
Oleh: Mutiara Martina, Roro Purwitasari, Dhea Avianty Putri
JurnalPost.com – Pada tanggal 31 Mei 2024 3 (tiga) Mahasiswa dari Fakultas Hukum yang beranggotakan (Dhea, Mutiara, dan Roro) melakukan diskusi dengan penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Malang terkait kasus yang diberlakukan dengan Restoratif Juctice. Kegiatan ini dimaksudkan oleh ketiga Mahasiswa tersebut sebagai bentuk Kegiatan magang mandiri di Polres Malang yang diselenggarakan oleh Lab Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammdiyah Malang.
Restoratif Juctice diatur di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Undang-Undang tersebut mengatakan bahwa Kepolisian dalam mewujudkan penyelsaian tindak pidana harus mengedepankan keadilan restoratif guna perlindungan kepentingan Korban dan Pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan.
Dalam Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa keadilan restorstif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemuliahan kembali pada keadaan semula.
Prinsip utama dari restorative justice adalah memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana melalui proses yang melibatkan semua pihak terkait secara sukarela. Para pihak ini tidak hanya pelaku dan korban, tetapi juga keluarga serta anggota masyarakat yang peduli. Dengan dialog terbuka dan rasa empati, diharapkan pelaku dapat membangun rasa tanggung jawab atas perbuatannya serta ditemukan solusi untuk mencegah tindak pidana terulang di masa mendatang.
Restoratif Juctice ini sama halnya dengan diversi yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Bedanya Diversi adalah proses peradilan yang memang harus dilakukan untuk kepentingan hak anak untuk memperoleh pendidikan dan sebagai bentuk pengalihan penanganan kasus anak dari sistem peradilan pidana, sedangkan dalam restoratif juctice ini dapat diterapkan untuk Pelaku orang dewasa atau yang sudah berumur 18 tahun keatas untuk menyelesaikan konflik, dan memulihkan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat sehingga setelah terjadi Restoratif Juctice ini Pelaku tidak dikenai hukuman pidananya atau bisa dengan membayarkan biaya ganti rugi kepada Pihak Korban.
Selain itu, Pelaku yang mendapat restorative justice juga tidak diberikan pembinaan lagi dikarenakan pelaku sudah bebas, dari segala proses hukum dikarenakan adanya restorative justice tersebut. Restoratif justice tersebut merupakan upaya dari penegak hukum dengan kesepakatan antara kedua belah pihak kemudian pelapor mencabut laporannya sehingga kedua belah pihak mencapai perdamaian, Restorative justice tidak dapat diajukan apabila ancaman hukuman Pelaku diatas 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Tindak Pidana yang dapat dilakukan restorative justice merupakan Tindak Pidana ringan yang mengakibatkan sedikit kerugian materiil.
Pada dasarnya implementasi keadilan restoratif justice tidak terbatas dalam setiap perkara yang berhadapan dengan hukum saja. Dalam praktiknya konsep keadilan restoratif juga diterapkan pada Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagaimana berlakunya PERMA No. 2 Tahun 2012 Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Kemudian juga diterapkan pada perkara dengan terdakwanya Perempuan Berhadapan dengan Hukum sebagaimana berlakunya PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Restoratif justice umumnya diterapkan untuk kasus-kasus tindak pidana ringan atau kasus yang melibatkan pelaku dan korban yang saling mengenal, seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, pencurian, perusakan properti, dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi komunikasi antara pelaku dan korban, sehingga dapat dicapai kesepakatan dan pemulihan yang saling menguntungkan.
Penerapan proses Restoratif Juctice ini tergolong masih awam digolongan masyarakat dan sering disalah artikan. Sehingga penting untuk memberikan sosialisasi dan edukasi Penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang konsep dan manfaat restorative justice.