Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Maraknya Berita HOAX! Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Lakukan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Berita HOAX

Tim Editor: Redaksi ยท Tanggal: 14 Agustus 2023

JurnalPost.com, Desa Suwatu, Tlogowungu, Pati (22/07/2023), Mahasiswa KKN Tim II Undip lakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan berita hoax yang sedang marak terjadi. Hoax adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Tujuan dari Hoax adalah membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman dan kebingungan. Melihat banyaknya berita yang beredar adalah hoax dan masyarakat terkadang menelan mentah-mentah berita hoax tersebut, pasti akan sangat merugikan bagi pihak korban fitnah. Pun, jika pembaca tidak menelaah berita yang ada, maka akan mudah ke provokator dan pasti akan menguntungkan pihak-pihak tertentu. Menilik data pada Januari 2019, beita hoax mencapai 109.
Menilik dari fakta yang ada terkait penyebaran hoax yang marak, salah satu mahasiswa, Akrimna Binuril Fahmi dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melaksanakan program kerja monodisiplin yang pertama nya berupa sosialisasi terkait Pencegahan dan Penanganan Hoax di salah satu rumah warga Desa Suwatu RT 02/RW02 setelah selesai pengajian dan yang mengikuti ibu-ibu Desa Suwatu. Kegiatan ini dilaksanakan pada 22 Juli 2023.

Di era saat ini pertumbuhan pengguna media sosial yang tidak diimbangi literasi digital menyebabkan berita bohong alias hoax beredar. Jumlah berita hoax yang semakin bertambah membuat pemerintah melakukan sejumlah cara untuk mengatasi hal tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa setiap orang yang menyebarkan berita bohong atau hoax akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah.

Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan survey ke warga desa dan lingkungan sekitar desa serta konsultasi dengan Dosen Pembimbing Lapangan Desa Suwatu. Kegiatan sosialisasi dilakukan di salah satu rumah warga RT 02/ RW 02 setelah pengajian dan ditujukan kepada warga masyarakat sekitar yang berada di Desa Suwatu. Penyampaian materi dilakukan menggunakan media berupa leaflet yang berisi mengenai ciri-ciri hoax, cara mengindentifikasi berita hoax, dampak hoax di masyarakat, peran UU ITE terhadap penggunaan media sosial serta jerat hukum bagi penyebar hoax. Program sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat Desa Suwatu, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati semakin memahami dan sadar mengenai bahayanya tindakan penyebaran berita bohong (hoax), mengidentifikasi berita hoax dan cara mengantisipasinya. Maka dengan begitu kepanikan, kekhawatiran serta keresahan warga masyarakat akan berkurang, sehingga dapat tercipta masyarakat yang damai, lebih sejahtera serta terlindungi dari dampak buruk penyebaran hoax.

Setelah diadakannya sosialisasi ini diharapkan bahwa warga masyarakat Desa Suwatu lebih bijak dalam menggunakan media sosial terkhusus dalam hal menyaring dan menyebarkan informasi, hal ini bertujuan agar tidak terjadi kebohongan dalam penyebaran berita yang nantinya dapat merugikan pihak lain yang menerima berita tersebut. UU ITE merupakan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai penyebaran berita hoax dan jerat hukum pidananya. Sehingga dengan adanya sosialisasi ini diharapkan warga masyarakat lebih mengerti aturan hukum terkait penyebaran hoax, dan harapannya masyarakat lebih berhati-hati dalam setiap berita yang diterima serta disebarluaskan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan tidak mudah terprovokasi.

Penulis: Akrimna Binuril Fahmi.
DPL: Juang Abdi Muhammad, S.AP., M.AP.
Tanggal: 22 Juli 2023.
Lokasi: Desa Suwatu, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/maraknya-berita-hoax-mahasiswa-kkn-tim-ii-undip-lakukan-sosialisasi-pencegahan-dan-penanganan-berita-hoax/4305/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026 18:13.