
Surabaya, JurnalPost.com – Kejahatan tidak hanya dilakukan oleh orang perorangan, tetapi juga bisa dilakukan oleh aparat seperti militer maupun kepolisian kepada masyarakat sipil. Sejumlah kejahatan terus terjadi hingga saat ini, dari satu kejahatan yang belum selesai muncul lagi kejahatan yang lain seperti yang terjadi pada kasus Penganiayan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap seorang jurnalis Pada Sabtu 27 Maret 2021.
Pada hari kejadian, seorang Jurnalis bernama Nurhadi mendapatkan kekerasan dari oknum polisi yakni Purwanto dan M. Firman Subkhi, saat melakukan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Faktor yang menyebabkan oknum polisi melakukan tindakan pidana penganiayaan yaitu faktor yang disebabkan oleh oknum polisi itu sendiri secara sengaja karena menganggap Nurhadi bisa terjadi hal-hal yang tidak dinginkan dan merugikan pihak bos pajak/besannya, faktor lainnya yaitu internal seperti faktor emosional, faktor lingkungan kerja dan lainnya.
Mengapa disebut faktor emosional karena emosinya menggebu-gebu, jadi oknum polisi sudah biasa dengan mudah emosi pada saat mengalami hal tersebut terhadap masyarat sipil dan juga karna faktor lingkungan kerja, dimana lingkungan kerja sudah biasa melakukan kekerasan atas perintah atasannya. Dan pada faktor eksternal seperti faktor target atau sasarannya, lemahnya keadaan ketika itu yang terjadi pada korban. Sehingga para oknum polisi berani melakukan kejahatan penganiayaan yang menyebabkan luka berat pada Nurhadi.
Menurut KontraS Surabaya, Tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi kepada Jurnalis Tempo (Nurhadi) meliputi didorong dan dipiting lehernya dibawa dibelakang gedung, perampasan ponsel serta perusakan alat liputan, diinterogasi yang bukan tempat semestinya serta kekerasan verbal maupun fisik pada saat penginterogasian seperti ditendang, pemukulan bahkan ditampar hingga ancaman pembunuhan serta dipaksa menerima kompensasi senilai Rp. 600.000,00 dan dipotret oleh pelaku pada saat tangan korban dipaksa menerima uang tersebut.
Penganiayaan yang dilakukan oknum polisi pada jurnalis nurhadi, merujuk pada KUHP Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat (pidana penjara paling lama 5 tahun), pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan (pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan), pasal 355 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan (pidana penjara paling lama 1 tahun) dan Pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang menghalangi kerja jurnalistik (pidana penjara paling lama 2 tahun).
Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan sudah memenuhi unsur-unsur Pasal 351 ayat 2 KUHP Penganiayaan Berat, yaitu Adanya kesalahan dengan kesengajaan, perbuatannya melukai berat, objeknya tubuh orang lain dan mengakibatkan luka berat. Oknum polisi tersebut seharusnya dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun.
Namun seperti yang kita ketahui, kedua pelaku tersebut hanya dijerat Pasal 18 UU Pers dengan segala pertimbangan majelis hakim. Menurut celah.id, Majelis hakim PN Surabaya telah memerintahkan dua terpidana untuk membayarkan restitusi sebesar Rp13.819.000 untuk Nurhadi, serta Rp21.650.000 untuk rekan Nurhadi berinisial F yang turut menjadi korban.
Putusan soal restitusi, tetap dipertahankan hingga pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat kasasi. Terkait dengan pidana penjara untuk kedua terdakwa, pada persidangan 2022 di PN Surabaya hakim memutuskan 10 bulan namun terdakwa mengajukan banding alhasil menjadi 8 bulan (pengurangan terkait soal umur dan belum pernah dihukum).
Mengapa Nurhadi bisa dipukuli oleh oknum Polisi? Karena pada saat Nurhadi mendapatkan tugas untuk meliput dan meminta keterangannya terkait tindakan korupsi yang dilakukan Bos Pajak yaitu Angin Prayitno A disebuah gedung tersebut, ternyata sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak putra mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dengan putri mantan Karo Perencanaan Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yani.
Tentu saja banyak polisi yang berjaga, karena besannya merupakan seorang polisi, dan 2 oknum pelaku yang menjadi terdakwa menurut CNN Indonesia pada saat itu menjadi penerima tamu dalam resepsi pernikahan tersebut.
Terkait dengan kasus Korupsi yang dilakukan Angin prayitno A, saya juga akan membahas secara singkat. Menurut Tempo.co Angin P.A sudah diincar oleh KPK sejak awal februari 2021, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2019 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kasus tersebut terus bergulir dan terus berganti-ganti putusan, 2022 terdakwa terbukti bersalah dan divonis oleh MA 9 tahun pidana penjara juga denda terkait kasus suap. Pada agustus 2023, perubahan putusan oleh PT Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan vonis 7 tahun pidana penjara juga denda terkait kasus gratifikasi serta TTPU dan terakhir terdakwa mengajukan banding karena tidak menerima atas putusan tersebut.
Pada 07 Desember 2023 persidangan dilakukan di PT Tipikor Jakarta, dengan fakta serta bukti yang ada terdakwa Angin Prayitno Aji telah menerima gratifikasi Rp 29,5 miliar dari 6 perusahaan serta 1 individu dan melakukan Pencucian uang dengan cara mengubah bentuk uang Rp. 44 Miliar menjadi 101 tanah dan bangunan, 1 apartemen dan 1 mobil, yang berkaitan dengan pengurusan pajak.
Angin Prayitno A, dijerat Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (pidana penjara paling 4 tahun-20 tahun dan denda 200 Juta Rupiah-1 Miliar Rupiah) jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah).
Dengan segala pertimbangan, terbuktinya secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, tidak adanya penyesalan dsb. Majelis Hakim Tinggi menjatuhkan putusan 5 tahun pidana penjara serta denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan, Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.737.500.000 dalam 1 bulan (akan disita jika tidak terpenuhi pidana penjara bertambah 1 tahun).
Dari sudut pandang kriminologi dan tindak pidana ekonomi, terkait kasus korupsi yang dilakukan angin prayitno. Tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai kejahatan krah putih (white collar crime), tindakan kriminal yang melibatkan penyalahgunaan wewenang atau posisi dalam pemerintahan atau sektor swasta yang bertujuan untuk keuntungan pribadi dan merupakan bentuk suatu kejahatan yang merugikan stabilitas dan integritas sektor ekonomi. TPPU merupakan kegiatan kriminal yang melibatkan proses pengubahan asal usul dana yang diperoleh dari hasil kejahatan ilegal agar terlihat sah secara hukum.
Bentuk perbuatan ‘Korup’ atau korupsi dikelompokkan menjadi 7 bagian, yaitu Kerugian Keuangan Negara, Suap-menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan curang, Benturan kepentingan dalam pengadaan dan Gratifikasi (UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001).
Dalam kasus tersebut seperti yang kita ketahui, angin menyalahgunakan posisinya sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak untuk merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak dan sebagai gantinya menerima hadiah, angin juga mengubah sejumlah uang hasil suapnya. White Collar Crime maupun Money Laundering sangat merugikan ekonomi negara, karena kejahatannya demi keuntungan pribadi.
Terkait dengan putusan serta pasal yang dijatuhkan sudah benar, namun yang saya sesalkan mengapa pemotongan pidana penjara sangat begitu banyak? dengan dalih mempertimbangkan usia, kesopanan maupun bagaimana tersangka menjadi kepala keluarga, padahal tindakan kejahatan yang dilakukan sangat merugikan ekonomi negara.
Penulis : Putri Anisa
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya