A. Tanah Longsor
Tanah longsor merupakan salah satu bencana yang disebabkan oleh aktivitas alam. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng. Wesnawa dan Putu (2014) menjelaskan terjadinya longsoran dapat dipicu oleh hal seperti peningkatan kandungan air dalam lereng, getaran pada lereng (akibat gempa bumi ataupun ledakan, penggalian, dan getaran alat kendaraan), peningkatan beban yang melampaui daya dukung tanah atau kuat geser tanah, pemotongan kaki lereng secara sembarangan yang mengakibatkan lereng kehilangan penyangga, serta peningkatan sudut lereng karena konstruksi baru atau karena erosi sungai. Dalam menentukan zona kerawanan tanah longsor, beberapa penelitian mencoba untuk menggunakan metode pengharkatan terhadap variabel-variabel yang dianggap memiliki pengaruh sebagai
faktor pendorong terjadinya bencana longsor.
faktor kerawanan tanah longsor dapat berupa kondisi geologi dan hidrologi, topografi, iklim dan perubahan cuaca yang mempengaruhi stabilitas lereng dan mengakibatkan longsoran.mempengaruhi longsoran ke dalam 3 jenis faktor yakni:
1 Faktor penyebab: meliputi kemiringan lereng;
2 Faktor pemicu/dinamik: meliputi curah hujan dan penggunaan lahan, serta;
3 Faktor pemicu/statis: meliputi kedalaman pelapukan, solum tanah, permeabilitas tanah, dan tekstur tanah.
Dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan akibat terjadinya tanah longsor adalah sebagai berikut:
1) Terjadinya kerusakan lahan dan hilangnya vegetasi penutup lahan.
2) Terganggunya keseimbangan ekosistem.
3) Lahan menjadi kritis sehingga cadangan air bawah tanah menipis.
4) Terjadinya tanah longsor dapat menutup lahan yang lain seperti sawah, kebun dan lahan produktif lainnya.
By : Nurul Hasanah