Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Membangun Tenaga Kerja Indonesia Kompeten Dengan Pelatihan Berbasis Kompetensi

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 12 September 2023

JurnalPost.com – Tingkat pengangguran di Indonesia tinggi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat data Februari 2023 masih ada 7,99 juta pengangguran di Indonesia. Salah satu sebabnya adalah gap antara dunia usaha dan dunia industry. Ketua Komisi X DPR RI Syamsul Huda mengingatkan masih ada jarak (gap) dalam pendidikan vokasi dan dunia usaha/dunia industry di Indonesia.

Pemerintah sendiri memiliki program Pelatihan dunia usaha dan dunia industry. Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat agar Sumber Daya Manusia di sekitar Lokasi Usaha/Industri dapat lebih berkompeten dan tersertifikasi sehingga berdaya saing di dalam dunia kerja. Selain itu Pelatihan Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI) juga bertujuan untuk melatih para pencari kerja sesuai dengan kebutuhan industri yang ada.

Balai Latihan Kerja dan Lembaga Pelatihan Kerja (training provider) juga diharapkan dapat memberikan Pelatihan Berbasis Kompetensi agar dapat meningkatkan mutu peserta lulusannya.

Terbitnya  Kepdirjen Binalavotas No 2/771/HK.05/III/2023

Saat ini telah terbit Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktifitas Nomor 2/771/HK.05/III/2023 Tentang Pedoman Penyusunan Program dan Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi (Kepdirjen Binalavotas No 2/771/HK.05/III/2023).

Kepdirjen Binalavotas No 2/771/HK.05/III/2023 ini adalah pengganti dari Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Dan Produktivitas Nomor 2/554/LP.00.01/VII/2020 Tentang Pedoman Penyusunan Program Dan Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Dan Produktivitas Nomor 2/554/LP.00.01/VII/2020 Tentang Pedoman Penyusunan Program Dan Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi menyatakan bahwa: Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor KEP.181/LATTAS/XII/2013 tentang Pedoman Penyusunan Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas KEP.185/LATTAS/XII/2013 tentang Pedoman Penyusunan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Jadi pembaruannya relatif cepat. Dari Kepdirjen yag terbit Tahun 2013 ke pembaruan Kepdirjen Tahun 2020, dan sekarang diperbarui lagi dengan terbitnya Kepdirjen baru Tahun 2023.

Sejumlah Istilah dalam Kepdirjen Binalavotas No 2/771/HK.05/III/2023

Nah di dalam Kepdirjen ini ada sejumlah istilah yang umum dipakai, antara lain

  1. Pelatihan berbasis kompetensi adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.
  2. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
  3. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan keahlian dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan.
  4. Program Pelatihan Berbasis Kompetensi adalah suatu rumusan tertulis yang memuat secara sistematis tentang pemaketan unit kompetensi sesuai dengan area kompetensi jabatan pada area pekerjaan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi.
  5. Kurikulum adalah suatu naskah panduan mengenai pengalaman, pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang harus didapatkan peserta pelatihan agar dapat melaksanakan pekerjaan secara profesional.
  6. Silabus adalah penjabaran dari kurikulum pelatihan yang merupakan uraian pokok materi pelatihan dari setiap unit kompetensi dengan indikator capaian kompetensi serta mencakup aspek pengetahuan, dan keterampilan dan’ sikap kerja.

Demikian artikel singkat ini, semoga hadirnya Kepdirjen baru ini membantu mengurangi gap dengan dunia usaha dan dunia industry. Pada akhirnya, harapannya adalah pelatihan berbasis kompetensi akan dapat membuat lebih banyak tenaga kerja Indonesia kompeten. Di tahap selanjutnya, Tenaga Kerja Kompeten Indonesia ini mampu berkompetisi di pasar kerja dan dapat membuat tingkat pengangguran Indonesia menurun.

Luki Tantra
Asesor BNSP I Master Trainer Sertifikasi BNSP
Saat ini menjadi Senior Advisor di PT. Tenaga Kerja Kompeten Indonesia
www.TenagaKompeten.com
Baca berita lain tentang PT. Tenaga Kerja Kompeten Indonesia di JurnalPost

Sources

  • Keputusan direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktifitas Nomor 2/771/HK.05/III/2023 Tentang Pedoman Penyusunan Program dan Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Dan Produktivitas Nomor 2/554/LP.00.01/VII/2020 Tentang Pedoman Penyusunan Program Dan Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor KEP.181/LATTAS/XII/2013 tentang Pedoman Penyusunan Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas KEP.185/LATTAS/XII/2013 tentang Pedoman Penyusunan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • https://ekonomi.republika.co.id/berita/ru66wh370/bps-indonesia-punya-799-juta-pengangguran
  • https://jurnalpost.com/penurunan-persentase-tingkat-pengangguran-di-indonesia-pada-tahun-2023/53063/
  • https://www.antaranews.com/berita/3630198/komisi-x-ingatkan-ada-jarak-dalam-pendidikan-vokasi-dan-dunia-usaha
  • https://bbplkmedan.kemnaker.go.id/pelatihan-dunia-usaha-dunia-usaha-dudi/
Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/membangun-tenaga-kerja-indonesia-kompeten-dengan-pelatihan-berbasis-kompetensi/5542/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026 21:34.