Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Mengurangi Kekerasan Terhadap Perempuan

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 16 Oktober 2023

Oleh: Levia Monica
Mahasiswa S1 Ilmu Hukum
Universitas Pamulang

JurnalPost.com – Kekerasan terhadap perempuan berakar dari ketidakseimbangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan. Perempuan korban kekerasan menghadapi berbagai tantangan dalam pemenuhan hak mereka atas keamanan, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Dalam survei Badan Pusat Statistik pada 2017, satu dari tiga perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan dalam hidupnya, terutama yang dilakukan oleh pasangan atau orang yang dekat dengan mereka.

Angka kasus kekerasan pada perempuan terus meningkat. Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) mencatat 348,446 kasus pada 2017, 312 kasus di antaranya adalah pernikahan usia dini. Namun, hukum yang mengatur kekerasan seksual masih memberikan perlindungan yang terbatas bagi perempuan. Akibatnya, perempuan korban kekerasan terus menghadapi diskriminasi, disalahkan atas kekerasan yang terjadi pada mereka (re-viktimisasi), dan kesulitan mengakses layanan dan dukungan yang mereka butuhkan

Ancaman Pidana bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan Dan bagi pelaku kekerasan terhadap anak perempuan akan dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Perpu No. 1 Tahun 2016 yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara Juncto Pasal 351 KUHP.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/mengurangi-kekerasan-terhadap-perempuan/6317/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026 22:26.