
JurnalPost.com – Transformasi pelayanan publik melalui electronic Government (e-Government) merupakan solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Berdasarkan survei Departemen Hubungan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDESA), Indonesia berada pada peringkat ke-77 dari 193 negara anggota PBB dalam penerapan Sistem Pemerintahan Elektronik (EPBS). Namun, Indonesia naik 11 peringkat dibandingkan periode survei sebelumnya pada tahun 2020. Hal ini menunjukkan upaya pengembangan dan implementasi SPBE telah berjalan dengan baik.
Berikut beberapa contoh transformasi pelayanan sipil melalui e-Government yang telah dicapai di Indonesia:
1. Portal Pelayanan Publik Nasional:
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bekerjasama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) mengembangkan aplikasi pelayanan publik Portal Pelayanan Publik Nasional. Portal ini menyediakan berbagai layanan publik, seperti pendaftaran Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan layanan lainnya.
2. Pusat Pelayanan Publik Digital:
Pusat Pelayanan Publik Digital atau MPP Digital disiapkan Diah sebagai portal informasi pemerintah daerah yang terintegrasi dengan berbagai layanan elektronik (electronic services) yang berbeda-beda di setiap pemerintah kabupaten/kota.. Kementerian PANRB juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengintegrasikan proses operasional pemerintah pusat dan daerah.
3. E-Government di Kabupaten Sragen :
Kabupaten Sragen mengembangkan e-Governmentnya dengan tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat. E-Government yang dikembangkan di Kabupaten Sragen telah menjangkau 298 desa dan 20 kecamatan.
4.. E-Government di Provinsi Bali :
Penerapan e-Government di Provinsi Bali telah berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hasil analisis menunjukkan bahwa peran masyarakat, IT dan e-Government mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kualitas pelayanan publik di Provinsi Bali.
Transformasi pelayanan publik melalui e-Government dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja pemerintah, mempercepat pemberian layanan, dan meningkatkan kualitas layanan publik. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperkuat komitmen dan meningkatkan implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Selain itu, juga diperlukan kesadaran masyarakat untuk menggunakan layanan publik dengan baik dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Transformasi layanan publik melalui pemerintah elektronik (e-government) di Indonesia memang memberikan banyak manfaat, namun masih terdapat beberapa kritik terhadap implementasinya.
Berikut adalah beberapa kritik terhadap transformasi layanan publik melalui pemerintah elektronik di Indonesia:
1. Keterbatasan akses: Meskipun transformasi layanan publik melalui pemerintah elektronik dapat mempercepat proses pemberian layanan, namun masih terdapat beberapa daerah di Indonesia yang kesulitan dalam mengakses layanan publik elektronik, seperti daerah terpencil dan daerah yang terdampak bencana alam. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan infrastruktur yang memadai, seperti jaringan internet yang tidak merata dan minimnya sarana transportasi.
2. Kurangnya kesadaran masyarakat: Kesadaran masyarakat dalam menggunakan layanan publik elektronik masih tergolong rendah. Hal ini terlihat jelas dengan masih banyaknya masyarakat yang tidak dapat memanfaatkan layanan publik elektronik yang tersedia.
3. Kurangnya keamanan data: Penggunaan layanan publik elektronik juga dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan data pribadi masyarakat. Hal ini bisa terjadi jika sistem keamanan yang digunakan pemerintah kurang memadai.
4. Kurangnya Inovasi: Transformasi pelayanan publik melalui e-Government di Indonesia dinilai masih rendah dalam hal inovasi. Oleh karena itu, perlu adanya inovasi dalam penyediaan layanan publik secara elektronik agar lebih dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Untuk mengatasi kritik terhadap transformasi pelayanan publik melalui e-Government di Indonesia, diperlukan upaya perbaikan infrastruktur, seperti kesatuan jaringan internet dan transportasi yang memadai. Selain itu, juga diperlukan kesadaran masyarakat untuk menggunakan layanan publik elektronik dengan benar dan mematuhi peraturan yang berlaku. Pemerintah juga harus meningkatkan sistem keamanan data pribadi masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam menggunakan layanan publik elektronik.
Naning Novitasari, Mahasiswi Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang