Penulis: Muhammad Ariandi Gunawan
Universitas Pamulang
A. Definisi Pajak
Pajak merupakan bentuk iuran wajib yang dijatuhkan negara kepada rakyatnya dan berfungsi sebagai suatu redistribusi pendapatan dimana negara dapat menggunakan pendapatan pajak untuk mendanai pembangunan nasional, seperti transportasi umum, pendanaan sekolah, dan lain sebagainya. Perpajakan di Indonesia mendasari legitimasinya dari UUD 1945 pasal 23 yang hukum pastinya dalam permasalahan pemungutan dan sebagainya diperkuat dalam berbagai undang-undang dari UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang kemudian diperkuat oleh UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peraturan mengenai perpajakan di Indonesia diperbarui dan disesuaikan dengan perubahan keadaan ekonomi nasional maupun internasional. Seorang individu yang terutang pajak kepada negara disebut dengan Wajib Pajak.
B. Pajak Penghasilan
Terdapat berbagai jenis pajak yang dijatuhkan pemerintah pusat kepada rakyat Indonesia yang salah satunya adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dijatuhkan kepada wajib pajak berdasarkan penghasilan yang mereka dapatkan. Penghasilan ini umumnya berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. PPh dapat dibagi dua berdasarkan target wajib pajaknya, yaitu:
● PPh Individu: PPh yang dijatuhkan kepada individu. Besar pajak yang ditarik ditentukan berdasarkan penghasilan target wajib pajak. Penarikan pajak ini mempunyai 4 tahap, yaitu penghasilan hingga Rp 50 juta dikenakan tarif 5%, penghasilan antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15%, penghasilan antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25%, dan penghasilan lebih dari Rp 500 juta dikenakan tarif 30%.
● PPh Perusahaan: PPh yang dikenakan kepada perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Besar tarif yang dijatuhkan dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
○ 25% untuk perusahaan umum
○ 1% untuk perusahaan dengan peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 miliar
○ 12,5% untuk perusahaan dengan peredaran bruto di bawah Rp 50 miliar
○ 20% untuk perusahaan publik di mana kurang dari 40% sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
Perlu juga dicatat bahwa PPh juga diterapkan kepada wajib pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari dalam negeri dengan tarif sebesar 20%. Contohnya adalah seperti hadiah uang dari hasil kompetisi internasional dimana pemenangnya berasal dari luar negeri. Hadiah uang tersebut akan dipotong sebesar 20% sebelum diserahkan kepada pemenang luar negeri tersebut.
C. Keringanan Pajak Penghasilan
Dalam pemungutannya, PPh memberikan keringanan yang dinamakan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP ini ditentukan berdasarkan status dan tanggungan seorang individu yang menjadi wajib pajak. Status yang dimaksud apakah seorang wajib pajak sudah menikah atau belum dan tanggungan adalah tanggungan penuh seorang individu yang merupakan anggota keluarga sedarah, seperti ayah, ibu, dan anak dan anggota tiri atau yang terhubung melalui pernikahan, seperti orang tua mertua dan anak tiri. Saudara atau saudari sedarah wajib pajak tidak mempunyai pengaruh terhadap PTKP dan PTKP sendiri mempunyai batas tanggungan maksimal 3 orang. Berikut merupakan besaran PTKP per tahun berdasarkan status dan tanggungan wajib pajak.
● TK (Tidak Kawin)
○ TK/0: Rp54.000.000
○ TK/1: Rp58.500.000
○ TK/2: Rp63.000.000
○ TK/3: Rp67.500.000
● K (Kawin)
○ K/0: Rp58.500.000
○ K/1: Rp63.000.000
○ K/2: Rp67.500.000
○ K/3: Rp72.000.000
● K/I (Kawin dengan pendapatan istri digabung)
○ K/0: Rp112.500.000
○ K/1: Rp117.000.000
○ K/2: Rp121.500.000
○ K/3: Rp126.000.000
Jumlah-jumlah diatas berlaku tahunan dan jika seorang wajib pajak mempunyai penghasilan lebih kecil dari angka PTKP mereka, maka wajib pajak dibebaskan kewajiban membayar PPh dalam tahun tersebut.
D. Cara Menghitung PPh
● Bagi Pegawai Tetap
Contoh:
Ariandi mempunyai status kawin dengan anak 1 dan istri tidak bekerja. Dia mempunyai penghasilan 12 juta per bulan dan membayar iuran pensiun 150 K per bulan. Maka cara menghitung PPh yang perlu dibayar adalah:
Penghasilan: Rp12.000.000/bulan
Iuran Pensiun: Rp150.000/bulan
PTKP: Diri sendiri (Rp54.000.000) + Istri (Rp4.500.000) + 1 Anak (Rp4.500.000) = Rp63.000.000
Penghitungan:
Penghasilan Bulanan (Kotor) = Rp12.000.000
Pengurang: Biaya Jabatan: 5% × Rp12.000.000 = Rp600.000 (dibatasi maksimal Rp500.000)
Iuran Pensiun: Rp150.000
Total Pengurang: Rp500.000 + Rp150.000 = Rp650.000
Penghasilan Bersih Per Bulan = Rp12.000.000 – Rp650.000 = Rp11.350.000
Penghasilan Bersih Setahun = Rp11.350.000 × 12 = Rp136.200.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun = Penghasilan Neto Setahun – PTKP = Rp136.200.000 – Rp63.000.000 = Rp73.200.000
PPh Setahun:
Lapis 1 (s.d. Rp 50 juta): 5% × Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
Lapis 2 (Rp 50 – Rp 250 juta): 15% × (Rp 73.200.000 – Rp 50.000.000) = 15% × Rp23.200.000 = Rp3.480.000
Total PPh Setahun: Rp 2.500.000 + Rp3.480.000 = Rp 5.980.000
PPh Dipotong per Bulan = Rp 5.980.000 / 12 = Rp 498.333 = Rp. 498.000
● Bagi Pegawai Tidak Tetap
Contoh:
Honorarium kerja: Rp 10.000.000,-
Status PTKP: TK/0 ⇒ PTKP tahunan = Rp 54.000.000,- ⇒ PTKP bulanan = 54.000.000 / 12 = Rp 4.500.000,-
Penghasilan bruto bulan: Rp 10.000.000,-
Tidak ada tunjangan, iuran pensiun, iuran JHT/Jaminan Hari Tua, maupun biaya jabatan (karena karyawan tidak tetap)
Penghitungan:
Penghasilan Neto Bulanan:
Neto per bulan = Bruto per bulan – PTKP bulanan
= Rp 10.000.000 – Rp 4.500.000 = Rp 5.500.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tahunan:
Bruto tahunan = 10.000.000 × 12 = Rp 120.000.000
Neto tahunan = (10.000.000 – 4.500.000) × 12 = Rp 66.000.000
PKP tahunan = Neto tahunan – PTKP tahunan
PKP tahunan = 66.000.000 – 54.000.000 = Rp 12.000.000
Tarif Pajak Terutang (Tarif Progresif)
PPh terutang tahunan = 5% × 12.000.000 = Rp 600.000
PPh Dipotong per Bulan:
PPh bulanan = 600.000 / 12 = Rp 50.000
E. Daftar Pustaka
Ariffin, M. & Sitabuana, T.H. (2022). Sistem Perpajakan Di Indonesia. Serina IV Untar, (28), 523–534.
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Penghasilan Tidak Kena Pajak. http://pajak.go.id/id/penghasilan-tidak-kena-pajak
Muhammad, J. A., Faelasufah, S., Romadhona, A. P., Arani, T. A., Setyani, A. D., & Febriana, A. S. (2024). Analisis Sistem Perpajakan Di Indonesia Dan Amerika Serikat. Jurnal Nova Idea, 1(2), 62–74. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/nova_idea/article/view/47991/32628