Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Konstitusi Bicara, Kemenkes Mengelak :Putusan MK No. 111 & 182 dan Urgensi Kepatuhan

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 13 Maret 2026

JURNALPOST.COM – Pada 30 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan dua putusan monumental: Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 yang diajukan Prof. Djohansjah Marzoeki dan Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 yang diajukan PB IDI bersama 52 pemohon dokter. Keduanya menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Substansi putusannya tegas: kolegium bukan alat kelengkapan konsil, melainkan lembaga ilmiah independen yang berdiri sendiri; sementara Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) harus berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan di bawah kendali Menteri Kesehatan. Ini bukan sekadar putusan teknis , ini adalah koreksi konstitusional terhadap arsitektur tata kelola profesi kesehatan Indonesia.

MK menegaskan bahwa frasa dalam Pasal 1 angka 26 UU Kesehatan yang menempatkan kolegium sebagai bagian dari konsil bertentangan dengan UUD NRI 1945, khususnya Pasal 28C ayat (1) yang menjamin hak mengembangkan ilmu pengetahuan, serta Pasal 34 ayat (3) yang mewajibkan negara menyediakan fasilitas kesehatan yang layak. Kolegium sejatinya adalah academic body profesi , dibentuk secara mandiri oleh komunitas keilmuan melalui mekanisme akademik, bukan oleh otoritas kementerian. Selain itu, MK juga mengatur ulang Pasal 421 ayat (3) UU Kesehatan agar pengawasan profesi melibatkan kolegium, majelis disiplin, dan pakar secara inklusif. Pesan MK sangat jelas: tidak boleh ada dominasi sepihak, baik dari organisasi profesi maupun dari negara.

Sebagai putusan yang bersifat final and binding berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, putusan ini tidak dapat diganggu gugat dan wajib dilaksanakan. Langkah konkret yang harus segera ditempuh oleh para pihak terkait meliputi: pertama, Kemenkes wajib mencabut atau menata ulang semua Peraturan Menteri (Permenkes) yang bertentangan dengan putusan ini, termasuk Permenkes yang menempatkan kolegium di bawah struktur administratif kementerian; kedua, Presiden harus segera menerbitkan Peraturan Presiden untuk melegitimasi independensi KKI secara kelembagaan; ketiga, DPR bersama pemerintah perlu merevisi ketentuan turunan UU Kesehatan yang masih mengandung norma inkonstitusional. Seluruh proses ini mestinya dimulai paling lambat 30 hari sejak putusan diucapkan.

Namun, alih-alih menunjukkan kepatuhan konstitusional, respons Kemenkes justru menimbulkan kecurigaan. Dalam pernyataan resminya, Kemenkes mengklaim bahwa KKI dan kolegium yang telah dibentuknya “selama ini telah bekerja secara profesional dan mandiri” seolah putusan MK adalah konfirmasi atas langkahnya, bukan koreksi. Pernyataan ini menyesatkan publik. MK secara eksplisit menyatakan bahwa pembentukan kolegium oleh Menteri Kesehatan bertentangan dengan prinsip independensi konstitusional. Kolegium tidak boleh dibentuk oleh kewenangan administratif kementerian , melainkan oleh komunitas keilmuan itu sendiri. Interpretasi Kemenkes yang membalik makna putusan adalah bentuk constitutional disobedience yang terselubung.

Bila Kemenkes bersikeras mengabaikan putusan MK, tersedia sejumlah jalur hukum dan politik yang dapat ditempuh. *Pertama* , para pemohon atau pihak berkepentingan dapat mengajukan permohonan eksekusi putusan kepada MK sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 59 UU MK. *Kedua* , Ombudsman Republik Indonesia dapat menginvestigasi dugaan maladministrasi atas kelambanan pelaksanaan putusan. *Ketiga,* masyarakat dan organisasi profesi dapat mengajukan gugatan tata usaha negara (PTUN) terhadap Permenkes yang bertentangan dengan putusan MK. *Keempat* , DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil dan mempertanyakan Menteri Kesehatan atas kepatuhan konstitusional. *Terakhir* , dalam konteks yang lebih luas, ketidakpatuhan eksekutif terhadap putusan MK dapat dilaporkan kepada Presiden sebagai atasan tertinggi lembaga eksekutif.

Ketika *MK sebagai penafsir konstitusi tertinggi telah bersuara* , tidak ada ruang bagi lembaga eksekutif untuk bersilat lidah. Tata kelola profesi kedokteran yang baik bukan hanya soal efisiensi administrative, ini soal kedaulatan ilmu pengetahuan dan perlindungan masyarakat. Kolegium yang independen adalah jaminan bahwa standar kompetensi dokter ditentukan oleh logika keilmuan, bukan logika birokrasi. Indonesia tidak memerlukan Kemenkes yang menafsir ulang putusan MK sesuai kepentingannya. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk tunduk pada konstitusi karena di situlah letak fondasi negara hukum yang sesungguhnya.

Penulis :
Anggota tim analisis IKAL LEMHANAS
Sekjen MDP-WATCH

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/konstitusi-bicara-kemenkes-mengelak-putusan-mk-no-111-182-dan-urgensi-kepatuhan/24185/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026 20:44.