
JurnalPost.com – Akuntan sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia pada era globalisasi. Pada era kompetitif ini, profesi akuntan harus menanggapi tantangan tersebut dengan memperkuat keahlian, membuka wawasan, menanamkan nilai dan etika yang tinggi untuk berkontribusi agar bisa bertahan menghadapi tekanan sehingga dapat memenangkan persaingan.
Sebagai salah satu profesi yang sangat penting dalam dunia ekonomi, seorang akuntan dituntut untuk memahami kode etik untuk menjaga mutu dan kepercayaan para pengguna jasa didalamnya. Kode etik profesi akuntan terdapat pada etika profesi akuntansi yang mengatur kaidah serta norma dalam lingkup profesional. Etika profesi akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku atau perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan.
Dengan kata lain Etika Profesi (professional ethics) dapat diartikan sebagai sikap hidup berupa keadilan untuk dapat atau bisa memberikan suatu pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban serta juga keahlian yakni sebagai pelayanan dalam rangka melakukan tugas yang merupakan kewajiban terhadap masyarakat. Secara umum, pengertian etika profesi ini merupakan suatu sikap etis yang dimiliki seorang profesional yakni sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam mengembang tugasnya dan juga menerapkan norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) didalam kehidupan manusia. Etika profesi atau juga kode etik profesi ini sangat berhubungan dengan bidang tertentu yang berhubungan dengan masyarakat atau juga konsumen dengan secara langsung. Konsep etika profesi itu harus disepakati bersama oleh pihak yang berada di ruang lingkup kerja guna menjalankan hak dan kewajiban demi
Kelangsungan taraf hidup suatu entitas. Etika profesi ini berperan sebagai sistem norma, nilai, serta aturan profesional dengan secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar atau baik serta apa yang tidak benar atau tidak baik bagi seorang profesional. Dengan kata lain, tujuan dari etika profesi ini ialah supaya seorang profesional tersebut bertindak sesuai dengan aturan serta juga menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.
Dalam masa kini para remaja sudah banyak kehilangan nilai etika dan moral. Sebenarnya nilai-nilai itu tumbuh dari proses kemasyarakatan dan hasil dari kehidupan bermasyarakat. Individu dilahirkan dalam suatu masyarakat dan mengalami sosialisasi untuk menerima aturan-aturan masyarakat yang sudah ada. Dalam hal ini etika dan moral sangat berperan penting dalam menjalankan hubungan yang ada dalam masyarakat. Karena dengan kedua hal tersebut kita bisa hidup damai sesama manusia berdasarkan etika kita, dan moral yang kita miliki. Di era kompetitif ini, peningkatan persaingan juga menyelimuti bidang pendidikan akuntansi, yaitu dibidang jasa akuntan publik, akuntan manajemen, serta sistem informasi.
Pengertian Etika Profesi (professional ethics) sendiri adalah sikap hidup berupa keadilan untuk dapat atau bisa memberikan suatu pelayanan professional terhadap masyarakat itudengan penuh ketertiban serta juga keahlian yakni sebagai pelayanan dalam rangka melakukan tugas yang merupakan kewajiban terhadap masyarakat. Secara umum, pengertian etika profesi.
Artikel Ditulis Oleh:
Sylva Salsabella H, Bayu Wicaksono Widodo, Attiyyatu Sa’diyah, Naning Novitasari, Mahasiswa Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang.