemari ekosistem laut, negara sejatinya sedang mengorbankan aset strategis jangka panjang demi mengejar keuntungan fiskal jangka pendek. Dalam konteks ini, penerimaan dari royalti tambang tidak bisa dipandang sebagai justifikasi atas kerusakan yang ditimbulkan. Sebaliknya, ia berisiko menjadi semacam “surat pengampunan” yang menutupi hilangnya potensi ekonomi dari karbon biru (blue carbon) yang jauh lebih berkelanjutan.

NCA dan NEK: Menagih Liabilitas Lingkungan

Kelemahan fundamental dalam struktur penerimaan negara saat ini berakar pada metodologi penilaian aset yang masih konvensional. Akuntansi sektor publik di Indonesia sejauh ini masih terpaku pada pengakuan aset berwujud (tangible assets), di mana kekayaan hanya diakui jika ia berbentuk fisik dan siap diekstraksi. Sudah saatnya pemerintah bertransisi menuju Natural Capital Accounting (NCA) atau Akuntansi Modal Alam.

Melalui kacamata NCA, ekosistem laut tidak lagi dipandang sebagai entitas ekologis pasif, melainkan aset ekonomi strategis dalam neraca negara. NCA berfungsi sebagai instrumen pengukuran untuk mendata nilai aset alam secara presisi, yang kemudian diaktivasi melalui mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai instrumen monetisasinya.

Jika sebuah aktivitas pertambangan merusak ekosistem, maka NCA akan mencatatnya sebagai deplesi aset atau liabilitas lingkungan, yaitu sebuah hutang alam yang wajib dibayar kepada negara. Melalui mekanisme NEK, perusahaan wajib membayar royalti atas komoditas yang digali. Perusahaan juga harus menanggung kompensasi finansial atas hilangnya kapasitas penyerapan karbon. Ini adalah bentuk nyata integrasi prinsip Polluter Pays Principle ke dalam sistem penerimaan negara, mengubah kerusakan aset publik menjadi pendapatan negara untuk pemulihan.

Penyelarasan dengan Standar OECD dan SDGs

Transformasi kebijakan fiskal maritim ini lebih dari sekadar kebutuhan domestik; ini adalah langkah strategis penyelarasan dengan komitmen global. Dengan menerapkan NCA, Indonesia menunjukkan kesiapannya memenuhi standar tata kelola ekonomi dan lingkungan yang ketat dalam proses aksesi OECD, terutama terkait reformasi pajak lingkungan dan “Pertumbuhan Hijau” (Green Growth).

Lebih jauh lagi, pergeseran ini mendukung pencapaian SDG 14 (Ekosistem Laut) dan SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim). Membangun kerangka “Penerimaan Biru” akan memastikan negara memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mendanai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) secara mandiri, bergeser dari ketergantungan pada pendapatan ekstraktif yang volatil menuju ekonomi yang lebih tangguh dan patuh pada prinsip keberlanjutan.

Kesimpulan

Transformasi menuju Penerimaan Biru membutuhkan keberanian untuk mereformasi cara kita menilai kekayaan alam. Kita tidak bisa lagi membiarkan sektor maritim hanya menjadi penonton di tengah hiruk-pikuk eksploitasi daratan. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, perlu mempelopori standar akuntansi yang mampu menangkap nilai ekonomi dari kelestarian lingkungan. Keberlanjutan penerimaan negara tidak boleh dibangun di atas kerusakan ekosistem. Sudah saatnya kita membuktikan bahwa kedaulatan fiskal Indonesia tidak hanya diukur dari seberapa dalam kita menggali bumi, tetapi dari seberapa baik kita menjaga biru samudra untuk generasi yang akan datang.

Referensi Utama:

  • Kementerian Keuangan RI. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Audited & Laporan APBN Kita. (Terkait realisasi PNBP sektor kelautan).
  • World Bank (2021). The Economic Value of Indonesia’s Ocean Economy. (Data luas mangrove Indonesia 3,2 juta hektar dan potensi penyerapan karbon biru).
  • Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021. Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). (Dasar hukum monetisasi karbon dan pajak karbon di Indonesia).
  • United Nations. System of Environmental-Economic Accounting (SEEA). (Standar internasional Natural Capital Accounting yang didorong oleh OECD).
  • OECD (2023). Green Growth Policy Review of Indonesia. (Kaitan reformasi pajak lingkungan dengan proses aksesi OECD Indonesia).
  • SDG Knowledge Hub. Goal 13 (Climate Action) & Goal 14 (Life Below Water). (Target global pembangunan berkelanjutan sektor maritim).
Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/menuju-penerimaan-biru-menggugat-paradoks-ekstraksi-dan-preservasi-maritim/24380/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 08 November 2026 06:47.