Penulis: Bristia Zalfabrisma
Lembaga: Program Studi Pendidikan Teknik Tataboga Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta
JurnalPost.com – Kebijakan “Beras Satu Harga” atau penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah kebijakan pemerintan dengan menyamakan harga beras medium (SPHP) di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan efisiensi logistik yang didukung oleh subsidi biaya distribusi dan penguatan peran Bulog, guna menjamin keadilan dan keterjangkauan. Kebijakan ini berpotensi mengurangi ketergantungan impor karena didorong oleh swasembada yang memungkinkan pasokan dalam negeri stabil tanpa perlu impor. Namun, di balik ambisi penyeragaman harga tersebut, muncul pertanyaan fundamental: Sudahkah kebijakan ini mencerminkan keadilan sosial sesuai dengan Sila ke-5 Pancasila, ataukah hanya menjadi “obat penenang” sementara yang justru mengikis kedaulatan bangsa?.
Secara filosofis, kebijakan “Beras Satu Harga” bertujuan untuk menghapus diskriminasi geografis. Selama puluhan tahun, terjadi ketimpangan harga yang tajam antara pulau Jawa dan daerah terpencil seperti pegunungan Papua atau kepulauan di Maluku. Dengan kebijakan ini, negara hadir untuk menghapus diskriminasi geografis yang selama ini telah terjadi. Sila ke-5 menuntut agar warga di pelosok Papua atau perbatasan Kalimantan memiliki hak yang sama untuk kenyang dengan harga yang sama seperti di Pulau Jawa. Dalam konteks ini, efisiensi logistik yang diperjuangkan pemerintah adalah bentuk gotong royong modern untuk memastikan distribusi pangan tidak lagi terhambat oleh infrastruktur yang timpang.
Dalam kacamata Sila ke-5 Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seharusnya bersifat secara dua arah yakni adil bagi konsumen di meja makan, dan adil bagi petani beras di pematang sawah. Namun, jika tujuan utama untuk menekan harga maka kita sedang melakukan praktik ketidakadilan yang terselubung. Ketidakadilan ini muncul ketika harga di tingkat konsumen dipaksa rendah, namun biaya produksi di tingkat petani seperti harga pupuk,
bibit, dan upah buruh terus merangkak naik. Di sinilah letak pelanggaran moral terhadap Pancasila, dengan kata lain kita memberikan “keadilan” berupa harga murah bagi jutaan konsumen, namun dengan cara “menghisap” kesejahteraan jutaan keluarga petani lokal.
Tantangan terbesar dalam mewujudkan keadilan pangan berbasis Pancasila adalah godaan untuk mengambil jalan pintas. Seringkali, demi memenuhi stok “Beras Satu Harga”, impor menjadi solusi instan. Secara angka hal ini mungkin terlihat efisien, namun secara nasionalisme, ini adalah sebuah kemunduran. Sila kelima tidak bisa berdiri tegak tanpa kemandirian (Sila ketiga: Persatuan Indonesia melalui kedaulatan). Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu memberi makan rakyatnya dari keringat petaninya sendiri.
Seharusnya, “Beras Satu Harga” menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi hulu pertanian. Jika efisiensi distribusi diperbaiki dan subsidi dialokasikan tepat sasaran pada alat mesin pertanian serta pupuk, maka harga beras rendah bisa dicapai secara alami melalui melimpahnya panen dalam negeri. Dan jika petani kita terus merugi dengan ending meninggalkan sawah, maka piring makan kita di masa depan sepenuhnya akan dipegang oleh bangsa lain. Pada titik itulah, kita tidak hanya kehilangan kedaulatan pangan, tetapi juga kehilangan peran keadilan sosial yang menjadi dasar berdirinya republik ini.
Kedaulatan bangsa dimulai dari apa yang kita masukkan dan kita kunyah. Kebijakan “Beras Satu Harga” harus menjadi jembatan menuju kesejahteraan merata, bukan sekadar instrumen statistik untuk menekan inflasi. Pada akhirnya, nasionalisme dalam sepiring nasi adalah tentang memastikan bahwa setiap butir yang kita telan adalah bukti kejayaan tanah air sendiri. Jangan sampai kita kenyang karena beras impor, namun lapar akan keadilan di tanah sendiri.
Referensi:
https://badanpangan.go.id/blog/post/potensi-pangan-lokal-diversifikasi-konsumsi-pangan- menuju-sistem-pangan-lokal-yang-lebih-tangguh
https://kemenkopangan.go.id/detail-berita/menko-pangan-zulkifli-hasan-beras-satu-harga- berlaku-tahun-ini
https://badanpangan.go.id/blog/post/begini-penjelasan-rencana-program-beras-sphp-satu-harga- di-seluruh-indonesia
2026, Pemerintah Bakal Terapkan Kebijakan Beras Satu Harga | Page 2
https://www.neraca.co.id/article/231142/kebijakan-beras-satu-harga-perlu-dukungan-stok-dan- distribusi- kuat#:~:text=%E2%80%9CSetiap%20daerah%20memiliki%20pangan%20pokok,pangan%20nas ional%20dapat%20berjalan%20seimbang