Nama : Redita Amalia Fasa
Universitas Negeri Surabaya
JurnalPost.com – Apa itu kurikulum? Kurikulum merupakan suatu program atau kegiatan berisi rancangan pembelajaran yang diberikan oleh lembaga penyelenggara pendidikan kepada peserta didik sebagai pedoman aktivitas belajar mengajar. Jadi, kurikulum ini dapat dikatakan sebagai suatu sistem rencana dan pengaturan mengenai bahan pembelajaran untuk dipedomani dalam aktivitas belajar mengajar. Di Indonesia sudah beberapa kali terjadi perubahan kurikulum, mulai dari kurikulum 1947, kurikulum 1994, kurikulum 2006, kurikulum 2013, hingga saat ini yaitu kurikulum Merdeka Belajar. Perubahan kurikulum bertujuan untuk memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Kurikulum terus dikembangkan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, oleh karena itu keberadaan kurikulum sangat penting dalam jalannya sistem pendidikan. Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 Bab X tentang kurikulum, pasal 36 ayat 1, pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kurikulum berkembang dan dapat berubah mengikuti pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perilaku kehidupan bermasyarakat.
Mulanya, Kurikulum 1947 yang arah pendidikannya lebih bersifat politis, cenderung pada pembentukan karakter yang merdeka dan berdaulat hingga sejajar dengan bangsa lain. Pendidikan yang awalnya bersifat kedaerahan, pada akhirnya berkembang menjadi sebuah sistem pendidikan yang secara umum berlaku sama karena sistem pendidikan formal dalam bentuk sekolah itu dikenalkan oleh Belanda. Sehingga melalui sekolah ini dikenalkan materi pelajaran yang dipelajari, jenjang kelas, sistem penilaian dan sebagainya. Tujuan pendidikan nasional pada saat itu adalah untuk mendidik warga Negara yang sejati bersedia menyumbangkan tenaga maupun pikiran untuk Negara dan masyarakat. Dapat diartikan bahwa tujuan pendidikan nasional pada masa itu menekankan semangat jiwa kepahlawanan (patriotisme).
Kemudian Kurikulum 1994 arah perubahannya pada sistem pembagian waktu pelajaran dari semester ke caturwulan. Pembelajarannya lebih berorientasi pada materi pelajaran atau isi sehingga materi pelajaran tersebut cukup padat. Memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua peserta didik di seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat inti sehingga daerah yang khusus dapat mengembangkan pengajaran sendiri untuk disesuaikan dengan lingkungan maupun kebutuhan masyarakatnya. Dalam pelaksanaan kegiatan, guru dapat memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan keaktifan dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan peserta didik, guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada satu atau lebih dari satu jawaban dan penyelidikan.
Selanjutnya, Kurikulum 2006 atau biasa dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang perubahannya terletak pada kewenangan penyusunannya, Pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, guru dituntut mampu mengembangkan silabus dan penilaian sesuai kondisi sekolah maupun daerahnya. Kurikulum 2006 merupakan kurikulum berbasis kompetensi. KTSP yang diolah dari standar isi dan standar kompetensi lulusan, dalam hal ini masih menekankan kompetensi-kompetensi tertentu dalam implementasinya di sekolah.
Berganti pada Kurikulum 2013 yang menekankan pada pendidikan karakter, implementasi, pembentukan sikap spiritual dan sikap sosial. Sistem penilaian yang banyak dan rumit harus diterapkan guru, per mata pelajaran, dan per kompetensi dasar.
Penilaian yang berbasis pendidikan karakter, pembelajaran yang berbasis tematik, dan guru sebagai fasilitator. Dengan kata lain, guru dituntut untuk dapat memahami karakter peserta didiknya agar memudahkan pembelajaran. Dalam kurikulum 2013 juga dimasukkan unsur-unsur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta unsur keagamaan untuk membentuk peserta didik yang berkarakter. Banyak guru yang tidak memahami bagaimana melaksanakan pembelajaran dengan Kurikulum 2013, hal tersebut menjadikan kurikulum 2013 tidak memadai. Meskipun banyak ditemukan kesulitan dalam penerapannya, kurikulum 2013 memiliki kepraktisan karena materi disajikan secara tematik terpadu.
Saat ini, langkah untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan adalah dengan mengganti Kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Merdeka yang dirancang untuk membantu peserta didik memperoleh keterampilan, seperti literasi digital, kreativitas, kemampuan berpikir kritis, kolaborasi, dan komunikasi. Pergantian Kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Merdeka adalah upaya untuk memperkuat otonomi pendidikan di tingkat sekolah. Kurikulum Merdeka memberikan sekolah keleluasaan lebih besar untuk membuat kurikulum yang lebih sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Konsep Kurikulum Merdeka sebagai transformasi kebijakan Merdeka Belajar mengedepankan pendekatan yang berpusat pada minat, bakat, dan kemampuan peserta didik menuju terwujudnya Profil Pelajar Pancasila.
Kurikulum merdeka memberikan kesempatan penuh kepada guru untuk menggunakan ide-ide inovatif mereka dalam mengajar, dan peserta didik memiliki kesempatan penuh untuk berkembang, (Suryaman, 2020). Menurut Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, kurikulum merdeka hadir sebagai inovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan dan ideal. Nadiem mengharapkan pembelajaran yang tidak menyusahkan guru atau peserta didik dengan menunjukkan ketercapaian nilai tinggi. Pembelajaran karakter juga lebih diperhatikan untuk mencetak generasi yang berkarakter baik dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.
Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara, membangun gagasan kebebasan belajar sebagai tujuan pendidikan dan paradigma pendidikan yang harus dipahami oleh semua pemangku kepentingan. Menurut Ki Hadjar Dewantara, kebebasan memiliki makna yang lebih besar daripada kebebasan untuk hidup. Dengan Profil Pelajar Pancasila, paradigma baru dalam pembelajaran berpusat pada meningkatkan kemampuan serta sifat sesuai dengan peserta didik. Dengan menggunakan prinsip pembelajaran berdiferensiasi, siswa dapat belajar sesuai dengan tahapan perkembangan prestasi belajar mereka dan kebutuhan belajar mereka. Paradigma baru dalam pembelajaran menghubungkan penilaian, kurikulum, dan pembelajaran.
Perubahan kurikulum 2013 menjadi kurikulum merdeka adalah sebuah inovasi pendidikan karena pendidikan sebelumnya tidak sesuai lagi dengan perubahan zaman yang cepat. Inovasi pendidikan juga dapat muncul ketika ada situasi baru tentang pengembangan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Akibatnya, sistem inovasi pendidikan yang lama tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan mengacu pada prinsip-prinsip pendidikan, inovasi kurikulum relevan dengan kondisi saat ini adalah pemahaman tentang inovasi kurikulum yang akan sangat membantu guru menerapkan aturan pembelajaran di sekolah.