Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Mahasiswa UNTAG Surbaya Menyoroti Dibalik UU Tindak Pidana Korupsi : Kenapa Korupsi Masih Marak ?

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 2 Juni 2026

Ditulis oleh : Bela Dwi , Adrian Ramadhan, Dwi Febrianto, Ziaulkhaq Isa, Maulidyah Ayu

JurnalPost.com – Tepat pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Rabu (20/5/2026), sebuah forum diskusi lintas iman berlangsung di Boncafe Gubeng, Surabaya. Forum bertajuk “Menagih Janji Suci Reformasi: Implementasi UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Refleksi Hari Kebangkitan Nasional” ini menjadi ruang refleksi kritis yang mempertemukan tokoh hukum, akademisi, dan mahasiswa dalam satu meja yang sama. Forum ini merupakan bagian dari kegiatan Special Class Praktikum Mata Kuliah Sistem Politik Indonesia yang diinisiasi oleh Forum Beda tapi Mesra (FBM) bersama Yayasan Pondok Kasih, dengan moderator Rizkya Dwijayanti, S.IP., M.IP., dosen Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Kebangkitan yang Lahir dari Luka Sejarah

Forum dibuka oleh Dr. Hana Amalia Vandayani, D.Min yang akrab disapa Mama Hana Founder Yayasan Pondok Kasih yang menaungi FBM. Dalam sambutannya, dengan mengingatkan bahwa semangat Hari Kebangkitan Nasional dan Sumpah Pemuda harus dihidupkan kembali untuk menuntaskan janji Reformasi 1998 yang belum lunas, terutama dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Mama Hana berujar “Saya bangga menjadi Bangsa Indonesia, kita harus bangga menjadi Bangsa Indonesia karena kita adalah bangsa yang hebat”.

Suara Mahasiswa: Civil Society yang Diabaikan

Sebelum pemateri utama tampil, Perwakilan mahasiswa, Ricky Octavianus, menyoroti lemahnya tata kelola pemerintahan, berbagai isu strategis nasional (lingkungan, proyek Papua, nilai tukar rupiah), Mahasiswa juga menegaskan bahwa “pemerintah belum sepenuhnya memperhatikan kekuatan civil society sebagai pilar penting demokrasi.” Sebagai contoh “Demo besar pada 25 Agustus 2025 dipicu oleh kemarahan publik atas kebijakan tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan di tengah kesulitan ekonomi masyarakat” “Demo besar-besaran di Pati dipicu oleh kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250% di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit” menjadi bukti bahwa masyarakat sipil masih gigih menjalankan fungsi pengawasan, meski seringkali diabaikan oleh mereka yang berkuasa.

Narasi Reformasi: Dari Mafia Berkeley hingga Tanda Tangan IMF

Syuhada Endrayono, S.H., Ketua FBM Kota Surabaya, tampil sebagai Pemateri pertama dengan membangun narasi historis yang runtut. Pada tahun 1998 Mahasiswa turun di jalan memasuki peristiwa reformasi dengan menyerukan orasi “Turunkan Soeharto hanya Al-Haq yang berkuasa pada masa itu”. Meruntun narasi akar persoalan dari hulunya: penggulingan Soekarno, masuknya era Orde Baru, inflasi yang sempat mencapai 600 persen, hingga upaya stabilisasi lewat Penanaman Modal Asing (PMA) dan para teknokrat ekonomi yang dikenal sebagai “Mafia Berkeley.” Narasi itu bermuara pada Krisis Moneter 1997–1998. Ketika Soeharto menandatangani Letter of Intent IMF, legitimasi rezim runtuh. Gelombang reformasi melanda, dan lahirlah lima janji suci : amandemen UUD 1945, penghapusan dwifungsi ABRI, otonomi daerah, supremasi hukum dan pemberantasan KKN, serta kebebasan pers.

“Dari lima janji itu, janji keempat pemberantasan KKN adalah yang paling belum terlaksana,” tegas Syuhada. Indonesia sesungguhnya telah memiliki regulasi yang kuat melalui UU No. 31 Tahun 1999, bahkan dengan ancaman hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu. Namun implementasinya masih jauh dari memuaskan, terbukti dari berbagai kasus korupsi yang terus menyentuh hampir semua lembaga negara.

Potong Generasi: Ekstrem, tapi Terbukti?

Menanggapi usulan mahasiswa mengenai konsep ekstrem “pemotongan generasi” ala Prof. Mahfud MD untuk memutus rantai korupsi secara menyeluruh dari satu generasi ke generasi berikutnya, Syuhada menilai “langkah ini terlalu ekstrem” namun terbukti berhasil di China.  Bukan berarti Indonesia harus meniru langkah yang sama namun keberhasilan itu menjadi cermin bahwa ketegasan tanpa kompromi bisa membuahkan perubahan nyata.

Akar Budaya: Feodalisme yang Tak Kunjung Runtuh

Sebagai Pemateri kedua Pdt. Andri Purnawan, MTS., dosen Universitas Ciputra Surabaya,. Ketika ditanya tentang tujuh pertanyaan kritis yang diajukan mahasiswa mulai dari kemungkinan pemberantasan korupsi di tengah koalisi gemuk hingga efektivitas civil society jawabannya hampir seragam: “Tidak.” Akar masalah yang sesungguhnya: budaya feodalisme. Pejabat yang merasa dirinya penguasa, bukan pelayan publik, dan karena itu merasa berhak atas upeti dari rakyat yang dipimpinnya. Budaya kolektivisme yang sebenarnya luhur justru menjadi tanah subur bagi nepotisme ketika bersinggungan dengan kekuasaan.

Soal gagasan “potong generasi”, Pdt. Andri juga menyebutnya ekstrem namun dengan nada yang berbeda. “Jika memang harus sampai ke titik itu, mau bagaimana lagi?” ujarnya, mengisyaratkan bahwa ketika jalur-jalur konvensional telah gagal, langkah-langkah luar biasa mungkin tak dapat dihindari.

Belajar dari Amerika: Sistem yang Lebih Bernyali

Pdt. Andri membandingkan skor indeks persepsi korupsi Indonesia (34) dengan AS (65). Ia menekankan pentingnya meniru empat pelajaran dari AS: penguatan integritas pemimpin, transparansi, kebebasan pers/kritik, serta independensi lembaga penegak hukum dan akademik dari tekanan politik.

Sebagai bukti nyata bahwa checks and balances bukan sekadar slogan, Pdt. Andri mengangkat kasus terkini: konflik Harvard University versus pemerintahan Donald Trump. Institusi akademik kelas dunia itu berani mempertahankan prinsip kebebasan akademiknya di hadapan tekanan politik, sementara pengadilan dan media tetap menjalankan fungsi pengawasan secara independen.

Sesi Tanya Jawab Kasus Nadiem Makarim: Korupsi Tak Selalu Soal Mencuri

Dalam sesi tanya jawab, Sabrina dan Laili mengangkat kasus Nadiem Makarim yang menjadi perbincangan publik. Menanggapi hal tersebut, Syuhada menegaskan bahwa definisi korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 tidak hanya mencakup tindakan mengambil uang negara secara langsung. “Walaupun Nadiem tidak korupsi dalam arti mengambil uang, karena dia berpotensi menguntungkan orang lain secara tidak sah, maka dia dapat dikenai hukuman,” jelasnya. tidak selalu berupa mencuri uang negara secara langsung, tetapi juga mencakup penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan orang lain secara tidak sah.

Kebangkitan Bukan Seremoni

Di akhir acara, moderator Rizkya Dwijayanti dan Syuhada menegaskan bahwa Hari Kebangkitan Nasional tidak boleh sekadar menjadi seremoni. “Generasi muda dituntut membangun kesadaran kolektif dan melakukan tindakan nyata untuk melawan kelemahan sistem serta budaya korupsi yang tumbuh dari dalam bangsa sendiri.” tandasnya.

Syuhada Endrayono pun menambahkan seruannya. “Kami berharap lahir gerakan perubahan baru yang mampu memperbaiki masa depan bangsa melalui tindakan nyata dan penguatan nilai demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Tepat tanggal 20 Mei, di sebuah rumah makan di Surabaya, seruan yang sama kembali bergema  namun kali ini penjajahnya bukan lagi datang dari luar negeri. Ia tumbuh dari dalam: dalam sistem yang lemah, dalam budaya yang membiarkan, dan dalam keheningan mereka yang seharusnya bersuara. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah kita bisa bangkit. Pertanyaannya adalah: apakah kita berani?

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/mahasiswa-untag-surbaya-menyoroti-dibalik-uu-tindak-pidana-korupsi-kenapa-korupsi-masih-marak/25734/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026 19:56.