
JurnalPost.com – Empat tahun lalu, sebuah akun anonim di Twitter memposting sebuah tangkapan layar percakapan lama. Nama seorang penyanyi terkenal disebut. Dalam dua jam, tagar pembatalan menjadi trending nomor satu. Dalam dua hari, manajemennya mengeluarkan pernyataan resmi. Dalam dua minggu semuanya selesai, sang penyanyi kembali tampil di televisi nasional tanpa adanya beban moral yang ditanggung.
Demikianlah potret cancel culture di Indonesia. Sebuah kontroversi dapat memicu kemarahan publik dalam waktu singkat, tetapi perhatian yang sama sering kali tidak bertahan lama untuk menuntut pertanggungjawaban yang nyata.
Apa Sebenarnya Cancel Culture Itu?
Sebelum berdebat soal baik atau buruknya, kita perlu sepekat terlebih dahulu soal definisinya.
Menurut Mueller (2021), cancel culture merupakan tindakan menarik dukungan terhadap individu yang dianggap melakukan tindakan yang tidak dapat diterima atau bertentangan dengan norma di masyarakat. Penarikan dukungan tersebut dapat berupa boikot, penghentian dukungan publik, maupun ajakan kepada orang lain untuk tidak lagi mendukung individu yang bersangkutan melalui media sosial.
Fenomena ini bukanlah hal baru. Jauh sebelum media sosial berkembang, masyarakat telah mengenal berbagai bentuk sanksi sosial seperti boikot, pengucilan, maupun ostrasisme terhadap individu yang dianggap melanggar norma yang berlaku. Perbedaannya terletak pada jangkauan dan kecepatannya. Di era digital, satu unggahan dapat menyebar ke jutaan orang hanya dalam hitungan menit.
Kenapa Cancel Culture Itu Perlu?
Ada alasan mengapa cancel culture terus muncul dan bertahan di tengah masyarakat digital. Bagi sebagian orang, fenomena ini dipandang sebagai bentuk tuntutan akuntabilitas terhadap individu bersalah. Dalam banyak kasus, mekanisme hukum atau institusional tidak selalu mampu memberikan respons yang cepat terhadap suatu permasalahan. Akibatnya, masyarakat memanfaatkan media sosial sebagai ruang untuk menyuarakan kritik dan menuntut pertanggungjawaban.
Melalui tekanan publik yang terbentuk secara kolektif, individu maupun institusi sering kali terdorong untuk memberikan klarifikasi, permintaan maaf, atau mengambil langkah perbaikan atas tindakan yang dilakukan sesegera mungkin.
Dalam suatu kasus misalnya, ketika seorang korban pelecehan melapor ke polisi, ia masih harus berhadapan dengan beban pembuktian yang berat, proses yang panjang, dan stigma yang tidak jarang berpihak pada pelaku, terutama jika pelaku punya pengaruh lebih. Ketika hukum tumpul karena kekuasaan, masyarakat mencari cara lain untuk menagih pertanggungjawaban.
Disinilah Cancel culture mengisi celah tersebut. Media sosial memungkinkan korban untuk menyampaikan pengalaman mereka kepada publik dan memperoleh perhatian yang lebih luas. Tekanan publik yang muncul kemudian dapat mendorong pelaku untuk merespons suatu permasalahan yang sebelumnya diabaikan.
Berkaca Dari Industri Hiburan Korea Selatan
Tidak ada contoh yang lebih gamblang soal cancel culture yang konsisten selain industri hiburan Korea Selatan.
Di Korea Selatan, kontroversi yang melibatkan figur publik sering kali tidak berhenti pada perbincangan di media sosial. Reaksi publik yang muncul umumnya diikuti oleh konsekuensi yang lebih nyata, baik terhadap karier maupun citra publik individu yang bersangkutan. Kasus Seungri, mantan anggota Big Bang misalnya. Keterlibatannya dalam skandal Burning Sun dengan dugaan penyuapan polisi, distribusi video intim tanpa izin, hingga prostitusi berhasil mengakhiri karir idola nya. Tidak hanya itu, ia pun berakhir pada vonis penjara. Semua orang mengecam, semua orang menolak. Tekanan publik yang tidak surut tersebutlah yang membuat institusi hukum pun sulit mengelak dari proses yang serius.
Di sinilah perbedaannya. Bukan pada kemarahan publik yang muncul, melainkan pada konsekuensi yang mengikutinya. Indonesia juga mampu menunjukkan gelombang kecaman yang sama bahkan lebih besarnya. Namun, di Indonesia kecaman-kecaman tersebut jarang sekali diikuti oleh pemberian konsekuensi sepadan terhadap pelaku. Sementara itu, di Korea Selatan, tekanan yang sama dapat berujung pada pemutusan kontrak oleh brand, penghentian penayangan di televisi, hingga terbatasnya peluang untuk kembali berkarir dalam waktu dekat. Konsekuensi semacam inilah yang diperlukan agar kedepannya tidak lagi muncul berbagai pelanggaran serupa sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak.
Bukan Alat Penghancur Tanpa Belas Kasihan
Penting untuk dipahami bahwa argumen ini bukan untuk mengubah Indonesia menjadi masyarakat yang tidak mengenal kata maaf dan memaafkan. Sebaliknya, cancel culture dalam tulisan ini justru ditujukan agar masyarakat tahu bahwa ada kesempatan untuk memperbaiki diri melalui efek jera yang ditimbulkan dari adanya sebuah konsekuensi.
“Cancel culture bukan alat penghancur tanpa belas kasihan, tetapi ruang untuk memastikan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi dan pertanggungjawaban yang sepadan. ”
Artinya, konsekuensi harus sebanding dengan pelanggaran. Candaan tidak sensitif belasan tahun lalu berbeda penanganannya dengan pelecehan seksual yang berulang dan terstruktur. Tuduhan harus berbasis bukti yang bisa diverifikasi, bukan gosip yang menggelinding di Media Sosial akibat penggiringan opini saja. Sisihkan ruang untuk memaafkan tanpa mewajarkan tindakan pelaku. Pertanggungjawaban harus didahulukan sebelum pengampunan diberikan.
Dalam hal ini, kemudian diperlukan adanya sebuah konsistensi, di mana standarnya harus sama untuk semua orang, tanpa pengecualian barang satu pun. Inilah yang menjadi tantangan untuk masyarakat Indonesia. Kita punya energinya, untuk mengkritik, untuk mengukur, bahkan untuk bersuara, yang kita belum miliki adalah konsistensinya. Mari mencoba untuk lebih menjaga arah dari setiap reaksi yang muncul, agar tidak berhenti hanya sebagai ledakan sesaat, tetapi benar-benar menjadi dorongan untuk menghadirkan tanggung jawab yang sepadan di ruang publik.
Daftar Pustaka:
Mueller, T. S. (2026). Blame, then shame? Psychological predictors in cancel culture behavior. The Social Science Journal, 63(2), 876–889. https://doi.org/10.1080/03623319.2021.1949552
Penulis:: Frisilda Flora Felisia Putri Achiri
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga