
Oleh: Noorma Sekar Wahyu Dwi Hastuti
Surabaya, JurnalPost.com – Tahun lalu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) mengidentifikasi 662 insiden kekerasan yang melibatkan petugas polisi. Kontras berbicara tentang “budaya kekerasan” yang masih bertahan di kepolisian.
Kekerasan, Polisi dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kekerasan terjadi di mana-mana, terutama di komunitas kecil, ibarat bola salju yang terus bergulir, menyebar, dan menyusup ke dalam kehidupan. Berbagai aksi kekerasan terjadi hampir silih berganti. Jika kekerasan tidak diatasi sepenuhnya, maka akan terjadi tindak kekerasan lebih lanjut.
Kontras menyebutkan, ditemukan antara Juli 2022 hingga Juni 2023, terdapat 622 insiden kekerasan yang melibatkan personel Polri. Peristiwa tersebut menyebabkan 187 orang tewas dan 1.363 orang luka-luka. Pelaku insiden kekerasan tersebut sebagian besar berasal dari Satreskrim dan terlibat dalam 426 insiden kekerasan.
Secara umum kekerasan memiliki aspek yang sangat luas, baik secara filosofis maupun operasional. Ada anggapan bahwa budaya Indonesia penuh dengan kekerasan, namun hal tersebut tidak benar.
Berdasarkan observasi (tempat kejadian dan media), laporan masyarakat, dan keterangan korban penangkapan, diketahui terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian saat penangkapan. KontraS Surabaya mencatat adanya kekerasan/penyalahgunaan wewenang dan penggunaan kekerasan berlebihan saat penangkapan oleh aparat kepolisian.
Kontras mengatakan penggunaan kekuatan dan senjata yang berlebihan masih menjadi akar permasalahan yang seringkali mengakibatkan korban jiwa. Aksi kekerasan yang paling banyak terjadi adalah penembakan, sebanyak 440 kejadian. Contoh penyalahgunaan senjata api oleh polisi adalah pembunuhan di luar proses hukum (disebut juga pembunuhan di luar proses hukum).
Kontras mendorong kepolisian nasional untuk mengadopsi konsep perpolisian demokratis. Selama ini polisi dinilai kurang dekat dengan masyarakat dan tidak bisa dikritisi.