Oleh : Fahmi Mudaliyanto
Afiliasi : Mahasiswa S2 Institut Agama Islam SEBI Jurusan Ekonomi Syariah
Informasi kontak : @oeda_fahmi

JurnalPost.com – Industri teknologi finansial (Fintech) syariah di Indonesia sedang menghadapi tantangan besar. Salah satu pemain utamanya, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), tengah menjadi perbincangan hangat akibat kendala pengembalian dana kepada para pendana (lender). Kasus ini memicu pertanyaan besar: apa yang salah, dan bagaimana seharusnya platform semacam ini beroperasi?
Apa Itu Dana Syariah Indonesia (DSI)?
Dana Syariah Indonesia (DSI) adalah platform P2P Lending yang mempertemukan pemilik dana (pendana) dengan peminjam (penerima pendanaan), khususnya untuk proyek-proyek di sektor properti. DSI mengklaim operasionalnya berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan akad-akad seperti Murabahah (jual beli) atau Musyarakah (bagi hasil).
Bagaimana DSI Seharusnya Berjalan Sesuai Syariat Islam?
Dalam sistem pendanaan syariah, ada pilar-pilar utama yang wajib dipenuhi agar aktivitas tersebut dianggap sah secara agama dan etika:
- Kejelasan Akad (Transparansi): Setiap pendanaan harus memiliki akad yang jelas. Jika menggunakan Musyarakah, maka keuntungan dan risiko kerugian harus dibagi secara adil antara pendana dan pengelola proyek.
- Adanya Underlying Asset (Aset Nyata): Syariat melarang uang beranak uang secara langsung (riba). Pendanaan harus disalurkan ke proyek nyata, misalnya pembangunan rumah, di mana ada barang yang diperjualbelikan atau dikelola.
- Prinsip Keadilan dan Amanah: Pengelola platform (DSI) bertindak sebagai agen (Wakalah) yang harus amanah dalam menyeleksi proyek (scoring) agar dana masyarakat tidak hilang akibat kelalaian atau penipuan.
- Mitigasi Risiko yang Syar’i: Perlindungan dana tidak boleh menggunakan asuransi konvensional, melainkan mekanisme asuransi syariah (Takaful) atau jaminan aset yang sah secara hukum.
Penyimpangan dan Masalah yang Terjadi
Berdasarkan keluhan para pengguna dan laporan media, terdapat beberapa poin krusial yang dianggap sebagai penyimpangan atau kegagalan operasional:
- Gagal Bayar yang Berlarut: Banyak pendana melaporkan bahwa proyek yang mereka danai sudah jatuh tempo, namun dana pokok maupun bagi hasil tidak kunjung cair.
- Transparansi Kondisi Proyek: Muncul dugaan kurangnya keterbukaan mengenai kondisi lapangan proyek yang didanai. Pendana merasa kesulitan mendapatkan informasi apakah proyek tersebut macet karena kendala teknis atau adanya penyalahgunaan dana.
- Kelemahan Penagihan (Recovery): Sebagai lembaga syariah, DSI dilarang menggunakan cara-cara kasar dalam penagihan, namun mereka tetap berkewajiban melakukan upaya hukum maksimal untuk melindungi hak pendana. Kelambatan dalam proses ini mengecewakan banyak pihak.
- Tingkat TWP90 yang Tinggi: Tingkat Wanprestasi (TWP) yang meningkat menunjukkan adanya masalah dalam seleksi kelayakan peminjam (borrower) di awal proses.
Harapan ke Depan untuk Lembaga Serupa
Kasus DSI menjadi pelajaran berharga bagi ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Harapan ke depannya meliputi:
- Penguatan Edukasi Risiko: Masyarakat harus paham bahwa “Syariah” bukan berarti “Tanpa Risiko”. Investasi syariah tetap memiliki risiko bisnis yang harus dipahami sejak awal.
- Audit Syariah dan Keuangan secara Berkala: Lembaga seperti OJK dan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) perlu memperketat pengawasan, tidak hanya pada sisi kepatuhan syariahnya saja, tapi juga kesehatan manajemen keuangannya.
- Transparansi Real-Time: Platform serupa di masa depan harus menyediakan sistem pemantauan proyek berbasis digital yang bisa diakses pendana kapan saja untuk melihat progres fisik proyek.
- Integritas Pengelola: Kejujuran adalah mata uang tertinggi dalam ekonomi Islam. Lembaga pendanaan harus lebih selektif dalam memilih borrower dan berani terbuka jika terjadi kendala sejak dini.
Kasus Dana Syariah Indonesia adalah pengingat bahwa label “Syariah” menuntut tanggung jawab moral yang lebih besar. Kepercayaan masyarakat adalah aset yang paling sulit dibangun namun paling mudah hancur. Reformasi regulasi dan peningkatan integritas pengelola menjadi harga mati untuk menyelamatkan citra keuangan syariah di mata publik.