Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Mengakali Mahkamah, Mengorbankan Profesi

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 23 Juni 2026

Oleh: dr. Tedy Hartono, SH, MCS

Jakarta, JurnalPost.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024 semestinya menjadi penegasan akhir atas pentingnya independensi lembaga profesi kesehatan. Melalui putusan itu, MK menegaskan bahwa Konsil dan Kolegium harus berdiri sebagai institusi yang menjaga standar kompetensi, mutu pendidikan, disiplin profesi, dan keselamatan pasien.

Pesan konstitusionalnya jelas. Negara dapat mengatur kebijakan kesehatan, tetapi tidak boleh mengambil alih otoritas keilmuan dan profesi. Namun, perkembangan yang muncul belakangan justru menimbulkan kekhawatiran baru.

Sejumlah rancangan regulasi turunan masih memperlihatkan kecenderungan kuatnya dominasi Menteri Kesehatan terhadap lembaga-lembaga yang seharusnya independen. Beberapa ketentuan bahkan menempatkan menteri sebagai pihak yang menentukan pembentukan, pengesahan, pengaturan, koordinasi, hingga validitas kelembagaan profesi.

Jika benar demikian, maka yang terjadi bukanlah pelaksanaan putusan MK, melainkan upaya mengakali putusan tersebut melalui jalur administratif.

Secara substansi, semangat putusan MK dapat kehilangan makna apabila kontrol yang sebelumnya telah dikoreksi Mahkamah hanya dipindahkan bentuknya ke dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri. Kepatuhan formal tanpa kepatuhan substansial merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip negara hukum.

Dalam sistem ketatanegaraan modern, tidak boleh ada pejabat administratif yang secara faktual memiliki kewenangan lebih besar daripada koreksi konstitusional yang telah diberikan Mahkamah Konstitusi.

Bahaya dari kondisi ini tidak berhenti pada konflik antara pemerintah dan organisasi profesi. Ada ancaman yang jauh lebih serius bagi negara.

Pertama, wibawa konstitusi dapat rusak karena putusan MK berpotensi dinetralisasi melalui regulasi turunan. Kedua, independensi ilmu pengetahuan dapat melemah akibat dominasi birokrasi terhadap lembaga profesi.

Ketiga, mutu pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan berisiko menurun karena standar profesi dapat lebih ditentukan oleh kepentingan administratif daripada pertimbangan ilmiah. Keempat, kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan nasional bisa terkikis karena lembaga pengawas profesi dipersepsikan tidak lagi independen.

Kekhawatiran ini semakin terlihat dalam praktik Majelis Disiplin Profesi (MDP). Secara normatif, MDP dibentuk untuk menangani persoalan disiplin profesi. Namun dalam sejumlah kasus, muncul kritik bahwa peran MDP terkesan meluas hingga masuk ke wilayah yang menyerupai audit medis, audit pelayanan, bahkan evaluasi sistem kesehatan.

Padahal, fungsi disiplin profesi berbeda secara mendasar dengan audit klinis, audit rumah sakit, investigasi keselamatan pasien, maupun evaluasi kebijakan publik.

Kasus dokter internship di Kuala Tungkal, Jambi, menjadi salah satu contoh yang memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan tersebut. Ketika lembaga disiplin profesi bergerak terlalu jauh dari mandatnya, maka risiko tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian hukum, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan menjadi semakin besar.

Tidak boleh ada lembaga yang menjadi penafsir tunggal sekaligus pemeriksa tunggal atas seluruh persoalan kesehatan.

Persoalan lain yang juga penting adalah komposisi keanggotaan MDP. Lembaga yang memeriksa dugaan pelanggaran disiplin profesi seharusnya didominasi oleh anggota yang memahami praktik klinis, standar pelayanan, standar profesi, serta kompleksitas pengambilan keputusan medis.

Disiplin profesi bukan semata-mata persoalan hukum administrasi. Di dalamnya terdapat perpaduan antara ilmu kedokteran, etika profesi, keselamatan pasien, dan standar praktik yang terus berkembang.

Hubungan dokter dan pasien sejak lama dibangun atas asas inspanningsverbintenis, yakni kewajiban dokter untuk mengupayakan pelayanan terbaik berdasarkan ilmu pengetahuan dan standar profesi, bukan menjanjikan hasil tertentu. Karena itu, pemeriksaan disiplin profesi membutuhkan pemahaman klinis yang mendalam.

Dominasi unsur nonmedis dalam lembaga disiplin berpotensi melahirkan penilaian yang menjauh dari realitas praktik pelayanan kesehatan.

Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap MDP sudah saatnya dilakukan. Model yang lebih proporsional dapat mengacu pada struktur MKDKI, yang menempatkan mayoritas unsur profesi sebagai pemeriksa utama, dengan keterlibatan terbatas unsur masyarakat dan praktisi hukum untuk menjaga objektivitas.

Selain itu, perlu dibentuk Dewan Pengawas Independen untuk mengawasi kinerja MDP, mencegah konflik kepentingan, serta memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan prinsip akuntabilitas dan keadilan.

MDP juga harus kembali pada tugas pokok dan fungsinya. Lembaga ini tidak boleh bertindak sebagai auditor medis, auditor rumah sakit, ataupun evaluator kebijakan kesehatan.

Praktik penyelenggaraan kegiatan berbayar yang menggunakan materi atau kasus yang sedang maupun pernah ditangani juga perlu dievaluasi secara ketat. Hal ini penting untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas kelembagaan.

Pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar struktur organisasi atau pembagian kewenangan. Yang dipertaruhkan adalah masa depan profesi kesehatan, keselamatan pasien, dan penghormatan terhadap konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh dipatuhi setengah hati. Jika independensi Konsil dan Kolegium kembali dilemahkan, sementara MDP dibiarkan berkembang tanpa batas kewenangan yang jelas, maka yang lahir bukan tata kelola kesehatan yang modern.

Yang lahir justru birokratisasi profesi yang menggerus ilmu pengetahuan, merusak kepercayaan publik, dan pada akhirnya merugikan bangsa.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/mengakali-mahkamah-mengorbankan-profesi/26412/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 06 November 2026 06:16.