
JurnalPost.com – Kasus penyalahgunaan narkoba adalah masalah serius yang terus meningkat di berbagai Negara, termasuk Indonesia. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan individu tetapi juga berdampak buruk pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Seorang pengguna narkoba sering kali memulai dengan mencoba-coba, entah itu karena dorongan teman, rasa ingin tahu, atau untuk mengatasi masalah pribadi seperti stress, tekanan hidup, maupun lingkungan. Awalnya, pengguna narkoba mungkin terasa menyenangkan atau membantu, tetapi lama kelamaan pengguna akan mulai merasakan ketergantungan yang membuat mereka terus mencari dan mengkonsumsi obat-obat terlarang tersebut.
Untuk mengatasi masalah ini perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak. Pemerintah perlu memperketat pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran narkoba. Program rehabilitasi dan edukasi tentang bahaya narkoba harus diperluas dan diakses oleh masyarakat luas. Keluarga dan lingkungan sekitar juga harus berperan aktif dalam memberikan dukungan moral dan psikologis kepada mereka yang terjerat dalam penyalahgunaan narkoba.
Rehabilitasi bagi pengguna narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) merupakan langkah krusial dalam upaya penanganan penyalahgunaan zat-zat berbahaya tersebut. Rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik dan mental para pengguna NAPZA. Program rehabilitasi yang baik meliputi detoksifikasi, konseling, terapi kelompok, serta kegiatan edukasi dan pelatihan.
Mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP USU yaitu Fitri Handayani Manalu (210902007), Vivi Rahmadani Siregar (210902027), Brian Firman Norman Juan Hulu (210902037) dan Nadya Putri Siregar (210902045) melakukan kegiatan kuliah lapangan di salah satu tempat rehabilitasi NAPZA yaitu “Yayasan Rumah Sehat Harapan Aftercare” yang berada di JL. Mawar no 2, Pahlawan, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara. Kegiatan kuliah lapangan ini untuk menggali dan melakukan analisis tentang tugas dan peran dari seorang konselor adiksi dan pekerja sosial di rehabilitasi napza.Tugas ini dilakukan untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester dalam mata kuliah Gangguan Penyalahgunaan Zat dengan dosen pengampu bapak Fajar Utama Ritonga S.Sos, M.Kesos.

Dari kegiatan wawancara yang kami lakukan dengan salah satu konselor adiksi yang ada di rehabilitasi Aftercare, kami mengetahui bahwa mengetahui bahwasanya tugas dari seorang konselor adiksi di rehabilitasi Napza khususnya yang ada di rehabilitasi Aftercare yaitu memberikan layanan rehabilitasi, melakukan skrining dan penerimaan awal klien. Melakukan konseling terkait dengan adiksi narkoba, psikotropika maupun zat adiktif lainnya, dan menyusun rencana perawatannya di rehabiliasti Yayasan Rumah Sehat Harapan Aftercare ini umumnya pelaksanaan rehabilitasi terhadap klien atau residen berlangsung selama 3-6 bulan, selain itu konselor adiksi juga berperan dalam melakukan manajemen kasus kepada residen apabila dibutuhkan, menghubungkan residen dengan sumber daya yang dibutuhkan, misalnya residen dengan dokter untuk pemeriksaaan kesehatan.
Rehabilitasi Yayasan Rumah Sehat Harapan Aftercare menggunakan metode TC dan NA untuk membantu pemulihan dari korban penyalahgunaan napza, metode tc menggunakan setting kelompok agar residen saling mendukung satu sama lain. Na atau Narcotics Anonymous merupakan pemulihan dengan pengakuan diri klien yang mengalami penyalahgunaan NAPZA dan membutuhkan bantuan dari luar untuk penyembuhannya. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah sharing feeling, dimana residen bisa membagikan perasaannya baik itu feeling bad, feeling good dan feeling mix. Residen dibentuk menjadi satu kelompok besar, yang dimana konselor akan membingbing residen untuk bisa saling sharing perasaannya kepada residen lainnya.
Maka dari itu kami dapat mengetahui bagaimana cara kerja konselor adiksi di rehabilitasi Aftercare yang sesuai dengan yang telah kami pelajari selama kami mengikuti mata kuliah Gangguan Penyalahgunaan Zat, tetapi rehabilitasi Aftercare ini tidak mempunyai pekerja sosial yang perannya juga tak kalah penting dalam pelaksanaan layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan NAPZA.