
SURABAYA, JurnalPost.com – Program Studi Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menggelar Kuliah Umum Praktik Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) Litigasi Pidana secara daring, Selasa, 10 Maret 2026. Kegiatan ini mengangkat tema “Penanganan Perkara Pidana Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”.
Kuliah umum tersebut digelar sebagai respons atas perubahan penting dalam sistem peradilan pidana nasional setelah lahirnya KUHAP baru. Forum ini menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami implikasi normatif maupun praktis dari berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Hadir sebagai narasumber, Adam Rifa’i, S.H., M.H., Kepala Subseksi 1 Kejaksaan Negeri Tabalong. Di hadapan lebih dari 100 peserta melalui Zoom Meeting, ia menegaskan bahwa KUHAP baru tidak hanya menghadirkan perubahan administratif, tetapi juga menandai pergeseran paradigma dalam peradilan pidana Indonesia.
Menurut Adam, pemahaman yang utuh terhadap aturan acara pidana terbaru menjadi bekal penting bagi calon penegak hukum agar mampu menjalankan proses peradilan secara profesional dan terhindar dari malpraktik hukum.
“Lahirnya KUHAP baru ini membawa semangat modernisasi peradilan yang lebih mengedepankan hak asasi manusia dan efektivitas pembuktian. Sebagai calon jaksa, hakim, maupun advokat, mahasiswa harus mampu beradaptasi dengan kecepatan perubahan ini agar keadilan substansial dapat tercapai,” ujarnya.
Ia juga menyoroti mulai terintegrasinya teknologi informasi secara formal dalam tahapan litigasi, sebagaimana diakomodasi dalam undang-undang terbaru. Hal itu, menurutnya, menjadi tantangan sekaligus peluang bagi penegak hukum di era digital.
Dosen pengampu mata kuliah, Muhammad Ridha F.,S.H., M.K.N., M.H., mengatakan pelibatan Jaksa dalam kelas PLKH dimaksudkan untuk mempertemukan teori yang dipelajari mahasiswa dengan realitas penanganan perkara di lapangan.
“Kelas PLKH ini adalah laboratorium bagi mahasiswa. Kami tidak ingin mereka hanya menjadi penghafal pasal, tetapi juga memahami ruh dari UU No. 20 Tahun 2025. Dengan bimbingan langsung dari praktisi, mahasiswa diharapkan mampu mengaitkan teori normatif yang dipelajari di kelas dengan realitas penanganan perkara di meja hijau,” kata Ridha.
Meski diselenggarakan secara virtual, antusiasme peserta terlihat dalam sesi tanya jawab yang membahas berbagai isu, mulai dari tata cara penyidikan hingga mekanisme diversi yang dinilai semakin inklusif.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Fakultas Hukum Untag Surabaya sebagai Kampus Merah Putih dalam menyiapkan lulusan hukum yang responsif, berintegritas, dan profesional untuk mengawal pembaruan hukum nasional pada masa transisi penerapan KUHAP baru. (Arjuno Widya Pratama)